Terkait dengan pemotongan pajak PPh baik bagi guru PNS maupun Non PNS yang mendapatkan tunjangan sertifikasi sudah otomatis terpotong wajib pajak sesuai dengan nominal pembayaran SKTP yang dibayarkan/ditransfer ke rekening Guru pada BANK penyalur adalah sebesar nominal SKTP yang sudah di kurangi dengan besaran pajak sesuai dengan aturan yang berlaku:
Merujuk pada Dasar hukum terkait dengan pajak PPh 21:
A. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor, mengatur antara lain:
- Pasal 3 ayat (1), Guru dan dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diberi tunjangan profesi setiap bulan.
- Pasal 4, Tunjangan profesi bagi guru dan dosen pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan fungsional guru dan dosen diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok pegawai negeri sipil yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pasal 9, Pemberian tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dihentikan apabila guru atau dosen tidak lagi memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ayat (1), Pembayaran TP Guru PNSD dilaksanakan sebanyak 12 (dua belas) bulan dalam setahun dan tidak termasuk untuk bulan ke-13 (tiga belas).
- Ayat (2), Pemerintah Daerah melaksanakan pembayaran TP Guru PNSD kepada masing-masing Guru PNSD setelah diterimanya TP Guru PNSD di Rekening Kas Umum Daerah secara triwulan.
- Ayat (3), Pembayaran TP Guru PNSD kepada masing-masing Guru PNSD sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Ayat (4), Daftar perhitungan pembayaran TP Guru PNSD dimuat dalam daftar perhitungan yang terpisah dari gaji induk setiap bulan.
- Pasal 4 ayat (1), Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang atas penghasilan selain penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun yang menjadi beban APBN atau APBD, dipotong oleh bendahara pemerintah yang membayarkan honorarium atau imbalan lain tersebut.
- Pasal 4 ayat (2), Pajak Penghasilan pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final dengan tarif : i ). Sebesar 0% (nol persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS Golongan I dan Golongan II, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara, dan Pensiunannya. ii ). Sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS Golongan III, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Pertama, dan pensiunannya. iii ). Sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi Pejabat Negara, PNS Golongan IV, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, dan Pensiunannya.
No Golongan Pajak
1 I 0%
2 II 0%
3 III 5%
4 IV 15%
5 Bukan PNS belum inpassing 6%
Besaran pajak diatas adalah untuk guru yang sudah memiliki NPWP, jika belum memiliki NPWP, maka potongan pajak ditambah lagi sebesar 20% dari potongan pajak sesuai golongan
Segera lakukan pendaftaran di kantor pajak terdekat di daerah Anda. Jika terlalu jauh Anda bisa mencoba alternatif dengan mendaftarkan NPWP secara online. Cara Daftar NPWP Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar