ads

Tampilkan postingan dengan label jual beli. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label jual beli. Tampilkan semua postingan

Selasa, 05 Juni 2018

Pembatalan Jual Beli Oleh Orang yang Menyesal

Jika jual beli terjadi, kemudian pembeli menyesal karena mungkin barang yang telah ia beli ternyata keliru atau mengandung cacat, dan ia menginginkan pembatalan jual beli, maka sangat dianjurkan kepada penjual agar menerima pembatalan itu. Hal ini sesuai dengan sbda Nabi SAW :
مَنْ أَقَالَ نَادِمًا أَقَالَ اللهُ عَثْرَتَهُ 
Artinya : "Barangsiapa yang membtalkan akad jualnya terhadap orang (pembeli) yang menyesal, maka Allah akan menghindarkan dia dari kerugian usahanya" (HR. Al bazzar).
Pembatalan Jual Beli Oleh Orang yang Menyesal
Agama Islam mengatur jual beli dengan baik dan tertib, tujuannya adalah untuk menjaga agar saling menguntungkan diantara kedua belah pihak, dan juga untuk tetap memelihara tali persaudaraan antar sesama anggota masyarakat. Hal ini tercermin dari adanya salah satu jual beli, yaitu saling ridla diantara penjual dan pembeli.

Jual bei yang benar, Manfaat dan hikmahnya

Menurut ajaran Islam, setiap individu diberi kebebasan untuk memiliki dan mengembangkan kekayaan dalam batas-batas yang di izinkan oleh agama. Islam telah menetapkan hukum dan aturan tertentu dalam urusan pengembangan harta baik dalam bidang pertanian, perdagangan maupun industri. Islam juga menganjurkan kepada umatnya untuk selalu berusaha menciptakan hal-hal baru dalam penggunaan berbagi teknik dan sarana yang layak dan sesuai dalam rangkan pengembangan harta. Jual beli merupakan salah satu bentuk perekonomian yang sudah lama dikenal dan tidak kalah penting dibanding sektor-sektor perekonomian lainnya. Hanya saja bentuk dan caranya selalu mengalami perubahan dan perkembangan.

Mungkin referensi Materi Jual beli secara komplit menurut ajaran Islam bisa anda baca untuk menambah wawasan dalam hal jual beli.

Sebagai sarana tolong menolong untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sekaligus pengembangan modal dan kekayaan, jual beli dipandang sebagai salah satu kegiatan perekonomian yang baik dan mulia dalam ajaran Islam, tetapi harus dilakukan dengan cara yang jujur dan tidak boleh dilakukan dengan cara menipu, memalsukan atau menjual barang dengan harga yang tidak wajar. Islam juga melarang memborong barang yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat luas untuk ditimbun dengan maksud memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya ketika barang tersebut sulit didapatkan di pasaran bebas. Larangan tersebut dimaksudkan untuk menghindari gejolak sosial terkait dengan stabilitas harga dan jumlah barang yang beredar di masyarakat.

Baca juga cara memilih terbaik Khiyar dalam hal jual beli

Ketentuan-ketentuan sebagaimana terurai diatas dimaksudkan untuk melindung hak setiap orang yang terlibat dalam transaksi jual beli, sehingga masing-masing pihak dapat memenuhi kebutuhan dan keinginannya tanpa ada unsur paksaan, penipuan dan penghianatan. Karena itu, adanya hukum jual beli dalam Islam banyak mengandung manfaat dan hikmah bagi kehidupan manusia baik secara perorangan maupun kolektif. diantaranya adalah :

  1. kebutuhan hidup keseharian seseorang pada umumnya tidak dapat diporduksi sendiri, tetapi tergantung paa orang lain. Sedangkan orang lain tidak dengan serta merta menyerahkan kepadanya tanpa ikatan tertentu. Karena itu, disyariatkannya aturan jual beli sangat bermanfaat bagi usaha memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari tanpa ada unsur penipuan, pemalsuan dan penghianatan yang merusak tatanan kehidupan dan kemaslahatan umat.
  2. Dalam hal kepemilikan harta, manusia sering terjebak sifat tamak dan serakah, sehingga cenderung mementingkan diri sendiri. Akibatnya, ia lupa terhadap hak dan kewjiban.
Selain masalah jual beli diatas, Anda juga bisa membaca referensi lainnya yang masih berhubungan dengan hal jual beli yakni Masalah Kredit, Perbankan dan Asuransi yang sesuai dengan ajaran Islam.

Senin, 04 Juni 2018

Khiyar : Materi PAI

Menjelaskan pengertian dan hukum khiyar, macam-macam khiyar serta contohnya dalam jual beli.
Khiyar dalam jual beli : Materi PAI

Khiyar dalam jual beli

Pengertian dan hukum khiyar

Dalam pengertian bahasa, Khiyar berarti "memilih yang terbaik". Sedangkan menurut pengertian fiqih, Khiyar adalah Hak memilih bagi penjual atau pembeli untuk meneruskan akad jual beli atau membatalkannya. Hal ini dimaksudkan agar kedua belah pihak (penjual dan pembeli) dapat memikirkan sejauh mungkin tentang kebaikan dalam meneruskan akad jual beli atau kebaikan membatalkannya. Rasulullah SAW. bersabda : 
وَاَنْتَ بِالْخِيَارِ فِىْ كُلِّ سِلْعَةٍ ابْتَعْتَهَا ثَلَاثَ لَيَالٍ ـ رواه البيهقى وابن ماجه ـ
Artinya : "Engkau berhak khiyar dalam tiap-tiap barang yang engkau beli selama tiga malam" (HR. Al Baihaqi dan Ibnu Majjah).

Khiyar yang sesuai dengan aturan hukum Syar'i hukumnya mubah (boleh), tetapi khiyar yang bertujuan utnuk menipu hukumnya haram.

Macam-macam khiyar

1. Khiyar Majlis

Yaitu khiyar bagi penjual dan pembeli untuk diperbolehkan meneruskan akad jual beli atau membatalkannya ketika mereka berdua masih berada di tempat terjadinya akad (transaksi). Jika kedua belah pihak telah berpisah, maka hak khiyar bagi mereka tidak berlaku lagi. Ukuran perpisahan itu tentunya disesuaikan dengan adat kebiasaan yang berlaku. Rasulullah SAW bersabda : 
اَلْبَيْعَانِ بِالْخِيَارِ مَالَمْ يَتَفَرَّقَا ـ رواه البخاريومسلم ـ
Artinya : "Dua orang yang mengadakan akad jual beli itu diperbolehkan menerapkan hak khiyar selama keduanya belum berpisah dari tempat akad" (HR Bukhari dan Muslim).

2. Khiyar Ta'yin

Yaitu hak bagi pembei saja untuk menentukan salah satu diantara 3 barang yang berbeda-beda harganya maupun ciri-cirinya yang disebutkan dalam akad. Apabila oleh pembeli telah dipilih salah satu, maka barulah akad itu menjadi jelas.

Contoh : pembeli atas izin penjual membawa tiga macam HandPhone yang berbeda-beda tipenya maupun harganya, tapi dia telah membayar salah satunya. Pembeli berjanji bahwa dalam batas waktu tiga hari akan menentukan pilihan terhadap salah satu dan akan mengembalikan lainnya. Jika yang dipilih oleh pembeli adalah barang yang telah dibayar dengan harga yang ditentukan dalam akad, maka uang yang telah dibayarkannya adalah pas. Namun jika lainnya yang dipilih, maka ia tinggal menambah pembayarannya jika harganya lebih mahal dari barang yang telah dibayarnya pada waktu akad, atau meminta uang kembali jika harganya lebih murah.

3. Khiyar Syarat

Yaitu hak memilih antara meneruskan akad jual beli atau membatalkannya dengan suatu syarat tertentu. Jika syarat itu terpenuhi, maka dengan sendirinya akad jual beli menjadi batal (tidak jadi).

Contoh : seorang pembeli berkata kepada penjual : "Saya mau membeli sepatu ini jika nanti menurut anak saya cocok". Apabila setelah dicoba ternyata sepatu itu menurut anaknya cocok maka akad jual beli harus diteruskan, tetapi jika menurut anaknya tidak cocok maka akad jual beli boleh dibatalkan.. Khiyar syarat ini hanya berlaku tiga hari sebagaimana yang berlaku dalam khiyar majlis. Karena itu, jika lewat tiga hari maka hak khiyar tidak berlaku lagi.

4. Khiyar 'Aibi

Yaitu hak memilih antara meneruskan atau membatalkan akad jual beli disebabkan karena terdapat cacat atau aib pada barang yang dijual. Hal ini bisa saja terjadi, karena pembeli tidak mengetahui bahwa barang yang telah dibeli itu ternyata mengandung cacat. Dalam sebuah hadis telah disebutkan : 
رَوَتْ عائِشَةُ أَنَّ رَجُلًا ابْتَاعَ غُلَامًا فَأَقَامَ عِنْدَهُ مَاشَاءَ اللهُ ثُمَّ وَجَدَ بِهِ عَيْبًا فَخَاصَمَهُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَمَ فَرَدَّهُ عَلَيْهِ (رواه أبوداود والترمذي
Artinya : "Aisyah RA telah meriwayatkan bahwasanya seorang laki-laki membeli budak, lalu budak itu tinggal bersamanya dalam beberapa waktu, kemudian ai menemukan cacat pada budak tersebut. Karena itu, ia mengadukan hal tersebut kapada Nabi Muhammad SAW, maka beliau memerintahkan supaya budak itu dikembalikan kepada penjualnya" (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi).

Mengembalikan barang yang cacat hendaklah dengan segera, tidak boleh ditunda-tunda, dan barang yang cacat itu jangan dipergunakan sebelum dikembalikan.

Baca juga mengenai masalah kredit dan Asuransi dalam Islam

5. Khiyar Ru'yah

Yaitu hak bagi pembeli saja untuk meneruskan akad jual beli atau membatalkannya ketika melihat barang yang telah dibeli, karena ia belum melihatnya pada waktu akad atau sebelumnya.

Contoh : pembeli lewat telepon meminta kepada penjual agar dikirim sebuah TV berwarna tanpa terlebih dahulu melihat barangnya, dengan janji akan membayarnya pada waktu menerima pengiriman. Tapi setelah dikirim, ia baru melihatnya, dan ternyata tidak sesuai dengan yang di inginkan. Karena itu, ia berhak meneruskan akad jual beli atau membatalkannya.

6. Khiyar Naqdi

Yaitu terjadinya akad jual beli diantara dua orang dengn catatan apabila pembeli tidak membayarnya dengan kontan pada waktu yang telah ditentukan, maka jual beli tidak jadi. Dan apabila ketika jatuh tempo pembeli ternyata tidak membayarnya dengan kontan, maka jual beli tidak sah.

Jual Beli : Materi PAI

Memahami hukum islam tentang jual beli : Menjelaskan pengertian dan dasar hukum jual beli, syarat rukun jual beli, mengidentifikasi macam-macam jual beli, serta menjelaskan jual beli yang dilarang.
PAI : Jual Beli

Pengertian dan hukum jual beli

Dalam kitab fiqih jual beli disebut dengan "َلْبَيْع" Berarti “ menjual, mengganti “ atau ” Menukar sesuatu dengan sesuatu yang lain “ مُقَابَلَةُ شَىْءٍ بِشَيْءٍ . Definisi jual beli dalam kitab Fathul Mu’in
مُقَابَلَةُ مَالٍ بِمَالٍ عَلَى وَجْهٍ مَخْصُوْصً “ Menukarkan harta dengan harta menurut cara tertentu “ ada juga yang mendefinisikan sebagai berikut : مُبَادَلَةُ اْلمَالِ بِلْمَالِ تَمْلِيْكًا وَتَمَلُّكًا “ Saling menukarkan harta dengan harta, dengan cara pemindahan milik dan kepemilikan “. 

Dari kedua definisi tersebut diatas, diketahui bahwa jual beli mempunyai arti Berpindahnya hak milik atas sesuatu (barang atau benda) kepada pembeli dan hak menentukan harga bagi si penjual. Perpindahan hak milik dengan cara jual beli mempunyai landasan kuat dalam Al-Qur'an dan Al-Hadis. Diantara ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar hukum jual beli adalah firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 275 : وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰاْۚ  “ Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba “. Dan firman Allah dalam surat An-Nisa' ayat 29 :  إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٖ مِّنكُمۡۚ
“ Kecuali dengan jalan perdagangan yang didasari suka sama suka diantara kamu“.

Sedangkan hadis Rasulullah yang menjadi dasar hukum jual beli antara alain :
سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَيُّ الْكَسْبِ اَطْيَبُ ؟ قَالَ عَمَلُ الرَّجُلُ بِيَدِهِ وَبَيْعٌ مَبْرُوْرٌ ــــــ رواه البزاروالحاكم ــــ
“ Nabi SAW pernah ditanya mengenai pekerjaan yang paling baik. Jawab Beliau : “hasil pekerjaan tangan seseorang dan tiap jual beli yang mabrur” (HR. Al Bazzar dan Al Hakim).

Yang dimaksud jual beli yang mabrur adalah akad jual beli yang dilakukan dengan jujur dan tidak mengandung unsur penipuan dan kecurangan. Jual beli harus dilakukan atas dasar suka sama suka dan tidak dengan terpaksa.

Baca juga Masalah kredit dalam Islam

Macam-macam jual beli

Dalam kitab fiqih disebutkan bahwa jual beli itu ada 4 macam :

  1. Jual beli barang dengan barang, yang dikenal dengan "jual beli barter" , yakni pertukaran dua barang sejenis atau berlainan jenis. Dalam akad jual beli semacam ini disyaratkan bahwa kedua barang yang dipertukarkan harus sama takarannya, meskipun berbeda jenis maupun kualitasnya (Baca hukum Islam tentang Riba).
  2. Jual beli barang dengan uang, yang lazim berlaku di masyarakat, dan inilah yang banyak kita uraikan dalam tulisan ini.
  3. Jual beli dengan cara pesanan, dalam bahasa fiqih disebut "salam" bukan "saalam". Akad salam ini mengakibatkan timbulnya beban hutang bagi pihak penjual, karena pembeli sudah membayar sepenuhnya atau persekotnya, sedangkan penjual masih harus mengerjakan barang pesanan pembeli.
  4. Jual beli uang dengan uang, yang disebut "Kurs" (pertukaran uang), dalam istilah Bank Muamalat disebut :Sharf", seperti pertukaran uang rupiah dengan uang rial yang biasa dilakukan oleh para jamaah haji Indonesia.
Pada zaman modern sekarang ini telah dikenal pula "jual beli jasa dengan uang" yang lazim dikenal dengan "perdagangan jasa". Hanya saja dalam kitab-kitab fiqih, perdagangan jasa ini tidak termasuk dalam akad jual beli, melainkan masuk dalam akad "Ijarah" (upah mengupah).

Rukun dan syarat jual beli

Jual beli mempunyai rukun dan syarat yang harus dipenuhi agar menjadi sah menurut syara'. Jumhur (sebagian besar) ulama menyatakan bahwa rukun jual beli itu ada 4, yaitu : 

1. Ada orang yang berakad (Al Muta'aqidaini) yaitu penjual dan pembeli

Syarat penjual dan pembeli : 
  • Mukalaf, berakal (tidak gila) dan dapat memilih. Oleh karena itu, akad jual beli yang dilakukan oleh orang gila dan anak kecil hukumnya tidak sah.
  • yang melakukan akad jual beli itu adalah orang yang berbeda. Artinya seseorang tidak dapat bertindak dalam waktu yang bersamaan sebagai penjual sekaligus pembeli.
  • Akad jual beli dilakukan berdasarkan kehendak sendiri. Artinya tidak dilakukan dengan paksaan.

2. Ada shighat (ungkapan Ijab dan Qabul)

Para ulama sepakat bahwa unsur utama dalam jual beli adalah kerelaan kedua belah pihak yang dicerminkan dalam shighat Ijab dan Qabul. Ijab adalah pernyataan menjual dari penjual dan Qabul adalah ungkapan persetujuan membeli dari pembeli. Untuk barang-barang yang bernilai kecil, biasanya cukup dengan saling menyerahkan (hak dan kewajiban) sesuai kebiasaan.

Syarat terkait dengan Ijab Qabul : 
  • Qabul sesuai dengan Ijab. Misalnya penjual mengatakan : "Saya jual buku ini seharga Rp. 7.500,00"; lalu pembei menjawab : "Saya beli dengan harga Rp. 7.500,00". Jika diantara Ijab dan Qabul tidak sesuai, maka jual beli tidak sah.
  • Ijab dan qabul dilaksanakan dalam satu majlis. Artinya kedua belah pihak yang melakukan akad jual beli hadir dan membicarakan topik yang sama.
  • Shighat akad menggunakan ungkapan bentuk lampau, seperti kata pembeli ; "Aku telah jual" , dan kata penjual : "Aku telah terima", Selain itu, shigahta akad tidak boleh bertaqliq, seperti kata pembeli : "Aku jual barang ini jika aku jadi berangkat ke jakarta".

3. Ada barang yang dijual belikan

Syarat barang yang dijual belikan :
  • Barang yang dijual haris suci, sehingga tidak sah jual beli barang najis.
  • Barang yang dijual bermanfaat atau dapat dimanfaatkan. Tidak boleh atau tidak sah menjual belikan barang-barang yang tidak bermanfaat bagi manusia.
  • Keadaan barang yang dijual dapat diserahkan. Tidak sah menjual barang yang tidak dapat diserahkan kepada pembeli, seperti menjual ikan dalam laut, atau binatang ternak yang sedang hilang.. Mengebai waktu penyerahan boleh diserahkan pada saat akad berlangsung atau pada waktu yang disepakati bersama ketika transaksi berlangsung.
  • Barang yang dijual harus milik penjual, bukan milik orang lain tanpa seizin pemilik.
  • Barang yang dijual harus diketahui harganya dan disepakati nominalnya oleh kedua belah pihak (penjual dan pembeli).

Rukun dan syarat jual beli Salam

Semua jenis jual beli rukun dan syaratnya sama, hanya saja dalam jual beli "Salam" ditambah lagi dengan 7 persayaratan berikut ini : 
  1. Harga barang telah disepakati sebelum berpisahnya kedua belah pihak.
  2. Barang pesanan harus disebutkan secara jelas.
  3. Jika pembayaran barang pesanan beserta pelunasan pembayarannya harus jelas bagi kedua belah pihak.
  4. Tempat penyerahan barang pesanan beserta pelunasan pembayarannya harus jelas bagi kedua belah pihak.
  5. Barang pesanan harus dapat diserah terimakan kepada pembeli pada waktu yang telah disepakati.
  6. Kuantitas maupun Kualitas barang pesanan harus sesuai dengan perjanjian diantara kedua belah pihak.
  7. Ciri-ciri barang pesanan harus disebutkan dengan bahasa yang jelas.

Jual beli yang dilarang

Dilihat dari sah atau tidaknya, jual beli dibedakan menjadi dua : 1. Jual beli yang sah atau sahih dan 2. Jual beli yang tidak sah. Jual beli dikatakan sahih atau sah apabila jual beli itu memenuhi rukun dan syaratnya yang telah ditentukan oleh syara'. Sebaliknya apabila salah satu rukun atau syarat jual beli tidak terpebuhi, maka jual beli itu menjadi batal atau tidak sah. Di samping itu ada bentuk jual beli yang dilarang tetapi sah menurut akad dan ada jual beli yang dilarang dan tidak sah menurut akad.

Praktek jual beli yang dilarang oleh agama tetapi sah secara akad adalah : 

1. Membeli barang yang sedang ditawar oleh orang lain / masih dalam proses khiyar

لَا يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعٍ بَعْضٍ( متفق عليه  “ janganlah seseorang menawar di atas tawaran saudaranya". (HR. Bukhori Muslim ).

2. Membeli barang dengan harga yang lebih mahal dari harga yang berlaku dipasar, agar orang lain tidak dapat membeli barang tersebut.

3. Jual beli yang dilakukan dengan tujuan menghambat para penjual yang sedang dalam perjalanan dengan membeli barang dagangannya sebelum mereka sampai ke pasar, sementara mereka belum mengetahui harga di pasar.

4. Membeli barang untuk ditimbun dengan maksud agar kelak dapat menjualnya dengan harga yang lebih mahal ketika masyarakat sangat membutuhkannya. Rasulullah SAW. bersabda : لَا يَحْتَكِرُ اِلَّا خَاطِئٌ ( رواه مسلم) “ Tidak ada yang suka menimbun barang selain orag yang duharka". (HR. Muslim ).

5. Membeli barang yang bermanfaat tetapi digunakan untuk alat kemaksiatan. hal ini termasuk dalam kategori perbuatan yag saling menolong dalam kejahatan.

6. Jual beli yang mengandung unsur penipuan. Baik yang dilakukan oleh penjual maupun pembeli.. Misalnya : menjual barang yang pada lahirnya baik tetapi di dalamnya buruk, atau mengurangi ukuran atau timbangan dari semestinya. Abu hurairah ra. meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW. melarang memperjual belikan barang yang mengandung unsur penipuan. bahkan orang yang menipu dalam jual beli tidak dianggap sebagai umat beliau. Dalam sebuah hadis riwayat Imam Muslim beliau bersabda : مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّيْ “ Barang siapa yang menipu, maka ia tidaklah termasuk golonganku". (HR. Muslim ).

Adapun Praktek jual beli yang dilarang dan tidak sah adalah :

1. Menjual air sperma binatang sebagai bibit karena tidak diketahui kadarnya. Sahabat jabir bin Abdullah menuturkan : اَنَّ النَّبِيَّ .صلم. نَهىَ عَنْ بَيْعِ ضِرَابِ الْفَحْلِ ( رواه مسلم والنسائي “ Sesungguhnya Rasulullah SAW menjual air sperma binatang jantan". (HR. Bukhori Muslim ).

2. Menjual barang yang baru dibeli dan belum diserah terimakan oleh penjualnya, karena secara hukum barang tersebut belum menjadi milik pembeli. meskipun sudah dibayar oleh pembeli, tapi barang yang dibeli belum diserah terimakan oleh penjual, maka pembeli tidak diperbolehkan menjual kepada pembeli yang lain smpai barang itu telah diserah terimakan oleh penjual. Rasulullah SAW. bersbda : لَاتَبِيْعَنَّ شَيْئًااِشْتَرَيْتَهُ حَتَّى تَقْبِضَهُ رواه احمدوالبيهقى “ Janganlah kamu menjual sesuatu yang baru saja kamu beli sampai kamu menerima barang itu". (HR. Ahmad dan al baihaqi )

3. Jual beli dengan sistem Ijon, yakni jual beli yang belum jelas barangnya, seperti menjual hasil pertanian yang belum nyata hasilnya (tanaman padi yang masih hijau, buah-buahan yang masih muda), karena dapat merugikan orang lain.

4. Menjual anak binatang ternak yang masih dalam kandungan, karena belum jelas apakah setelah lahir anak binatang tersebut hidup atau mati. Abu Hurairah ra. menuturkan : أَنَّ رَسُوْلَ اللهُ .صلم.نَهَى عَنْ بَيْعِ حَبْلِ الْحَبْلَةُ “ Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang jual beli anak binatang yang masih dalam kandungan induknya". (HR. Bukhori Muslim ).

5. Jual beli barang atau benda najis, seperti bangkai, babi, darah, khamr, (minuman keras) dan obat-obatan terlarang. Dalam sebuah hadis rasulullah bersabda : إِنَّ اللهَ وَرَسُوْلَهُ حَرَّمَا بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْحِنْزِيْرِ وَالْآَصْنَامْ “ Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkanjual beli khamr, bangkai, babi dan berhala". (HR. Bukhori Muslim ).