ads

Minggu, 10 Juni 2018

Muzara'ah dan Mukhabarah (Paroan Sawah dan Ladang) : Materi PAI

Berbeda dengan Musaqah yakni mengairi tanaman, Muzara'ah dan Mukhabarah memiliki arti yang berbeda. Dalam tulisan berikut akan dijelskan mengenai pengertian dan dasar hukum Muzara'ah dan Mukhabarah, syarat rukun serta hikmah menerpakna prinsip kerja ekonomi dalam bentuk Muzara'ah dan Mukhabarah.
Muzara'ah dan Mukhabarah (Paroan Sawah dan Ladang) : Materi PAI

Pengertian muzaro'ah dan mukhobaroh

Kedua istilah tersebut dalam bahasa kita disebut "paroan sawah dan ladang"  dalam kitab Fathul Mu'in, mukhabarah didefinisikan sebagai berikut :
اَلْمُزَارَعَةُ هِيَ اَنْ يُعَامِلَ الْمَالِكُ غَيْرَهُ على ارضٍ لِيَزْرَعَهَا بِجُزْءٍ مَعْلُوْمٍ مِمَّا يَخرُجُ منْها والْبَذْرُ منَ الْمالِكِ فَإِنْ كان الْبَذْرُ منَ العامِلِ فَهيَ مُخَابَرَةٌ 
Artinya : Muzaroah adalah penyerahan pemilik tanah kepada orang lain untuk menggarapnya dengan perjanjian bahwa penggarap akan memperoleh bagian tertentu dari hasilnya dan bibit berasal dari pemilik tanah apabila bibit berasal dari penggarap maka disebut mukhabarah.

Dengan demikian, yang dimaksud dengan muzara'ah adalah "Pengelolaan tanah oleh petani penggarap dengan imbal hasil penanaman yang telah dikerjakannya sedangkan bibit tanaman beserta pembiayaannya ditanggung oleh pemilik tanah". Adapun mukhabarah adalah "Pengelolaan tanah oleh petani penggarap dengan imbalan hasil penanaman yang telah dikerjakannya sedangkan bibit tanaman beserta pembiayaannya ditanggung oleh penggarap".

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum muzara'ah dan mukhabarah Sebagian ulama berpendapat bahwa akad muzara'ah dan mukhabarah itu tidak diperbolehkan dan tidak sah karena bagi hasil yang disepakati antara pemilik sawah dan menggarapnya bersifat spekulatif belum ada kepastian padahal pekerjaannya sudah dilaksanakan. Apabila terjadi panen gagal maka yang menderita kerugian adalah petani penggarap. Pendapat yang pertama ini berdasarkan sebuah hadis :
نهى رسولاللهِ صلى الله عليه وسلّم عَنِ الْمُزَارَعَةِ وَاَمَرَ بِالمُؤَجَرَةِ ـ رواه مسلم عن ثابت بن الضاك ـ
Artinya : "Rasulullah SAW melarang muzaro'ah dan menyuruh dengan cara sewa-menyewa"  (HR. muslim dari Tsabit bin dhahhak)

Dan juga berdasarkan hadits Bukhari
عن رَافِعٍ بْنِ خَدَيْجٍ قال كُنَّا أكثَرَ الاَنْصَارِ حَقْلاً فَكُنَّا نُكْرِى الأَرضَ على اَنَّ لنَا هذهِ وَلهُمْ هذهِ فرُبَّمَا اخْرَجَتْ هذهِ ولَمْ تُخْرِجْ هذهِ فَنَهَانَ عَنْ ذَلِكَ ـ رواه البخاري ـ 
Artinya : "Dari Raffi bin khudaij, ia berkata:  di antara kaum Anshor adalah kami yang paling banyak memiliki ladang, maka kami sewakan tanah itu dengan ketentuan bahwa sebagian hasilnya untuk kami dan sebagian lagi untuk mereka yang mengerjakannya kadang-kadang sebagian tanah berhasil dengan baik dan yang lain tidak berhasil karena itu  Rasulullah saw melarang paroan Dengan cara demikian" (HR. Bukhari).

Yang dilarang dalam kedua hadits diatas adalah paroan sawah atau ladang yang menggunakan persyaratan bahwa petani penggarap tidak dapat mengambil bagian dari hasil garapannya jika panen gagal, karena persyaratan ini mengandung unsur ketidakadilan.

Karena itu Sebagian ulama yang lain menganggap muzara'ah dan mukhabarah tidak dilarang bahkan dianjurkan oleh agama karena mengandung unsur tolong menolong tapi dengan catatan tidak menggunakan persyaratan seperti tersebut di muka dan tidak menimbulkan perselisihan dalam pembagian hasilnya ketika panen pendapat yang kedua ini berdasarkan hadis Rasulullah SAW :
مَنْ كَانَتْ لَهُ اَرْضٌ فَلْيَزْرَعْهَا اَوِلْيَمْنَحْهَا اَخَاهُ فَإِنْ اَبَى فَلْيُمْسِكْ اَرْضَهُ  رواه البخاري ومسلم ـ 
Artinya : "Barangsiapa yang memiliki tanah hendaklah ditanami atau diberikan manfaatnya (digarap) kepada saudaranya. Apabila ia tidak mau hendaklah ditangani sendiri" (HR. Bukhari dan Muslim).

Rukun beserta syarat muzara'ah dan mukhabarah

Rukun muzara'ah dan mukhabarah ada 4 yaitu :
  1. Pemilik tanah
  2. Petani penggarap tanah
  3. Objek muzaro'ah dan mukhobaroh yakni antara manfaat tanah dan hasil kerja
  4. Bagi hasil
  5. Ijab dan qobul

Adapun persyaratan atau syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah :

  1. Tanah yang dikerjakan menurut pandangan para petani Padi dapat dikelola dan produktif
  2. Pembagian hasil panen bagi kedua belah pihak harus jelas
  3. Hasil panen benar-benar menjadi milik bersama tanpa ada pengkhususan
  4. Ketentuan pembagian hasil panen harus dilakukan sejak awal dari awal akad sehingga tidak timbul perselisihan di kemudian hari
  5. Ketentuan bagi hasil tidak boleh berdasarkan jumlah tertentu seperti 1 kuintal untuk pekerja atau satu karung untuk menghindari kemungkinan hasil panen tidak mencapai jumlah tersebut

Hikmah musaqah muzara'ah dan mukhabarah

Salah satu sumbangan Islam yang terbesar bagi kemanusiaan adalah prinsip keadilan yang diterapkan dalam setiap kegiatan manusia. Prinsip keadilan memerintahkan manusia agar meningkatkan kehidupan materi demi meningkatkan kehidupan spiritual. Selain itu, prinsip ini juga menunjukkan bahwa segala yang ada di dunia ini dapat dimanfaatkan untuk kehidupan manusia. Prinsip keadilan juga terhadap kerabat, kau melemah dan masyarakat. Jika mereka mendapat manfaat dari kekayaannya, jangan itu harus dapat diambil manfaatnya oleh anggota masyarakat lainnya.

Berdasarkan prinsip ini, islam telah memberikan solusi terhadap persoalan ekonomi. Semua elemen masyarakat bergabung dan bekerjasama untuk mengorganisasikan suatu sistem ekonomi yang berdasarkan pelaksanaan keadilan bagi semua, untuk kepentingan individu atau bagian tertentu dalam masyarakat yang bermodal. Dalam sistem ini setiap individu menjadi bagian yang memberi manfaat pada keseluruhan dan bekerja demi kepentingan dirinya sendiri dan kepentingan masyarakat. Itulah sebabnya, dalam Fiqih Islam kerjasama dalam bentuk transaksi musaqah muzara'ah dan mukhabarah diperbolehkan, karena transaksi-transaksi tersebut sangat dibutuhkan untuk memenuhi hajat hidup manusia.

Di samping itu ada beberapa Hikmah yang dikandung dalam transaksi-transaksi tersebut diantaranya adalah
  1. Dapat mewujudkan kerjasama yang baik dan saling menguntungkan di masyarakat sering dijumpai orang yang pandai mengolah tanah berkebun tetapi tidak memiliki modal berupa tanah sawah atau kebun sebaliknya Ada pula yang memiliki modal tetapi tidak sempat atau tidak mampu menggarapnya dalam kondisi seperti ini kedua kelompok tersebut dapat bekerja sama untuk memperoleh keuntungan.
  2. Dapat memanfaatkan lahan atau tanah agar senantiasa berfungsi produktif sehingga mampu menjaga kelestarian alam dan lingkungan hidup manfaat bagi kehidupan manusia sesuai yang dikehendaki oleh Allah SWT.
  3. Dapat mengurangi pengangguran serta dapat meningkatkan produktivitas dan menghasilkan penghasilan masyarakat sehingga tercapai kehidupan yang Maslahah sejahtera dan bahagia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar