ads

Kamis, 22 Desember 2016

Jadwal Pelaksanaan UN dan USBN Tahun 2017


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Ujian Nasional 2017 diikuti 563 peserta, terdiri dari kepala dinas pendidikan prov/kab/kota, Perwakilan Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidikn dan Tenaga Kependidikan (P4TK), dan Kepala Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) se-Indonesia.

Acara rapat dibuka oleh Kepala Puspendik Prof. Ir. Nizam, M.Sc.,Ph.D., “Tujuan rapat koordinasi ini untuk mendapatkan arahan dan kebijakan dalam pelaksanaan UN 2017, lalu rapat ini akan membahas koordinasi UN (Ujian Nasional) dan UASBN (Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional) yang berisi rencana, persiapan, dan kesiapan, pengawasan, dan hal-hal terkoordinatif lainnya UN dan UASBN agar berjenjang dan komprehensif,” demikian disampaikan Nizam. 

Acara dilanjutkan dengan pengarahan dari Mendikbud Muhadjir Effendy yang didampingi oleh Inspektur Jenderal Daryanto, Kepala BSNP, Kepala Balitbang Toto Suprayitno, Dirjen Dikdasmen Hamid Muhammad, dan Dirjen GTK Suryapranata.

Menurut Mendikbud, pada awalnya Ujian Nasional baru sebatas dikaji di Kementerian, namun berkembang di Media Massa menjadi penghentian, padahal setelah dianalisis dan dikaji bersama, Ujian Nasional hanya sebatas dihentikan sementara disamping menunggu perbaikan infrastruktur dan pemerataan kualitas pendidikan.

“Sejak awal saya memang telah mengevaluasi sistem pendidikan yang serba seragam, aspek kurikulum akan direalisasi betul melibatkan local content, termasuk Ujian Nasional,” ujar Muhadjir.

Adapun Kebijakan pada UN yang dipaparkan diantaranya adalah peningkatan standar sekolah menjadi UASBN (Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional) dengan rincian 25% soal dari Pusat, dan 75% soal hasil MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan), lalu adanya soal Ujian Nasional Mapel Pilihan bagi siswa SMA Sederajat disamping 3 (tiga) mata pelajaran inti yaitu Matematika, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris, lalu peningkatan sarana prasana Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).

Sumber : http://radio.itjen.kemdikbud.go.id/?p=8617

==============================================================================
Materi Rapat Koordinasi UN dan USBN Tahun 2017




Rabu, 21 Desember 2016

Percepatan Pendataan dan Pencairan Dana PIP Tahun 2015 dan 2016


Hingga 13 Desember 2016, belum semua penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) menerima manfaat kartu tersebut. Hal itu terjadi karena banyak orang tua peserta didik belum melapor ke sekolah.

Guna mengentaskan persoalan tersebut, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat menerbitkan Surat Edaran Bersama Nomor 21/D/SE/2016 dan 1494/C.C1.1/KP/2016 tentang Pendataan Penerima KIP yang Belum Terdaftar pada Satuan Pendidikan. Surat ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala Sekolah, dan Kepala Lembaga Satuan Pendidikan Non Formal seluruh Indonesia.

Ada empat butir instruksi dalam surat edaran tertanggal 14 Desember 2016 itu. Pertama, Kepala Sekolah agar lebih aktif menyisir peserta didik penerima KIP yang belum terdaftar di sekolah untuk segera dimasukkan ke dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Kedua, Kepala lembaga satuan pendidikan non formal agar lebih akltif menyisir peserta didik penerima KIP yang belum terdaftar di satuan pendidikan non formal untuk segera dilaporkan kepada Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan, Ditjen PAUD dan Dikmas.

Ketiga, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota agar lebih aktif mendorong kepala sekolah dan kepala lembaga satuan pendidikan non formal agar semua penerima KIP terdaftar pada satuan pendidikan baik formal maupun non formal.

Keempat, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota diharapkan agar lebih aktif mendorong penerima KIP yang putus sekolah agar kembali ke satuan pendidikan baik formal maupun non formal.

Berdasarkan alur pemanfaatan Program Indonesia Pintar, Pemerintah menyalurkan KIP kepada keluarga penerima manfaat KIP. Selanjutnya, orang tua siswa melaporkan nomor KIP ke sekolah (formal atau non formal) tempat anaknya menimba ilmu. Pihak sekolah (formal) kemudian memasukkan data siswa ke aplikasi Dapodik. Sementara sekolah non formal (SKB, PKBM/LKP) mengusulkan dan meminta pengesahan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Tahun ini, peserta didik penerima KIP memperoleh bantuan tunai Rp225.000/semester (Rp450.000 per tahun) untuk tingkat SD/MI, Rp375.000/semester (Rp750.000 per tahun) untuk tingkat SMP/MTs, dan Rp500.000/semester (Rp1.000.000 per tahun) untuk tingkat SMA/SMK/MA. Untuk siswa yang akan lulus (kelas VI, IX, XII) hanya menerima manfaat satu semester saja.

Tujuan PIP adalah mengupayakan semakin banyak anak usia sekolah memperoleh pendidikan, baik di jalur formal maupun informal. Tahun 2016 ini, sasaran PIP berjumlah 17, 9 juta siswa.

Sumber : http://dikdasmen.kemdikbud.go.id/

Surat Edaran Pendaatan Penerima KIP yang yang belum terdaftar pada Satuan Pendidikan




Surat Edaran Percepatan Pencairan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2015 dan 2016

Senin, 19 Desember 2016

Ingat! Batas Waktu Sinkronisasi Aplikasi Dapodik 2016c Semester Ganjil 2016-2017



Yth. Bapak/Ibu
  1. Kepala SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB
  2. Operator Dapodik SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB
di seluruh Indonesia

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Menindaklanjuti persiapan pemasangan infrastruktur server dan upgrade database Dapodik, Tim Dapodikdasmen akan melakukan pemeliharaan (maintenance) server dan perbaikan/penyesuaian aplikasi Dapodik. Terkait hal tersebut, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pihak sekolah yaitu:

  • Sinkronisasi Aplikasi Dapodik versi 2016c dilakukan pada tanggal 20 s.d. 31 Desember 2016
Operator Sekolah yang masih menggunakan aplikasi Dapodik 2016b agar segera melakukan pembaruan aplikasi Dapodik ke versi Dapodik 2016c. Mengingat periode semester ganjil tahun 2016-2017 akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2016, kami berharap Operator Sekolah melakukan sinkronisasi sebelum tanggal 31 Desember 2016 pukul 23.59 WIB.
Informasi batas pengiriman data agar disampaikan kepada Operator Sekolah lain mengingat aplikasi terbaru tanpa rilis aplikasi “Updater” dan langsung menggunakan aplikasi “Installer” Dapodik 2017 Ditjen Dikdasmen.
  • Pemeliharaan Server pada tanggal 1 s.d. 15 Januari 2017
Pada tanggal tersebut, server Dapodikdasmen akan down dan dilakukan pemasangan server Baru dan upgrade database Dapodik Ditjen Dikdasmen. Sekolah TIDAK DIIZINKAN melakukan sinkronisasi.
  • Uji Coba Aplikasi Dapodik 2017 tanggal 16 s.d. 28 Januari 2017
Pengujian aplikasi secara terbatas ini dilakukan untuk memastikan Aplikasi Dapodik 2017 layak digunakan oleh Operator Sekolah, baik dari proses entri, pengiriman data, hingga manajemen Dapodik di server pusat.
  • Rilis Aplikasi Tanggal 29 Januari 2017
Setelah dilakukan uji coba, diharapkan aplikasi bisa rilis sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.
Demikian informasi kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu Operator Sekolah, kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Sumber : 

Minggu, 18 Desember 2016

Manual Aplikasi Pendataan UN Tahun 2017


Pendaftaran Calon Peserta Ujian Nasional (UN) tahun 2017 akan menggunakan data Peserta Didik yang terdaftar di Aplikasi Dapodik. Sekolah yang melaksanakan prosedur pendaftaran calon peserta UN melalui Aplikasi Dapodik adalah sekolah yang berada di bawah naungan KEMENDIKBUD dengan bentuk pendidikan SD, SMP, SMA, dan SMK.

Sekolah diharapkan segera memeriksa kelengkapan dan kemutakhiran data peserta didik calon peserta UN di Aplikasi Dapodik seperti identitas pribadi peserta didik, NISN, dan data orang tua peserta didik. Verifikasi data peserta didik yang menjadi Calon Peserta UN dapat dilakukan di website Manajemen UN.

Data hasil verifikasi calon peserta UN (Daftar Calon Peserta, DCP) di website manajemen diserahkan oleh sekolah kepada Panitia UN di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Panitia UN di Kabupaten/Kota akan memproses DCP yang diberikan sekolah untuk diproses menjadi data Peserta Ujian Nasional oleh Panitia UN Pusat.

Untuk sekolah dengan bentuk pendidikan SDLB, SMPLB, SMLB, dan SLB tidak menggunakan prosedur di atas namun memiliki prosedur tersendiri sesuai arahan panitia UN. Mari bersama kita sukseskan Ujian Nasional Tahun 2017!

Berikut ini adalah Manual Aplikasi Pendaftaran Ujian Nasional Tahun 2017 berbasis Dapodik.

Kamis, 15 Desember 2016

Permendikbud 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Bagi Guru Bersertifikat Pendidik


Linieritas bagi guru bersertifikat pendidik merupakan kesesuaian antara sertifikat pendidik dengan mata pelajaran yang diampu oleh guru.
Penataan linieritas guru bersertifikat pendidik diperuntukkan bagi:
  • guru kelas
  • guru mata pelajaran;
  • guru Bimbingan dan Konseling/konselor; 
  • guru pendidikan khusus; atau 
  • guru Teknologi Informasi dan Komunikasi/guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi.
Penetapan linieritas bagi guru bersertifikat pendidik dilakukan melalui sistem Data Pokok Pendidikan dengan menggunakan program aplikasi yang dikembangkan.
Penetapan linieritas sebagaimana dimaksud diatas tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.

Rabu, 07 Desember 2016

Cut Off BOS Triwulan ke 1 Tahun 2017 Tanggal 15 Desember 2016


Yang terhormat,
  1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
  2. Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
  3. Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK
  4. Operator Dapodik
Di Seluruh Nusantara



Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Dalam rangka untuk menyiapkan data sebagai dasar alokasi dana BOS Triwulan 1 (Januari – Maret Tahun 2017) maka akan dilakukan pengambilan data (Cut-off) dari Dapodikdasmen pada tanggal 15 Desember 2016, Pukul 23.59 WIB. Sehubungan dengan hal tersebut, maka beberapa hal yang perlu untuk diperhatikan adalah sebagai berikut:
  1. Data siswa yang akan terhitung adalah data siswa pada semester 1 (Ganjil) Tahun Ajaran 2016/2017.
  2. Data Rombongan Belajar harus diisi dengan lengkap dan benar.
  3. Khususnya untuk SMA dan SMK harus memperhatikan pengisian data program pengajaran/program keahlian/paket keahian. Berikut ketentuan pengisian data program pengajaran/program keahlian/paket keahian untuk SMA dan SMK:
SMA KTSP 2006
  • Kelas X = Umum
  • Kelas XI dan XII = Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)/Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)/Bahasa
SMA Kurikulum 2013
  • Kelas X, XI, dan XII = Bahasa dan Budaya, MIPA, Ilmu Pengetahuan Sosial
SMK KTSP
  • Kelas X, XI dan XII = Paket Keahlian
SMK Kurikulum 2013
  • Kelas X = Program Keahlian
  • Kelas XI dan XII = Paket Keahlian
  1. Data Rombongan Belajar harus diisikan WALI KELAS-
  2. Rombongan Belajar harus diisikan lengkap sampai dengan data pembelajaran.
  3. Data siswa disarankan melalui proses verifikasi dan validasi NISN pada layanan vervalpd.data.kemdikbud.go.id (khusus untuk SMA menjadi prasyarat/diharuskan).
Untuk itu dihimbau sekolah untuk segera melakukan proses sinkronisasi data pada semester 1 (ganjil) Tahun Pelajaran 2016/2017 dengan memperhatikan kelengkapan dan kevalidan datanya. Apabila data yang diisikan tidak lengkap maka TIDAK AKAN TERHITUNG untuk penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Dari hasil pengamatan dan pemantauan di server Dapodik per-tanggal 7 Desember 2016 pukul 08.00 WIB masih ditemukan cukup banyak sekolah yang belum melakukan sinkronisasi (daftar terlampir). Untuk itu mohon juga menjadi perhatian bagi Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota untuk memastikan bahwa sekolah-sekolah dibawah binaannya telah melakukan pemutakhiran data. Dan khususnya sekolah yang masuk dalam daftar tersebut untuk segera melakukan pemutakhiran data Tahun Pelajaran 2016/2017 dengan sinkronisasi data dari Aplikasi Dapodik.

Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu serta teman-teman operator sekalian, kami ucapkan terima kasih.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Salam Satu Data,

Admin Dapodikdasmen

DAFTAR SEKOLAH BELUM SYNC :


Selasa, 06 Desember 2016

Panduan Dapodik 2016c (Entri Mata Pelajaran Lintas Minat SMA Kurikulum 2013)



Yth. Bapak/Ibu Operator Dapodik

di Seluruh Nusantara



Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Pada Aplikasi Dapodikdasmen versi 2016C yang telah dirilis, telah dilakukan pembenahan dan pemnbaruan yang cukup signifikan. Beberapa pembaruan yang dilakukan meliputi banyak berhubungan dengan perlakuan dan tata cara pengisian data rombongan belajar dan pembelajaran. Terjadi perubahan perlakuan dan tata cara pengisian data untuk SMA yang telah menerapkan Kurikulum 2013, khususnya untuk perlakuan lintas Minat. Perubahan perlakuan ini dilakukan untuk meningkatkan validasi data pembelajaran kaitannya dengan transaksional PTK yang membutuhkan penghitungan jam mengajar dan juga memvalidasi jumlah jam belajar siswa.

Panduan selengkapnya pengisian data lintas minta ini dapat diunduh pada lampiran berita ini. Untuk itu dihimbau kepada sekolah khususnya SMA yang telah menerapkan Kurikulum 2013 untuk segara dapar melakukan penyesuaian.

Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu serta teman-teman operator sekalian, kami ucapkan terima kasih

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh



Salam Satu Data,

Admin Dapodikdasmen



Panduan pengisian lintas Minat dapat diunduh pada link dibawah ini: