ads

Rabu, 22 Maret 2017

Petunjuk Teknis PIP Tahun 2017


Program Indonesia Pintar merupakan salah satu program nawacita Pemerintah Republik Indonesia. sasaran PIP yang mencapai 20,3 juta anak/siswa usia sekolah baik di sekolah/lembaga pendidikan di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (17,9 juta anak/siswa) maupun Kementerian Agama (2,4 juta anak/siswa), diharapkan akan dapat mengatasi rendahnya APK sekaligus sebagai salah satu upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat dengan bekal pendidikan dan keterampilan yang lebih baik.
Program Indoensia Pintar bertujuan untuk :
  1. Meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun; 
  2. Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi; 
  3. Menarik anak usia sekolah yang tidak bersekolah dan/atau peserta didik putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
  4. Meringankan biaya personal pendidikan;
Berdasarkan uraian tersebut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar berdasarkan Peraturan bersama antara Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah dan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Masyarakat Nomor : 07/D/BP/2017 dan Nomor : 02/MPK.C/PM/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Tahun 2017 yang dapat diunduh disini :

Sistem Informasi PIP SMK (SIIP SMK) 2017



Direktorat Pembinaan SMK melalui Sudit Peserta Didik telah mengeluarkan SK Penetapan Siswa Penerima PIP Tahap 1, 2, dan 3 Tahun 2017. Konsideran SK PIP SMK Tahun 2017 dapat di unduh di web : http://pipsmk.ditpsmk.net/ untuk daftar penerima SK PIP SMK masing-masing sekolah silahkan login melalui web http://pipsmk.ditpsmk.net/siip/


Untuk Login  silahkan menggunakan Username dan Password Dapodik. 

Rabu, 01 Maret 2017

Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS Tahun 2017



Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disingkat BOS adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah. 
BOS yang diterima oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK  dihitung berdasarkan jumlah peserta didik pada sekolah yang bersangkutan.
Satuan biaya BOS untuk:
  1. SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun
  2. SMP/SMPLB : Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun
  3. SMA/SMALB dan SMK : Rp 1.400.000,-/peserta didik/tahun

Cut off data yang dilaksanakan dalam rangka pengambilan data untuk penetapan alokasi di sekolah yaitu:
  1. cut off tanggal 15 Desember. Data yang diambil merupakan data jumlah peserta didik semester I Tahun Ajaran berkenaan; 
  2. cut off tanggal 30 Januari.  Data yang diambil merupakan data jumlah peserta didik semester II Tahun Ajaran berkenaan.  Apabila sekolah belum melakukan update data jumlah peserta didik semester II Tahun Ajaran berkenaan, maka data jumlah peserta didik yang diambil merupakan data jumlah peserta didik semester I Tahun Ajaran berkenaan; 
  3. cut off tanggal 30 April.  Data yang diambil merupakan data jumlah peserta didik semester II Tahun Ajaran berkenaan; 
  4. cut off tanggal 21 September, diharapkan update data peserta didik tahun ajaran baru oleh sekolah telah selesai dan Tim BOS Provinsi masih memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan proses pencairan dana BOS.  Data yang diambil merupakan data jumlah peserta didik semester I Tahun Ajaran berkenaan.  Apabila sekolah belum melakukan update data jumlah peserta didik semester I Tahun Ajaran berkenaan, maka data jumlah peserta didik yang diambil merupakan data jumlah peserta didik semester II Tahun Ajaran sebelumnya; 
  5. cut off tanggal 30 Oktober. Data yang diambil merupakan data jumlah peserta didik semester I Tahun Ajaran berkenaan. 
Secara rinci silahkan di pelajari Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis BOS Tahun 2017 sebagai berikut :