ads

Selasa, 05 Juni 2018

Pembatalan Jual Beli Oleh Orang yang Menyesal

Jika jual beli terjadi, kemudian pembeli menyesal karena mungkin barang yang telah ia beli ternyata keliru atau mengandung cacat, dan ia menginginkan pembatalan jual beli, maka sangat dianjurkan kepada penjual agar menerima pembatalan itu. Hal ini sesuai dengan sbda Nabi SAW :
مَنْ أَقَالَ نَادِمًا أَقَالَ اللهُ عَثْرَتَهُ 
Artinya : "Barangsiapa yang membtalkan akad jualnya terhadap orang (pembeli) yang menyesal, maka Allah akan menghindarkan dia dari kerugian usahanya" (HR. Al bazzar).
Pembatalan Jual Beli Oleh Orang yang Menyesal
Agama Islam mengatur jual beli dengan baik dan tertib, tujuannya adalah untuk menjaga agar saling menguntungkan diantara kedua belah pihak, dan juga untuk tetap memelihara tali persaudaraan antar sesama anggota masyarakat. Hal ini tercermin dari adanya salah satu jual beli, yaitu saling ridla diantara penjual dan pembeli.

Jual bei yang benar, Manfaat dan hikmahnya

Menurut ajaran Islam, setiap individu diberi kebebasan untuk memiliki dan mengembangkan kekayaan dalam batas-batas yang di izinkan oleh agama. Islam telah menetapkan hukum dan aturan tertentu dalam urusan pengembangan harta baik dalam bidang pertanian, perdagangan maupun industri. Islam juga menganjurkan kepada umatnya untuk selalu berusaha menciptakan hal-hal baru dalam penggunaan berbagi teknik dan sarana yang layak dan sesuai dalam rangkan pengembangan harta. Jual beli merupakan salah satu bentuk perekonomian yang sudah lama dikenal dan tidak kalah penting dibanding sektor-sektor perekonomian lainnya. Hanya saja bentuk dan caranya selalu mengalami perubahan dan perkembangan.

Mungkin referensi Materi Jual beli secara komplit menurut ajaran Islam bisa anda baca untuk menambah wawasan dalam hal jual beli.

Sebagai sarana tolong menolong untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sekaligus pengembangan modal dan kekayaan, jual beli dipandang sebagai salah satu kegiatan perekonomian yang baik dan mulia dalam ajaran Islam, tetapi harus dilakukan dengan cara yang jujur dan tidak boleh dilakukan dengan cara menipu, memalsukan atau menjual barang dengan harga yang tidak wajar. Islam juga melarang memborong barang yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat luas untuk ditimbun dengan maksud memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya ketika barang tersebut sulit didapatkan di pasaran bebas. Larangan tersebut dimaksudkan untuk menghindari gejolak sosial terkait dengan stabilitas harga dan jumlah barang yang beredar di masyarakat.

Baca juga cara memilih terbaik Khiyar dalam hal jual beli

Ketentuan-ketentuan sebagaimana terurai diatas dimaksudkan untuk melindung hak setiap orang yang terlibat dalam transaksi jual beli, sehingga masing-masing pihak dapat memenuhi kebutuhan dan keinginannya tanpa ada unsur paksaan, penipuan dan penghianatan. Karena itu, adanya hukum jual beli dalam Islam banyak mengandung manfaat dan hikmah bagi kehidupan manusia baik secara perorangan maupun kolektif. diantaranya adalah :

  1. kebutuhan hidup keseharian seseorang pada umumnya tidak dapat diporduksi sendiri, tetapi tergantung paa orang lain. Sedangkan orang lain tidak dengan serta merta menyerahkan kepadanya tanpa ikatan tertentu. Karena itu, disyariatkannya aturan jual beli sangat bermanfaat bagi usaha memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari tanpa ada unsur penipuan, pemalsuan dan penghianatan yang merusak tatanan kehidupan dan kemaslahatan umat.
  2. Dalam hal kepemilikan harta, manusia sering terjebak sifat tamak dan serakah, sehingga cenderung mementingkan diri sendiri. Akibatnya, ia lupa terhadap hak dan kewjiban.
Selain masalah jual beli diatas, Anda juga bisa membaca referensi lainnya yang masih berhubungan dengan hal jual beli yakni Masalah Kredit, Perbankan dan Asuransi yang sesuai dengan ajaran Islam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar