ads

Senin, 27 Juni 2016

Kebijakan Terbaru dari PDSPK tentang pengelolaan Data Peserta Didik (NISN)

Yth. Bapak/Ibu
1. Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota
2. Kepala SMA/SMK
3. Teman-Teman Operator Dapodik SMA-SMK
di Seluruh Nusantara


Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Memperhatikan perkembangan pengelolaan data Peserta Didik dalam pemberian NISN, PDSPK telah melakukan koordinasi dengan pengelola Dapodikdasmen dan Dapo PAUD-Dikmas serta unit kerja terkait dengan hasil kesepakatan di antara nya adalah Seluruh Data Peserta Didik yang belum memiliki NISN dan telah mengisikan data ke dalam aplikasi Dapo Dikdasmen pada tahun 2015 akan secara otomatis di berikan NISN. Untuk selengkapnya silahkan di download surat dari Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No. 31966/A/LL/2016 tanggal 27 Juni 2016 di laman : http://sdm.data.kemdikbud.go.id/, menu Surat Edaran atau melalui link pada berita ini.

Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu serta teman-teman operator sekalian, kami ucapkan terima kasih

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Salam Satu Data,
Admin Dapodik SMA-SMK

Surat dapat didownload disini.

Kamis, 23 Juni 2016

Ingat! Batas Waktu Sinkronisasi Aplikasi Dapodik Semester Genap 2015-2016


Yth. Bapak/Ibu
  1. Kepala Sekolah SD, SMP, SMA, SMK dan SLB
  2. Operator Dapodik SD, SMP, SMA, SMK dan SLB
di seluruh Indonesia

Assalamu alaikum Warahmatullahi wabarakatuh

Menindaklanjuti persiapan upgrade database dapodik dari versi 2.4.7 menjadi 2.5.3 yang kemudian diikuti dengan maintenance server dan perbaikan/penyesuaian aplikasi, maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh operator sekolah, di antaranya:


Tanggal 24 – 30 Juni 2016
Mengingat batas waktu untuk perbaikan data dapodik untuk kebutuhan data Transaksi di Ditjen. GTK dan masa aktif periode genap tahun pelajaran 2015/2016 akan berakhir pada tanggal 30 Juni 2016, maka kami berharap operator Sekolah melakukan sinkronisasi sebelum batas yaitu tanggal 30 juni 2016 Pukul 23.59 WIB.
Kemudian kami mohonkan agar informasi batas pengiriman data seperti diatas disampaikan kepada teman teman operator lainnya mengingat pada aplikasi baru nantinya tanpa rilis aplikasi “updater” dan langsung menggunakan Aplikasi Dapodik 2016 Ditjen Dikdasmen “Installer” serta menggunakan prefill baru. 



Tanggal 1 sd 17 Juli 2016

Upgrade Database Dapodik 2016 Ditjen Dikdasmen dari 2.4.7 menjadi 2.5.3. Sekolah diharapkan untuk menyiapkan Dokumen pendukung untuk entri data kelas I, VII atau X dan TIDAK DIIJINKAN melakukan proses sinkronisasi.



Tanggal 18 Juli 2016
Rilis Aplikasi baru Dapodik 2016 Ditjen Dikdasmen.



Kami mengingatkan kembali bahwa kelulusan siswa kelas VI, IX dan XII Tahun 2015/2016 termasuk input data untuk siswa baru kelas I, VII dan X tahun 2016/2017 dilakukan setelah referensi tahun pelajaran 2016/2017 diaktifkan. Informasi pembukaan tahun pelajaran 2016/2017 secara teknis akan disampaikan melalui website resmi pendataan di http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id atau http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id 
Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu operator sekolah, Kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Pastikan Kepala Sekolah dapat Mengecek Dapodik secara Online

Sesuai dengan Permendikbud No. 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan memberikan amanah bahwa pendataan di Lingkungan Kemendikbud dilaksanakan melalui satu pintu dan terintegrasi yaitu melalui Dapodik. Selanjutnya pada pasal 8 Permendikbud tersebut juga menyatakan bahwa hasil pengumpulan data melalui Dapodik merupakan satu-satunya acuan dalam pelaksanaan kegiatan, kajian, dan pengambilan keputusan terkait entitas pendidikan yang didata. Mengacu pada hal tersebut maka saat ini telah banyak sekali layanan dan system transaksional di Lingkungan Kemendikbud yang telah terintegrasi dan menggunakan data dari Dapodik sebagai dasar transaksionalnya, seperti BOS, PIP, UN, Bansos, Tunjangan Guru, dan lainnya.

Semua transaksional berbasis data Dapodik ini haruslah menjadi perhatian bagi segenap stakeholder sekolah untuk memastikan data-data di Dapodik telah diisi lengkap, valid dan up to date. Seluruh warga sekolah sudah selayaknya untuk tanggap, peduli dan perhatian terhadap kelengkapan, kebenaran serta kemutakhiran datanya. Maka mutlak diperlukan komunikasi dan koordinasi yang baik antara Operator Dapodik di sekolah dengan Kepala Sekolah, Wakasek dan segenap pemangku kepentingan di sekolah. Operator Dapodik haruslah mendapat dukungan penuh agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, dukungan yang dimaksud adalah dari sisi ketersediaan data dan juga ketersediaan fasilitas pendukung kerjanya.

Disisi lain segenap warga sekolah juga perlu untuk memantau kinerja operator Dapodik yang tercermin dari kelengkapan, kebenaran serta kemutakhiran data Dapodik yang menjadi tanggungjawabnya. Oleh karenanya stakeholder sekolah harus mengetahui cara-cara untuk dapat melihat dan memantau kondisi kelengkapan data Dapodik sekolahnya. Fungsi kontrol ini penting untuk dilakukan guna meminimalkan potensi munculnya masalah pada transaksi-transaksi sekolah di Kemendikbud disebabkan oleh kesalahan atau keterlambatan masuknya data. Misalnya, BOS tidak cair disebabkan sinkron Dapodiknya terlambat, atau tunjangan GTK nya belum dapat di SK kan disebabkab kesalahan memasukkan data NUPTK, dan lain sebagainya.

Pengecekan data dapat dilakukan pada Aplikasi Dapodik SMA-SMK yang terinstall di sekolah dan juga dapat dilakukan secara on line. Berikut ini kami sampaikan beberapa tips dan trik untuk mengontrol data Dapodik.

1. Cek Data Dapodik secara On Line

Data yang telah diisikan pada Aplikasi Dapodik SMA-SMK dan disinkronisasi, maka data akan masuk ke portal Manajemen Dapodik pada laman : http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/. Maka untuk cek data secara on line pada laman tersebut dapat dilakukan melalui 2 cara, yaitu:

a) Cara yang pertama

  1. Akses pada laman : http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/.
  2. Pada tampilan beranda, silahkan masuk ke menu
  3. Pada jendela “Data Pokok” dapat melakukan pencarian dengan memasukkan NPSN atau nama sekolah pada kolom “Kata Kunci Pencarian”, kemudian klik pada tombol “Tampilkan”.
  4. Pencarian juga dapat dilakukan dengan memanfaatkan beberapa filter yang tersedia, yaitu berdasarkan bentuk pendidikan, status, propinsi, dst.
  5. Setelah hasil pencarian ditampilkan, maka klik pada nama sekolah yang ditampilkan.
  6. Maka akan ditampilkan data Profil sekolah, pilih semester yang ingin ditampilkan.
  7. Cermati data pada kolom “Profil Sekolah”, apabila ada kesalahan maka dapat dilakukan perbaikan melalui Aplikasi Dapodik SMA-SMK dan VervalSP. Selengkapnya cara perbaikan data dijelaskan di buku Panduan Sukses Implementasi Dapodik SMA-SMK.
  8. Cermati data pada kolom “Dokumen dan Perijinan”, apabila ada kesalahan maka dapat dilakukan perbaikan melalui Aplikasi Dapodik SMA-SMK dan VervalSP. Selengkapnya cara perbaikan data dijelaskan di buku Panduan Sukses Implementasi Dapodik SMA-SMK.
  9. Cermati data pada kolom “Data Rinci Sekolah”, Pada pertanyaan “Bersedia Menerima BOS?, jika jawabannya “Tidak” maka BOS tidak akan di cairkan walaupun data Dapodiknya lengkap. Dan Jika isi datanya “Belum Diisi”, berarti belum dilakukan pengisian data/update, hal ini juga menyebabkab BOS tidak cair.
  10. Cermati data pada kolom “PTK”, pastikan jumlahnya benar. Untuk menampilkan data PTK, klik pada angka jumlahnya.
  11. Cermati data pada kolom “Peserta Didik (PD)”, pastikan jumlahnya benar. Untuk menampilkan data Peserta Didik, klik pada angka jumlahnya.
  12. Pada data Siswa selain data nama siswa dan tingkat, perhatikan juga data NISN nya. Dan jika masih ada data NISN yang kosong maka harus memperosesnya melalui VervalPD. Mekanisme VervalPD dijelaskan buku Panduan Sukses Implementasi Dapodik SMA-SMK. Dan jika data jumlah berisi angka nol ( = 0), berarti data siswa belum dimasukkan ke dalam rombel/belum update data pada semester berjalan. Hal ini juga berdampak BOS yang tidak dapat dicairkab karena data siswa belum masuk. 
  13. Cermati data pada kolom “Kualitas Kelengkapan Data Satuan Pendidikan”, jika masih terdapat prosentase yang rendah dengan tulisan warna merah maka kelengkapan datanya masih harus terus ditingkatkan.
  14. Cermati data pada kolom “Log Sinkronisasi”, akan menampilkan informasi waktu terakhir Operator Dapodik melakukan sinkronisasi.

b) Cara Yang kedua


  1. Akses pada laman : http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/.
  2. Pada tampilan beranda, silahkan scroll pada bagian paling bawah dan pada kolom “Top 10 Pengiriman Per Propinsi” klik pada tombol “Peringkat Selengkapnya” untuk menampilkan peringkat seluruh Propinsi.
  3. Pilih Semester, kemudian klik pada propinsi yang diinginkan.
  4. Selanjutnya pilih Kabupaten.
  5. Maka ditampilkan list data semua sekolah di kabupaten yang dipilih, untuk masuk data rinci sekolah, klik pada nama sekolah.
  6. Maka akan ditampilkan data rinci Profil Sekolah, dan selanjutnya dapat dilakukan pengecekan data seperti yang dijelaskan pad acara pertama diatas.

2. Konfirmasi melalui KKDatadik Dinas Pendidikan

Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah telah membuat dan membagikan akun untuk Dinas Pendidikan melalui KKDatadik dapat menampilkan, mengambil serta memanfaatkan data pada Manajemen Dapodik SMA-SMK pada laman :http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/manajemen/web/. Laman ini hanya dapat diakses oleh pengguna yang sudah mempunyai akun saja, karena pada laman ini akan ditampilkan data dengan lebih terperinci dan detail. Maka Kepala Sekolah atau stakeholder sekolah lainnya juga dapat melakukan konfirmasi kelengkapan data Dapodik sekolahnya ke KKDatadik Dinas Pendidikan setempat.

3. Cek Data Dapodik melalui Layanan Support

Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah juga telah menyiapkan Tim Support untuk dapat memberikan layanan asistensi seputar implementasi pendataan Dapodik. Stakeholder sekolah dapat menghubungi Tim Support ini untuk berkonsultasi dan konfirmasi kondisi data sekolahnya. Layanan asistensi juga dapat dilayani melalui aplikasi Helpdesk pada laman:

sumber : Tim Dapodik

Sabtu, 11 Juni 2016

SK Penerima PIP SMA Tahun 2016


SURAT KEPUTUSAN
DIREKTUR PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH ATAS
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 

NOMOR : 857.2/D4/KU/2016 
TANGGAL : 24 MARET 2016

TENTANG

SISWA PENERIMA DANA PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) SMA
TAHUN 2016 TAHAP 1


Untuk Daftar Siswa Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) SMA Silahkan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kab/Kota Setempat. 

Daftar Penerima PIP SMK Tahun 2016

SURAT KEPUTUSAN
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
SUBDIT PESERTA DIDIK
DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Nomor : 647/D5.5/KU/2016
Tanggal : 06 April 2016

TENTANG

PENETAPAN SISWA PENERIMA DANA
PROGRAM INDONESIA PINTAR ANGKATAN 1
TAHUN 2016

SURAT KEPUTUSAN
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
SUBDIT PESERTA DIDIK
DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Nomor : 1085/D5.5/KU/2016
Tanggal : 10 Mei 2016

TENTANG

PENETAPAN SISWA PENERIMA DANA
PROGRAM INDONESIA PINTAR ANGKATAN 2
TAHUN 2016



SURAT KEPUTUSAN
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
SUBDIT PESERTA DIDIK
DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Nomor : 3599/D5.5/KU/2016
Tanggal : 31 Mei 2016

TENTANG

PENETAPAN SISWA PENERIMA DANA
PROGRAM INDONESIA PINTAR ANGKATAN 4
TAHUN 2016



Daftar penerima Angkatan 1 s.d 4 Tahun 2016 dapat diunduh disini. Dengan petunjuk penggunaan sebagai berikut :
  • Ketikkan NPSN/nama sekolah anda dan pilih tahap SK yang ingin dilihat, tunggu hingga combo box tahap muncul “All”. Anda dapat memilih untuk melihat lampiran tahap tertentu, atau pilih “All” untuk menampilkan seluruhnya.
  • Klik tombol “Cari”, tunggu beberapa saat.
  • Anda dapat mengunduh data yang anda lihat dengan mengklik icon pdf (untuk mengunduh dalam format file pdf) dan icon excel (untuk mengunduh dalam format file excel) yang ada dipojok kanan bawah tabel.
  • Khusus untuk unduhan file excel, file akan terunduh dengan nama “Data.xls”. Apabila pada saat membuka file tersebut ada notifikasi yang berupa warning/peringatan, maka abaikan saja, pilih “open anyway” atau “lanjut buka”.
Setelah mendapatkan Virtual Account silahkan cek diweb berikut :
http://139.0.7.100:4499/inqbsm2016/index.php
untuk memastikan bahwa data penerima sudah benar dan dana PIP sudah siap untuk di cairkan.

PENETAPAN SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA KURIKULUM 2013


KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

NOMOR : 305/KEP/D/KR/2016

TENTANG

PENETAPAN SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA KURIKULUM 2013
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH,

Keputusan Dirjen Dikdasmen No. 305/KEP/D/KR/2016 Tanggal 18 Mei 2016 unduh disini


Lampiran I Sekolah Dasar (SD) Pelaksana Kurikulum 2013 unduh disini
Lampiran II Sekolah Menengah Pertama (SMP) Pelaksana Kurikulum 2013 unduh disini
Lampiran III Sekolah Menengah Atas (SMA) Pelaksana Kurikulum 2013 unduh disini


Lampiran IV Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pelaksana Kurikulum 2013 unduh disini

Download Permendikbud Nomor 16 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis BOS Tahun 2016

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA 

NOMOR 16 TAHUN 2016 

TENTANG 

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 80 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH

Permendikbud Nomor 16 Tahun  2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah unduh disini.



Lampiran I Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Untuk Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (SD-SMP) unduh disini


Lampiran II Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) unduh disini.


Lampiran III Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) unduh disini.



Kamis, 09 Juni 2016

Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2016

Presiden Republik Indonesia melalui Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 telah menginstruksikan kepada Menteri, Kepala Lembaga Negara, dan Kepala Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Program Keluarga Produktif melalui Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS), Program Indonesia Sehat (PIS) dan Program Indonesia 

Pintar (PIP). Pencapaian tujuan tersebut diperlukan langkah-langkah proaktif lembaga dan institusi terkait sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi program untuk mencapai tujuan. 

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan tugas dankewenangannya melaksanakan Program Indonesia Pintar dengan tujuan untuk meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah, dan mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out). 

PIP diharapkan mampu menjamin peserta didik dapat melanjutkan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, dan menarik siswa putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan. PIP bukan hanya bagi peserta didik disekolah, namun juga berlaku bagi peserta didik di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), atau satuan pendidikan nonformal lainnya, sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. 

SASARAN
Sasaran PIP adalah Peserta Didik berusia 6 sampai dengan 21 tahun yang merupakan :
  1. Peserta didik pemegang KIP; 
  2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti : 
  • Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); 
  • Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS); 
  • Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan; 
  • Peserta didik yang terkena dampak bencana alam; 
  • Kelainan fisik (peserta didik inklusi), korban musibah, dari orang tua PHK, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah; 
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya; 
  • Peserta didik kelas 6, kelas 9, kelas 12, dan kelas 13; 
  • Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman. 
Berikut adalah Peraturan Bersama Antara Dirjen Dikdasmen dan Dirjen Paudni Dikmas tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar Tahun 2016 yang dapat diunduh disini.


Lampiran Peraturan Bersama Antara Dirjen Dikdasmen dan Dirjen Paudni Dikmas tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar Tahun 2016 yang dapat diunduh disini.


Permendikbud tentang Program Indonesia Pintar (PIP) 2016


Kartu Indonesia Pintar (KIP) menjamin dan memastikan seluruh anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu terdaftar sebagai penerima bantuan tunai pendidikan sampai lulus SMA/SMK/MA.
  1. Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan sebagai penanda dan digunakan untuk menjamin serta memastikan seluruh anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga pemegang KKS untuk mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar bila terdaftar di Sekolah, Madrasah, Pondok Pesantren, Kelompok Belajar (Kejar Paket A/B/C) atau Lembaga Pelatihan maupun Kursus. 
  2. Untuk tahap awal di 2014, KIP telah dicetak untuk sekitar 160 ribu siswa di sekolah umum dan juga madrasah di 19 Kabupaten/Kota. Untuk 2015, diharapkan KIP dapat diberikan kepada 20,3 juga anak usia sekolah baik dari keluarga penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau memenuhi kriteria yang ditetapkan (seperti anak dari keluarga peserta PKH).
  3. KIP juga mencakup anak usia sekolah yang tidak berada di sekolah seperti Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) seperti anak-anak di Panti Asuhan/Sosial, anak jalanan, dan pekerja anak dan difabel. KIP juga berlaku di Pondok Pesantren, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat dan Lembaga Kursus dan Pelatihan yang ditentukan oleh Pemerintah. 
  4. KIP mendorong pengikut-sertaan anak usia sekolah yang tidak lagi terdaftar di satuan pendidikan untuk kembali bersekolah.
  5. KIP menjamin keberlanjutan bantuan antar jenjang pendidikan sampai tingkat SMA/SMK/MA.

Program Indonesia Pintar melalui Kartu Indonesia Pintar adalah salah satu program nasional (tercantum dalam RPJMN 2015-2019) yang bertujuan untuk: 
  • Meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar dan menengah. 
  • Meningkatkan angka keberlanjutan pendidikan yang ditandai dengan menurunnya angka putus sekolah dan angka melanjutkan. 
  • Menurunnya kesenjangan partisipasi pendikan antar kelompok masyarakat, terutama antara penduduk kaya dan penduduk miskin, antara penduduk laki-laki dan penduduk perempuan, antara wilayah perkotaan dan perdesaan dan antar daerah. 
  • Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi. 
Prioritas Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  1. Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga tidak mampu yang ditetapkan oleh pemerintah pada 2016.
  2. Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera/KKS yang telah menerima bantuan Program Indonesia Pintar pada 2015 dari Kemdikbud dan Kemenag.
  3. Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  4. Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang tinggal di Panti Asuhan/Sosial
  5. Siswa/santri (6-21 tahun) dari Pondok Pesantren yang keluarga/rumah tangganya memiliki KKS (khusus untuk PIP Kementerian Agama) maupun melalui jalur usulan Pondok Pesantren (sejenis FUM/Formulir Usulan Madrasah).
  6. Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang terancam putus sekolah karena kesulitan ekonomi dan/atau korban musibah berkepanjangan/bencana alam.
Mekanisme Program Indonesia Pintar (PIP) dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Berikut adalah Permendikbud Nomor 19 Tahun 2016 tentang Program Indonesia Pintar yang dapat diunduh disini.