Namun perlu diperhatikan bahwa meskipun kelas akhir baik kelas 6, 9, serta 12 sudah dinyatakan lulus dari UN, untuk data peserta didik yang ada di aplikasi Dapodik tidak perlu diluluskan bersamaan dengan kelulusan UN. Biasanya untuk melulusakn peserta didik dari aplikasi Dapodik menunggu instruksi dari laman http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id yang dilaksanakan sekitar bulan Juli-Agustus tahun ajaran baru mendatang. Dengan kata lain bahwa kelulusan hanya bisa dilakukan pada semester ganjil. Kenapa demikian? Karena data peserta didik kelas akhir masih terkait dan terhitung untuk mendapatkan dana bantuan operasional sekolah dan serta dana PIP untuk semester 4 jika data peserta didik kelas akhir diluluskan bersamaan dengan kelulusan UN maka data cutoff bulan April bisa menjadi tidak valid.
Bagaimana cara meluluskan peserta didik secara kolektif di Dapodik?
Berikut gambaran langkahnya:Pada bagian menu sebelah kiri silahkan klik Rombongan Belajar (Reguler) ⇒ klik pada tabel kelas akhir (6, 9,12) ⇒ pilih menu aksi ⇒ klik Luluskan PD tingkat akhir ⇒ Klik Luluskan PD.
Semua pesrta didik yang akan diluluskan agar ditandai (ceklis) jangan sampai ada yang terlewat. Setelah semua ditandai maka silahkan Klik Menu Proses Bersama Kelulusan. Maka akan mucul jendela Proses Kelulusan. Isi semua data yang diminta biasanya meliputi, kolom keluar yang harus Anda isi karena lulus, tanggal keluar dari sekolah yang harus Anda isi berdasarkan tanggal lulus siswa, dan kolom alasan yang harus anda isi dengan Lulus. Usai semua terisi dengan benar maka selanjutnya Klik Tombol Simpan. Jika sudah berhasil melakukan Keluluskan Siswa di Dapodik dengan baik, maka perlu segera melakukan sinkronisasi Data Dapodik. Tujuannya, agar data lama segera diubah dengan data pembaruan terbaru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar