ads

Kamis, 28 April 2016

Pembaruan Aplikasi Dapodik SMA SMK 8.4.0**

Yth. Bapak/Ibu Operator Dapodik SMA-SMK

di Seluruh Nusantara

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Aplikasi Dapodik SMA-SMK 8.4.0 yang telah diluncurkan beberapa waktu yang lalu kembali mengalami beberapa perubahan dan pembenahan sebagai tindak lanjut dilakukannya konsolidasi dengan PDSPK dan juga Ditjen. GTK. Setelah sebelumnya telah dirilis pembaruan Aplikasi Dapodik SMA-SMK 8.4.0* (bertanda bintang satu), maka saat ini kami merilis pembaruan Aplikasi Dapodik SMA-SMK 8.4.0** (bertanda bintang dua). Hal ini merupakan konsekwensi yang logis mengingat semakin luasnya penggunaan data Dapodik SMA-SMK untuk kebutuhan sistem transaksional di lingkungan Kemendikbud.

Oleh karenanya pada hari ini kami merilis Updater 8.4.0** yang telah mengakomodir beberapa pembaruan dan pembenahan tersebut. Sebelum melakukan update/pembaruan, disarankan untuk melakukan sinkronisasi terlebih dahulu. Untuk melakukan update/pembaruan Aplikasi Dapodik SMA-SMK 8.4.0 dan Aplikasi Dapodik SMA-SMK 8.4.0* menjadi versi 8.4.0** dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu :

1. Secara on line, dengan langkah-langkah sebagai berikut :
a) Pastikan komputer terkoneksi internet.
b) Silahkan login pada Aplikasi Dapodik SMA-SMK 8.4.0 atau 8.4.0*
c) Masuk pada menu Pengaturan, Cek Pembaruan Aplikasi, klik pada tombol “Cek Pembaruan”.
d) Maka ditampilkan keterangan bahwa Pembaruan Tersedia. Pembaruan Tersedia (Dapodik SMA-SMK 8.4.2 ) Apakah Anda ingin melanjutkan? Pastikan tidak menutup jendela browser sebelum proses pembaruan selesai!
e) Klik tombol “Lanjutkan”, maka sistem akan melakukan update pembaruan.
f) Setelah proses selesai, klik tombol “Muat ulang halaman sekarang”.

2. Menggunakan Updater 8.4.0**, dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a) Lakukan sinkronisasi pada Aplikasi Dapodik SMA-SMK 8.4.0 atau Dapodik SMA-SMK 8.4.0* dan pastikan sinkronisasi sukses dengan melihat report data yang sukses dan gagal disinkronisasi.
b) Download updater 8.4.0** pada laman:
http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/portal/web/laman/download.
c) Lakukan instalasi Updater 8.4.0**
d) Akses aplikasi dan lakukan refresh dengan menekan tombol ctrl + F5

Daftar Perubahan versi 8.4.0 **
1. [Pembaruan] Pilihan kelompok mapel Lintas Minat di tambah mata pelajaran tabel pembelajaran
2. [Pembaruan] Validasi rombongan belajar yang belum memiliki daftar pembelajaran
3. [Pembaruan] Keterangan jumlah jam mata pelajaran kelompok peminatan di rombongan belajar KTSP

Dengan dirilisnya versi 8.4.0** sekaligus merevisi rambu-rambu pengisian pembelajaran pada Buku Panduan Sukses Implementasi Dapodik SMA SMK 8.4.0 khususnya perlakukan untuk mata pelajaran lintas minat pada Kurikulum 2013. Jika pada buku panduan pengisian mata pelajaran lintas minat diarahkan dimasukkan ke kelompok MATPEL PEMINATAN , maka pada versi 8.4.0** mapel lintas minat dimasukkan kelompok MATPEL LINTAS MINAT (kelompok matpel lintas minat ditambahkan baru pada versi 8.4.0**). Apabila pada saat ini data pembelajaran mata pelajaran lintas minat sudah dientrikan pada kelompok mata pelajaran peminatan, maka silahkan lakukan perubahan kelompok mata pelajaran dengan menggunakan tombol “Ubah Kelompok Mapel”.

Untuk PTK yang mengajar mata pelajaran lintas minat namun pada data pembelajaran telah dientrikan pada jenis mapel peminatan dimana status di infoGTK sudah di kunci (tanda gembok), maka setelah mengubah kelompok mata pelajaran seperti penjelasan diatas selanjutnya melaporkan melalui Aplikasi Helpdesk (http://helpdesk.dikmen.kemdikbud.go.id/) pada klasifikasi "Lintas Minat" dengan menyertakan:
1. NPSN
2. Nama
3. NUPTK
4. screenshoot status di infoGTK (yang dikunci/gembok)

Demikian informasi yang kami sampaikan dan atas perhatian serta kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.


Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Salam Satu Data,
Admin Dapodik SMA-SMK

Updater 8.4.0** dapat didwonload disini

Distribusi Kartu Indonesia Pintar (KIP) Tuntas Mei 2016

Pengiriman dan pembagian Kartu Indonesia Pintar (KIP) tahun 2016 ini akan selesai 100 persen pada akhir Mei 2016. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menyatakan kartu KIP telah dicetak dan secara bertahap didistribusikan untuk menjangkau anak-anak usia sekolah di seluruh wilayah tanah air. “Setelah proses pencetakan Kartu Indonesia Pintar proses distribusi KIP secara bertahap juga telah dilakukan dan akan tuntas semua pada bulan Mei nanti,” kata Mendikbud Anies Baswedan di Jakarta, Kamis (21/4).

Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) yang menjadi program unggulan Presiden Jokowi bagi anak usia sekolah untuk memberikan manfaat pendidikan secara optimal. Sasaran penerima KIP adalah setiap anak usia sekolah (6-21 tahun) baik yang telah bersekolah maupun yang belum terdaftar di sekolah.

Pencetakan dan pengiriman KIP telah dilakukan secara bertahap ke seluruh Indonesia mulai awal tahun 2016. Di tahun 2016, target penerima dana KIP terus diperluas dengan menyasar anak usia sekolah (6-21 tahun) yang belum bersekolah. Supaya menyasar target yang tepat, KIP 2016 menggunakan data terbaru dari Basis Data Terpadu (BDT) yang diterima bertahap dari TNP2K mulai 10 Februari hingga 1 Maret 2016. Pencetakan Kartu Indonesia Pintar (KIP) mulai dilakukan setelah data dari TNP2K melalui proses filter dan sinkronisasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) milik Kemdikbud. 

Di tahun 2016, ditargetkan sebanyak 17.927.758 penerima KIP. Dengan kapasitas cetak 500 ribu per hari, per 20 April 2016, KIP sudah tercetak sebanyak 9.987.366 dan sebagian telah dikirimkan ke daerah. 

Bersamaan dengan proses percetakan dan pengiriman KIP, Kemdikbud juga sedang menyiapkan proses SK untuk penerima dana KIP 2016 yang difokuskan ke siswa tingkat akhir agar masih bisa menerima dana KIP sebelum tahun ajaran berakhir. Diharapkan pada akhir April 2016, siswa tingkat akhir dapat menerima dana KIP dan menggunakannya untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang selanjutnya. Setelah itu di tahun ajaran baru, semua siswa yang masuk kategori penerima KIP sudah bisa mencairkan dana KIP 2016.

Penyaluran Dana KIP 2015 
Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2015 dengan penyaluran dana KIP telah mencapai 100% pada akhir tahun 2015 dengan target penerima manfaat dana KIP sebanyak 19 juta siswa. 
Terhitung per tanggal 17 April 2016 sebanyak 13.625.936 siswa sudah mencairkan dana KIP tahun 2015 dari berbagai jenjang pendidikan. Untuk mengakomodasi siswa yang belum mencairkan dana di tahun 2015, tenggat waktu pencairan diperpanjang sampai Juni 2016. Dalam rangka meningkatkan pencairan, Kemdikbud mengajak bank penyalur, yaitu BNI dan BRI, serta pemerintah daerah untuk mengadakan kegiatan pencairan bersama manfaat PIP hingga 31 Mei 2016.

Selasa, 12 April 2016

Petunjuk Teknis Pemberian Insentif bagi Guru bukan PNS Jenjang Pendidikan Dasar

Pemberian insentif kepada Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru sehingga penghasilan yang diterima sebagai GBPNS dapat digunakan untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya serta sebagai penghargaan kepada guru yang telah melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Secara khusus pemberian insentif kepada GBPNS bertujuan untuk : 
  1. Memotivasi GBPNS untuk terus meningkatkan kompetensi dan kinerja secara profesional dalam melaksanakan tugas di sekolah.
  2. Mendorong GBPNS untuk fokus melaksanakan tugas sebagai pendidik, pengajar, pembimbing, pengarah, pelatih, penilai dan pengevaluasi peserta didiknya dengan sebaikbaiknya.
  3. Memberikan penghargaan dan meningkatkan kesejahteraan GBPNS. 
  4. Untuk kelancaran pelaksanaan program insentif tersebut perlu disusun Petunjuk Teknis Pemberian insentif bagi Guru Bukan PNS.

Kriteria guru penerima Insentif adalah sebagai berikut : 
  1. Terdata dalam Dapodik dan dinyatakan valid; 
  2. Guru bukan PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah atau masyarakat dan belum memiliki sertifikat pendidik; 
  3. Berstatus sebagai guru bantu yang dibuktikan melalui Nomor Induk Guru Bantu (NIGB); 
  4. Minimal S-1/D-IV, kecuali guru di daerah khusus dan guru bantu; 
  5. Diutamakan bagi guru yang memiliki masa kerja minimal 10 (sepuluh) tahun secara terus menerus dan belum mencapai usia 60 (enam puluh) tahun; 
  6. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
Untuk Juknis Tunjangan Insentif bagi Guru Non PNS Jenjang Pendidikan Dasar sebagai berikut :


Untuk mengunduh silahkan klik disini.

Minggu, 10 April 2016

DAFTAR PESERTA SERTIFIKASI GURU 2016

Sertifikasi Guru Tahun 2016 dilakukan dengan jenis pola, yaitu :

  1. PLPG (Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru)
  2. SG-PPG (Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru)

Ketentuan PLPG berlaku bagi guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2005 dan SG-PPG bagi guru yang diangkat setelah 31 Desember 2005.
Adapun ketentuan dan syarat penetapan peserta sertifkasi guru silahkan dipelajari pada Buku 1. Pedoman Penetepan Peserta Sertifikasi Guru sebagai berikut :


Untuk Cek Daftar Peserta silahkan klik masuk ke alamat : http://sergur.kemdiknas.go.id/
Silahkan Pilih Daftar Calon Peserta seperti berikut :

Masukkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) kemudian klik "Cari" seperti gambar berikut :


Sehingga tampil Data Pribadi Calon Peserta Sebagai berikut :



Cara Mengelompokkan Mata Pelajaran Peminatan SMA KTSP dan SMA K13 Pada Aplikasi Dapodik SMA-SMK v.8.4.0*

Pada Aplikasi Dapodik SMA-SMK v.8.4.0 untuk entryan Mata Pelajaran hanya di kelompokkan ke dalam Kelompok Wajib sehingga mengakibatkan JJM di info GTK menjadi tidak normal dengan keterangan "Kelompok Mapel Wajib/Umum Melebihi Batas Maksimum 27 Jam Permingggu pada Kurikulum KTSP". Sehingga mengakibatkan semua Mata pelajaran di Rombel tersebut tidak normal/tidak linier.
Kemudian Rilis Aplikasi Dapodik SMA-SMK v.8.4.0* untuk memecahkan permasalahan ketidak normalan JJM pada rombel dengan ketentuan dikelompokkan berdasarkan :

  1. Mapel Bidang Studi Wajib
  2. Mapel Bidang Studi Wajib / Kelompok A
  3. Mapel Bidang Studi Wajib / Kelompok B
  4. Mapel Peminatan 
  5. Mapel Tambahan / Lainnya
  6. Mapel Bidang Studi Wajib (Tambahan Jam).

Sebelum mengelompokkan Mata Pelajaran sesuai dengan ketentuan diatas, pastikan kita memahami Mata Pelajaran apa saja yang masuk kelompok tersebut diatas. Perhatikan kelompok mapel di tabel berikut :
SMA KTSP
Mapel Kelompok Wajib (Khusus SMA KTSP)
SMA K13
Pada SMA K13 untuk Mapel Bidang Studi Wajib di Pecah menjadi 2, yaitu :
  1. Mapel Bidang Studi Wajib / Kelompok A
  2. Mapel Bidang Studi Wajib / Kelompok B
Seperti tabel berikut : 
Mapel Kelompok Wajib A dan B (Khusus SMA K13)
Selanjutnya kita lihat untuk kelompok Mapel Peminatan dan Mapel Tambahan/Lainnya seperti tertera pada tabel berikut :
SMA KTSP Kelompok Mapel Peminatan dan Tambahan/Lainnya
Kelompok Mapel Peminatan dan Mapel Tambahan/Lainnya (Khsusus SMA KTSP)
SMA K13 Kelompok Mapel Peminatan dan Tambahan/Lainnya
Kelompok Mapel Peminatan dan Tambahan/Lainnya (Khusus SMA K13)
Nah..., sekarang kita lakukan pengelompokan Mapel seperti yang tertera di tabel diatas :
1. Pastikan Aplikasi Dapodik yang kita gunakan sudah v.8.4.0* seperti berikut :
2. Masuk Tab Rombel > Pilih Pembelajaran
Silahkan Pilih Mapel yang akan kita kelompokkan, kemudian klik Tombol "Ubah Kelompok Mapel" seperti berikut :
Sehingga muncul seperti tampilan berikut :
Silahkan tentukan Kelompok Mapel sesuai dengan Tabel diatas.
Kemudian Klik Tombol "Ganti Kelompok Mapel". Maka Mapel yang tadi kita ubah sesuai dengan kelompok mapel yang kita inginkan.



Sabtu, 02 April 2016

JUKNIS BOP PAUD TAHUN 2016

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini.

Adapun Alokasi Dana BOP-PAUD sebagai berikut :
  1. Alokasi dana BOP PAUD ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat. 
  2. Perhitungan alokasi dana BOP PAUD per satuan PAUD atau lembaga adalah jumlah peserta didik dikalikan satuan biaya operasional penyelenggaraan PAUD yang tidak melebihi jumlah dana alokasi BOP PAUD. 
  3. Dalam hal terdapat kelebihan anggaran pemerintah kabupaten/kota dapat mengalokasikan kepada satuan PAUD atau Lembaga yang melayani peserta didik di bawah usia 4 (empat) tahun. 
  4. Pengalokasian besaran BOP PAUD menggunakan perhitungan sebagai berikut: 
  5. Besar dana BOP PAUD diberikan menggunakan perhitungan jumlah peserta didik dengan satuan biaya sebesar Rp.600.000,(enam ratus ribu rupiah)/peserta didik/tahun dengan prioritas anak usia 4-6 tahun. 
  6. Satuan PAUD atau Lembaga yang layak mendapatkan alokasi BOP-PAUD adalah yang memiliki paling sedikit 12 peserta didik. 
  7. Satuan PAUD atau Lembaga menerima paling banyak Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) per tahun. 
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini.



Petunjuk Teknis BOP PAUD Tahun 2016


Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Silahkan Unduh disini.

Petunjuk Teknis BOP PAUD Tahun 2016 Silahkan Unduh disini.

Bantuan Dana dan Beasiswa Pendidikan S-1 dan S-2 bagi guru SMA dan SMK

Dalam upaya mewujudkan amanah Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, guru diwajibkan memiliki kualifikasi akademik minimal setingkat sarjana (S-1)/D4. Sehubungan dengan hal dimaksud, pada tahun anggaran 2016 Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memberikan bantuan pendidikan bagi guru SMA dan SMK dengan rincian jenis bantuan dan sasaran sebagai berikut :
  1. Bantuan dana pendidikan S-1, sasaran 2.364 guru
  2. Bantuan dana pendidikan S-2, sasaran 250 guru
  3. Beasiswa pendidikan S-2, sasaran 638 guru
Adapun kelengkapan persyaratan berkas/dokumen yang harus dilengkapi sebagai berikut.
  1. Mengisi Biodata 
  2. Foto Copy KTP dan Nama Ibu Kandung
  3. Foto copy ijasah pendidikan terakhir 
  4. Foto copy SK pengangkatan pertama dan terakhir sebagai guru
  5. Foto copy NUPTK Untuk S1 apabila tidak memiliki NUPTK bisa melampirkan surat pernyataan dari Dinas, Untuk yg S2 wajib harus ada NUPTK
  6. SK tugas mengajar terakhir yang di tandatangani oleh kepala sekolah dan Dinas Kab/Kota setempat 
  7. Surat ijin belajar dari pihak berwenang (Dinas Pendidikan, Yayasan, Kepala Sekolah)
  8. Foto copy kartu mahasiswa
  9. Surat keterangan sedang mengikuti perkuliahan dari perguruan tinggi yang dikeluarkan minimal semester 1
  10. Foto copy Kartu hasil studi terakhir
  11. Foto copy NPWP
  12. Foto copy rekening bank: Bank BRI/ Bank BNI/ Bank Mandiri (diperbesar dan di perjelas rangkap 3) bukan yang Syariah 
  13. Surat keterangan sehat 
  14. Melampirkan No Telp Sekolah dan Kepala Sekolah
  15. PAUD, PGRA, PGMI, PGMA, PGSD dan yg sejenis tidak bisa mengajukan
  16. Untuk S2 harus Linier atau yg Relevan
  17. Minimal 4 tahun mengajar
  18. Batas akhir pengiriman berkas tanggal 10 Oktober 2016
  19. Membuat Surat Pernyataan
Semua berkas di atas dilegalisasi oleh pihak yang berwenang dan dijilid. Berkas di kirim ke alamat :

Direktorat Pembinaan Guru Dikmen
Up. Subdit Perencanaan Kebutuhan, Peningkatan Kualifikasi dan Kompetensi (PK-PKK)
Komp. Kemdikbud Gedung D Lt 12
Jalan Jend. Sudirman Pintu I Senayan
Jakarta Pusat 10270
Telpon dan fax (021) 57974108


Informasi lengkap tentang program peningkatan kualifikasi dan kriteria penerima dana bantuan pendidikan S-1 dan S-2 dapat didownload disini.

Surat Resmi Ditjen GTK Kemdikbud RI, Nomor : 05408/B4.2/GT/2016 tanggal 22 Maret 2016 tentang Bantuan Dana dan Beasiswa Pendidikan S-1 dan S-2.


Syarat S-1 dan Berkas usulan S-1 dan S-2 :



Syarat Khusus S-2 :