ads

Jumat, 19 Agustus 2016

Petunjuk Singkat SIM PMP Ditjen Dikdasmen


Petunjuk Singkat Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Penjaminan Mutu Pendidikan (SIM PMP Ditjen Dikdasmen - Terkoneksi Dapodik)



  1. Aplikasi PMP Ditjen Dikdasmen dapat diunduh disini.
  2. Manual Aplikasi PMP dapat diunduh disini.
  3. Instrumen Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP) - Versi Revisi dapat diunduh disini.
Baca Juga : Rilis Aplikasi PMP (Penjaminan Mutu Pendidikan)

Kamis, 18 Agustus 2016

Rilis Aplikasi PMP (Penjaminan Mutu Pendidikan)


Aplikasi PMP adalah sistem yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (yang selanjutnya disebut Kemendikbud) untuk pengambilan data mutu Pendidikan Dasar dan Menengah di Indonesia. Kemendikbud menghormati semua undang-undang hak cipta dan ketentuan yang berlaku untuk pembuatan, pengembangan serta distribusi dan perangkat lunak. Kemendikbud memberikan hak kepada pengguna perangkat lunak dalam hal ini Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Menengah Luar Biasa, Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota untuk menggunakan dan menyebarkan perangkat lunak ini di wilayahnya untuk kepentingan pendataan Pendidikan. Dilarang keras memanfaatkan perangkat lunak ini untuk keperluan komersial. Penggunaan perangkat lunak ini dilindungi undang-undang. Dengan menginput data dan mengirimkan data melalui perangkat lunak ini berarti anda telah sepakat untuk mengirimkan data sebenar-benarnya tanpa ada rekayasa. Segala pelanggaran hukum terkait data dapat mengakibatkan sanksi pidana sesuai undang-undang yang berlaku. Untuk informasi lebih lanjut silakan menghubungi Sekretariat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud.

Aplikasi PMP (Penjaminan Mutu Pendidikan) merupakan aplikasi yang terintegrasi dengan Dapodik, jadi pastikan ketika instalasi Aplikasi PMP pada Komputer/PC/Laptop yang ada Aplikasi Dapodiknya.

Aplikasi PMP dapat diunduh di website : 


Atau langsung unduh disini.

Instrumen Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP) - Versi Revisi dapat diunduh disini.

Cara Update Dapodik PAUD v.3.0.0 ke Dapodik PAUD v.3.0.1

Beberapa saat yang lalu telah rilis Dapodik PAUD v.3.0.0 yang dapat di unduh disini, dikarenakan sesuatu hal maka dilakukan rilis Updater v.3.0.1. Adapun untuk merubah Dapodik PAUD v.3.0.0 ke versi Dapodik PAUD v.3.0.1 ikuti langkah-langkah berikut :

1. Pastikan Koneksi internet stabil
2. Masuk Ke Beranda Dapodik PAUD v.3.0.0


3. Klik Cek Pembaharuan sampai dengan muncul gambar berikut :


4. Tunggu beberapa saat sampai proses update selesai seperti gambar berikut :


5. Silahkan Klik Muat Ulang Halaman Sekarang untuk merubah ke Dapodik PAUD v.3.0.1.
6. Setelah Muat Ulang Halaman Sekarang maka akan tampila di beranda seperti berikut :

Terima kasih Semoga bermanfaat.


Sabtu, 13 Agustus 2016

Manual Aplikasi Front-End Dapodik dan Manajemen PAUD v.3.0.0



Aplikasi Dapodik PAUD adalah aplikasi yang digunakan untuk melakukan penjaringan Data Pokok Pendidikan Usia Dini, Non Informal dan Informal – Pendidikan Masyarakat (PAUD-DIKMAS) yang terintegrasi sehingga dapat digunakan oleh entitas lembaga pemerintahan dibawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 
Dengan Rilisnya Aplikasi Dapodik PAUD v3.0.0 berarti telah dimulai Pendataan Periode Ganjil Tahun Pelajaran 2016/2017. Untuk memudahkan dalam pengelolaan Dapodik PAUD maka dirilis pula Manual Aplikasi Front-End Dapodik dan Manajemen PAUD v.3.0.0 yang dapat diunduh disini.

Validasi Pengisian Data pada Aplikasi Dapodik PAUD untuk Proses Tunjangan Guru



Data Individu PTK :
  1. Nama sesuai dengan ijazah, tanpa gelar.
  2. Tgl Lahir sesuai dengan akta kelahiran/Ijazah
  3. Nama ibu tanpa gelar (alm/hj./dll)
  4. Status Kepegawaian harus diisi lengkap.
  • Status CPNS/PNS/GTY/GTT
  • Sumber gaji Yayasan/APBD/Sekolah
  • Lembaga Pengangkat
  • No SK harus diisi dengan benar (jika kurang dari 10 digit di tambahkan dengan nama kab/kota)
  • NIP Baru (jika sudah ada)
  1. Sekolah Induk
  2. Centangan Sekolah Induk Harus diisi, jika sekolah tsb adalah sekolah induk/pangkal PTK yang bersangkutan
  3. Sekolah Induk hanya diperbolehan satu (1) untuk setiap PTK walau mengajar di beberapa sekolah
  4. Jika Sekolah Induk tidak dicentang atau lebih dari 1 sekolah induk yang dicentang maka data PTK ybs dianggap TIDAK VALID
  5. Jam mengajar minimal 6 jam pada Sekolah Induk, termasuk Kepala Sekolah.



Tugas Tambahan 
  1. Tugas Tambahan yang diakui 1 Kepala Sekolah
  2. Tanggal Mulai Tugas (TMT) harus diisi dan Valid
  3. Tanggal Selesai Tugas (TST) harus diisi jika sudah tidak menjabat dan kosongkan jika masih menjabat
  4. No SK Harus diisi dengan benar
  5. Tugas Tambahan yang diakui adalah Tugas Tambahan pada Sekolah Induk/pangkal.
  6. Jumlah Guru dengan Tugas Tambahan yang sama dalam satu sekolah tidak boleh melebihi ketentuan.
  7. Jika Tugas Tambahan tidak valid maka Jumlah Jam Tugas Tambahan tidak diakui (= 0 jam)



Validasi Kelulusan
  1. Sertifikasi guru kelas TK (020)
  2. NUPTK valid (tidak dimiliki oleh guru lain)
  3. NUPTK Valid jika :
  • NUPTK DAPODIK sama dengan master NUPTK
  • Tanggal lahir sama dengan tanggal lahir pada master NUPTK
  • Nama sama dengan nama pada master NUPTK
  • Jika NUPTK tidak valid maka data kelulusan juga tidak valid
  • NRG Valid tidak diakui oleh guru lain
  1. NRG valid jika :
  • NUPTK valid
  • Nomor peserta terdaftar pada data kelulusan
  • Nama dan tanggal lahir sesuai dengan data NUPTK

Validasi Rombel
  1. Jenis Sekolah adalah taman kanak-kanak (TK)
  2. Kelas dibagi dua kelompok
  3. Kelompok A (KelA)
  4. Kelompok B (KelB)
  5. Jumlah Guru kelas didalam rombel Cuma 1
  6. Guru kelas diisikan pada kelompok mapel wajib
  7. Guru kelas jumlah jam diisikan minimal 24 jam
  8. Kepala sekolah diisikan pada kelompok mapel tambahan wajib
  9. Jumlah jam kepala sekolah antara 2-6 jam pada masing2 rombel yang diajarnya
  10. Jumlah jam maksimum per rombel saat ini 24 jam + 6
  11. Jumlah jam pada kelompok mapel wajib 24 jam
  12. Jumlah jam pada kelompok mapel tambahan wajib 6 jam


Validasi Pengisian Data Dapodik PAUD dapat diunduh disini

Rilis Aplikasi Dapodik PAUD v.3.0.0


DAPODIK PAUD versi 3.0 telah dirilis dan dapat diunduh melalui http://dapo.paud-dikmas.kemdikbud.go.id rilis ini menandai dimulainya pendataan DAPODIK semester ganjil 2016/2017. Pendataan DAPODIK semester ganjil 2016/2017 menggunakan aplikasi versi 3.0.0 keatas, dan tidak dapat lagi menggunakan aplikasi versi 2.x.x yang sudah dikadaluarsakan.

Bagi yang sudah pernah menggunakan DAPODIK pada semester lalu, silahkan uninstall DAPODIK versi lama (2.x.x), install DAPODIK versi baru (3.0.0) lalu registrasi ulang menggunakan email dan password yang digunakan pada semester lalu.

Bagi yang belum pernah menggunakan DAPODIK, silahkan install dapodik versi terbaru (3.0.0) lalu registrasi menggunakan email yang aktif dan dapat diakses.

Setelah menginstall dan meregistrasi aplikasi baru (3.0.0) jangan lupa untuk meluluskan siswa yang sudah lulus tahun ajaran sebelumnya, dan memindahkan siswa ke rombongan belajar baru sebelum memulai pengisian data yang lain.

Aplikasi DAPODIKMAS saat ini masih belum rilis dan akan diumumkan waktu rilisnya kemudian.

Ingat, DAPODIK PAUD akan digunakan sebagai basis data untuk 
1. Perhitungan BOP PAUD
2. Perhitungan Tunjangan Profesi Guru PAUD
3. Pemberian NISN siswa jenjang TK-A dan TK-B

Pastikan pengisian data dilakukan secara tepat dan akurat.

Salam,

Tim DAPODIK PAUD Kemendikbud RI

Unduh Dapodik PAUD v.3.0.0 [ Link 1 ] [ Link 2 ]

Kamis, 11 Agustus 2016

Rilis Aplikasi Dapodik Versi 2016a


Yth. Bapak/Ibu Operator Dapodik
di Seluruh Nusantara

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Aplikasi Dapodik 2016 yang telah diluncurkan beberapa waktu yang lalu telah dilakukan beberapa pembaruan dan perbaikan sebagai tindak lanjut ditemukan dan dilaporkannya beberapa bug/kesalahan pada aplikasi. Maka saat ini kami telah merilis pembaruan Aplikasi Dapodik 2016 yaitu Versi 2016a. Adapun pembaruan dan perbaikan yang dilakukan pada Aplikasi Dapodik 2016a adalah sebagai berikut:
  • [Pembaruan] Pengaktifan tambah PTK khusus wilayah provinsi Papua, Papua Barat dan SILN
  • [Pembaruan] Penambahan beberapa aturan di validasi
  • [Pembaruan] Pembukaan validasi khusus jenjang SDLB, SMPLB, SMLB dan SLB
  • [Perbaikan] Bug ketika mengunduh profil sekolah
  • [Perbaikan] Bug pada JJM wakasek, kepala perpustakaan, kepala laboratorium pada unduhan profil sekolah
  • [Perbaikan] Bug pada saat service database tidak berjalan
  • [Perbaikan] Bug pada saat mapping anggota rombel yang sudah ada sebelumnya
  • [Perbaikan] Bug pada saat memilih kurikulum SMLB
  • [Perbaikan] Bug trigger pada saat mengubah email PTK yang merangkap menjadi Operator Sekolah
  • [Perbaikan] Bug pada pembelajaran ketika PTK sudah di keluarkan atau di hapus
  • [Perbaikan] Konten help/bantuan PTK dan Peserta Didik
  • [Perbaikan] Menampilkan kurikulum SLB pada Rombongan Belajar
Pada saat ini yang telah tersedia adalah update/pembaruan Aplikasi Dapodik 2016 menjadi Aplikasi Dapodik 2016a melalui pembaruan On Line .
Pembaruan/update secara on line dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut :
  1. Pastikan komputer terkoneksi internet.
  2. Silahkan login pada Aplikasi Dapodik 2016
  3. Masuk pada menu Pengaturan, Cek Pembaruan Aplikasi, klik pada tombol "Cek Pembaruan".
  4. Maka ditampilkan keterangan bahwa Pembaruan Tersedia. Pembaruan Tersedia (Dapodik 2016a ) Apakah Anda ingin melanjutkan? Pastikan tidak menutup jendela browser sebelum proses pembaruan selesai!

    pembaruan-tersedia
  5. Klik tombol "Lanjutkan", maka sistem akan melakukan update pembaruan.
  6. Setelah proses selesai, klik tombol "Muat ulang halaman sekarang".

    proses-pembaruan

Demikian informasi yang kami sampaikan dan atas perhatian serta kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen

Panduan Validasi Data KIP

Yang terhormat,
  1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
  2. Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
  3. Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK
  4. Operator Dapodik 
Di Seluruh Nusantara


Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Program Indonesia Pintar melalui KIP adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu, yang merupakan bagian dari penyempurnaan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM). Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat kurang mampu serta mendorong keberlanjutan pendidikan anak dari keluarga kurang mampu, pemerintah memperluas cakupan pemberian bantuan tunai pendidikan melalui Program Indonesia Pintar. Dengan cakupan yang lebih luas, Pemerintah berusaha menjangkau anak putus sekolah dari keluarga kurang mampu agar mau kembali melanjutkan pendidikannya.

Program bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar ini ditandai dengan pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada siswa/anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu. Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan sebagai penanda/identitas untuk menjamin dan memastikan seluruh anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu terdaftar sebagai penerima bantuan ini baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak lulus SMA/SMK/MA) maupun melalui jalur pendidikan informal dan non formal.

Berdasarkan data yang ada di Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan, per bulan Agustus 2016 KIP yang telah dicetak dan dikirimkan adalah sebagai berikut:
1. SD telah di cetak dan dikirimkan sebanyak = 10.360.614 KIP
2. SMP telah di cetak dan dikirimkan sebanyak = 4.369.968 KIP
3. SMA telah di cetak dan dikirimkan sebanyak = 1.367.559 KIP
4. SMK telah di cetak dan dikirimkan sebanyak = 1.829.167 KIP

Jumlah 17.927.308 KIP


Pencetakan KIP didasarkan pada data hasil kolaborasi Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Sosial (Kemensos). Harapannya KIP yang telah dicetak dan dikirimkan untuk dapat segera digunakan dan dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.

Dan untuk mendukung agar pemanfaatan KIP dapat lebih tepat sasaran dan tepat penggunaan/pemanfaatan maka Kemendikbud melakukan validasi data KIP melalui sistem pendataan Dapodik. Untuk itu semua pihak, baik Dinas Pendidikan Propinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan segenap stakeholder sekolah untuk segera mendorong siswanya yang telah memiliki/mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk segera melaporkan dan selanjutnya di data melalui Aplikasi Dapodik 2016. Pendataan yang dimaksudkan adalah dengan mengentrykan nomor KIP dan memvalidasi nama yang tertera di KIP, hal ini untuk mengetahui kesesuian nama yang tertera di KIP dengan nama yang terdata di Dapodik dan apabila ditemukan perbedaan/kesalahan maka akan menjadi usulan untuk dicetak ulang. Pendataan di Dapodik ini juga dilakukan untuk menjaring siswa-siswa yang layak untuk mendapatkan KIP akan tetapi saat ini belum mendapatkan KIP. Teknis/tata cara pengisian data KIP di dalam Aplikasi Dapodik 2016 dijelaskan dalam Panduan Pengisian Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pada Aplikasi Dapodik yang dilampirkan pada berita ini.

Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 17/D/KU/2016 Tentang Pendataan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pada Aplikasi Dapodik. Mengingat penting dan mendesaknya data terkait KIP ini, maka pendataan dan validasi data KIP pada Aplikasi Dapodik 2016 untuk seluruh siswa (SD, SMP, SLB, SMA, SMK) harus sudah dikirimkan/disinkronisasi paling lambat pada tanggal 31 Agustus 2016 pukul 23:59 WIB.

Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terimakasih.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh


Salam Satu Data,

Admin Dapodikdasmen



  1. Panduan Pengisian KIP pada Aplikasi Dapodik dapat diunduh disini.
  2. Surat Edaran Pendataan KIP pada Aplikasi Dapodik dapat di unduh disini.


Aplikasi Dapodik Adalah Alat dan Instrumen Pendataan Satuan Pendidikan

Yth. Bapak/Ibu
  1. Dinas Pendidikan Propinsi
  2. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  3. Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK
  4. Operator Dapodik
di Seluruh Nusantara



Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Kami sampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh Operator Dapodik SD, SMP, SLB, SMA, SMK, Kepala Sekolah serta Dinas Pendidikan Propinsi maupun Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atas dukungan dan partisipasi aktifnya untuk mensukseskan pendataan Dapodik dilingkup Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah.

Aplikasi Dapodik versi 2016 telah dirilis dan melalui Surat Edaran dari Dirjen Dikdasmen Nomor 15/D/ED/2016 Tentang Pemuthakiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Tahun Pelajaran 2016/2017 bahwa telah diinstruksikan kepada seluruh satuan pendidikan dilingkup Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah untuk segera melakukan pemuthakiran data pada Tahun Pelajaran 2016/2017. Aplikasi Dapodik 2016 disambut dengan antusias oleh semua pihak ditandai dengan maraknya konsultasi dan diskusi di berbagai forum dan media sosial. Disisi lain ternyata juga telah beredar informasi yang tidak jelas sumbernya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Salah satunya telah beredar informasi yang membahas tentang "Jam tambahan pada Dapodik baru Tahun 2016", dimana menyatakan bahwa bapak/ibu guru punya alternatif lain untuk mencukupkan jam mengajarnya pada Dapodik tahun 2016 versi baru dan menjabarkan penghitungan/pengakuan jumlah jam mengajar (JJM) untuk tugas tambahan Kepala Sekolah, PLT Kepala Sekolah, Instruktur Nasional, dan seterusnya. Terkait hal ini kiranya kami perlu meluruskan dan memberikan klarifikasi.


Sesuai dengan Permendikbud No 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan dijelaskan bahwa definisi dari Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara on line. Dapodik bertujuan untuk mewujudkan basis data tunggal sehingga dapat tercipta tata kelola data pendidikan yang terpadu dan menghasilkan data yang representatif untuk memenuhi kebutuhan Kementerian dan pemangku kepentingan lainnya. Tujuan berikutnya adalah untuk mendukung peningkatan efisiensi, efektif, dan sinergi kegiatan pengumpulan data pokok yang terintegrasi dalam satu sistem pendataan untuk digunakan oleh Kementerian dan seluruh pemangku kepentingan.


Dari uraian definisi dan tujuan Dapodik diatas jelas tergambarkan bahwasannya secara garis besar Dapodik adalah sistem untuk mengumpulkan, menyimpan dan mengelola data pendidikan dimana salah satu instrument teknisnya adalah Aplikasi Dapodik 2016. Jadi Aplikasi Dapodik 2016 adalah alat untuk mengumpulkan data dari satuan pendidikan yang mencakup entitas data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan. Maka Aplikasi Dapodik 2016 dirancang sedemikian rupa untuk dapat memfasilitasi proses pengumpulan data dengan mengacu pada aturan/regulasi yang berlaku untuk setiap entitas yang didata. Khususnya entitas data PTK pada Aplikasi Dapodik 2016 telah disediakan menu/fitur untuk memfasilitasi penginputan atribut-atribut data PTK berserta data transaksionalnya menyangkut pembelajaran, tugas tambahan dan lain sebagainya. Menu dan fitur tersebut di desain dengan mengacu/mengikuti aturan yang berlaku, jadi aplikasi dapodik yang mengikuti aturan dan bukan yang membuat aturan. Untuk entitas data PTK khususnya menyangkut penghitungan/pengakuan jumlah jam mengajar (JJM), maka acuan yang digunakan adalah Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.


Aplikasi Dapodik 2016 juga menyediakan report/keluaran data yang merupakan representasi dari data yang telah diinputkan ke dalam aplikasi, misalnya report/keluaran data PTK maka akan menampilkan data profil lengkap PTK beserta aktivitas pembelajaran termasuk jumlah jam mengajar (JJM) beserta tugas tambahannya. Report/keluaran data ini dimasudkan untuk membantu satuan pendidikan dalam melakukan pengecekan dan validasi data untuk memastikan bahwa data yang telah diinputkan ke Aplikasi Dapodik telah benar dan valid sehingga memperlancar proses transaksi yang akan menggunakan data-data tersebut sebagai basis olahannya. Jadi data report/keluaran dari Aplikasi Dapodik bersifat raw data/data mentah, dimana ketika digunakan sebagai dasar transaksi misalnya terkait transaksi tunjangan dan sertifikasi PTK di Diten GTK maka akan kembali diolah, divalidasi, dan difilter dengan kebijakan dan regulasi yang relefan dan berlaku untuk transaksi tersebut. Dan apabila pada Aplikasi Dapodik ditemukan adanya menu, fitur, prosedur yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku, maka akan senantiasa dilakukan penyesuian dan perbaikan secara terus menerus mengikuti perubahan dan perkembangan regulasinya.


Demikian informasi dan klarifikasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terimakasih.


Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh



Salam Satu Data,



Admin Dapodikdasmen