ads

Minggu, 10 Juni 2018

Musaqah (Mengairi Tanaman) : Materi PAI

Menjelaskan secara singkat tentang pengertian dan hukum Musaqah, syarat rukun musaqah serta hikmah menerapkan kerja ekonomi dalam sistem Musaqah.
Musaqah (Mengairi Tanaman) : Materi PAI

Pengertian dan hukum musaqah

Menurut bahasa Musaqah berarti "mengairi tanaman" sedangkan dalam istilah fiqih definisikan sebagai berikut :
أَنْ يُعْمَلَ غَيْرَهُ عَلَى نَحْلٍ أَوْ شَجَرَةِ عِنَبٍ فَقَطْ لِيَتَعَهَّدَهُ بِالسَّقْيِ وَالتَّربِيَّةِ عَلَى أَنَّ الثَّمَرَةَ لَهُمَا 
Artinya : "mempekerjakan orang lain (petani penggarap) untuk menggarap kebun kurma atau pohon anggur saja dengan cara mengairi dan merawatnya kemudian hasilnya dibagi bersama di antara keduanya (pemilik dan petani penggarap)".

Dengan demikian musaqah merupakan bentuk kerjasama antara pemilik kebun dengan petani penggarap agar kebun itu dipelihara, diolah, ditanami dan dirawat sehingga dapat memberikan hasil yang maksimal (produktif) dan hasilnya dibagi berdua sesuai perjanjian yang mereka sepakati.

Agama Islam memperbolehkan musaqah karena bentuk kerjasama itu sangat dibutuhkan oleh umat Islam untuk memenuhi keperluan hidup mereka. Banyak orang yang memiliki kebun tetapi ia tidak mempunyai kesempatan dan kemampuan untuk mengolah kebunnya sendiri. Selain itu, ada sebagian orang yang memiliki kemampuan dan kesempatan untuk mengelola kebun tetapi tidak mempunyai lahan untuk digarap. Dengan demikian kerjasama antara keduanya maka lahan perkebunan dapat berfungsi tidak menganggur hal ini sejalan dengan makna sebuah hadits dari Abdullah bin Umar yang menyatakan:
أَنَّ رَسوْلُاللهِ صلى اللهُ عليه وسلَّمَ عَامَلَ اَهْلَ خَيْبَرَ بِشَرْطِ مَا يَخْرُجُ منْهَا مِنْ ثَمَرٍ اَوْ زَرْعٍ ـ متفق عليه ـ 
Artinya : "Sesungguhnya Rasulullah SAW telah menyerahkan kebun kepada penduduk khaibar agar dikelola dengan ketentuan bahwa mereka mendapatkan sebagian dari hasil kebun bae bahan maupun hasil tanamannya" (HR Bukhari dan Muslim).

Rukun dan syarat musaqah

Jumhur ulama menetapkan bahwa rukun musaqah Ada 5 yakni :
  1. 2 orang yang melakukan kerjasama
  2. Tanah yang dijadikan objek musaqah
  3. Jenis usaha Yang akan dilakukan oleh petani penggarap
  4. Ketentuan mengenai pembagian hasil al-musaqah
  5. Sighat atau ungkapan ijab qobul

Syarat-syarat musaqah adalah

  1. Kedua belah pihak harus orang yang sudah baligh dan berakal
  2. Objek musaqah harus terdiri dari pohon yang mempunyai buah
  3. Lamanya perjanjian harus jelas untuk menghindari ketidakpastian
  4. Apa yang dihasilkan merupakan mereka berdua pemilik dan penggarap
Tugas dan kewajiban bagi petani penggarap atau tukang kebun adalah memelihara tanaman dan pepohonan yang ada dalam kebun garapannya itu. Sedangkan haknya adalah mendapat bagian dari hasil penggarapan dan pemeliharaan kebun tersebut, jumlahnya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati antara pemilik kebun dengan petani penggarapnya.

Hikmah musaqah

Salah satu sumbangan Islam yang terbesar bagi kemanusiaan adalah prinsip keadilan yang diterapkan dalam setiap kegiatan manusia. Prinsip keadilan memerintahkan manusia agar meningkatkan kehidupan materi demi meningkatkan kehidupan spiritual. Selain itu, prinsip ini juga menunjukkan bahwa segala yang ada di dunia ini dapat dimanfaatkan untuk kehidupan manusia. Prinsip keadilan juga terhadap kerabat, kaum lemah (dlu'afa) dan masyarakat. Jika mereka mendapat manfaat dari kekayaannya, maka kekayaan itu harus dapat diambil manfaatnya oleh anggota masyarakat lainnya.

Baca materi Muzara'ah dan Mukhabarah yang terkait dengan materi Musaqah

Berdasarkan prinsip ini, islam telah memberikan solusi terhadap persoalan ekonomi. Semua elemen masyarakat bergabung dan bekerjasama untuk mengorganisasikan suatu sistem ekonomi yang berdasarkan pelaksanaan keadilan bagi semua, untuk kepentingan individu atau bagian tertentu dalam masyarakat yang bermodal. Dalam sistem ini setiap individu menjadi bagian yang memberi manfaat pada keseluruhan dan bekerja demi kepentingan dirinya sendiri dan kepentingan masyarakat. Itulah sebabnya, dalam Fiqih Islam kerjasama dalam bentuk transaksi musaqah muzara'ah dan mukhabarah diperbolehkan, karena transaksi-transaksi tersebut sangat dibutuhkan untuk memenuhi hajat hidup manusia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar