Salinan dari nota dinas asli tentang pengolaan NUPTK. Berikut isi kengkapnya :
Menindaklanjuti surat dari Dinas Pendidikan Jawa Timur nomor: 050/5372/101.5/2018 Tanggal 07
Juli 2018 perihal: Mekanisme Pengelolaan NUPTK bagi guru di Provinsi Jawa Timur, dengan ini kami
sampaikan informasi sebagai berikut :
A. Mekanisme Penerbitan NUPTK
1. Penerbitan NUPTK dilakukan oleh PDSPK ( Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan ) dengan tahapan penetapan calon penerima NUPTK dan penetapan penerima NUPTK bagi pendidikan (PTK) yang :
a. Sudah terdata dalam pangkalan data dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id
b. Belum memiliki NUPTK
c. Telah bertugas pada satuan pendidikan yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
2. Penetapan calon penerima NUPTK dilakukan dalam jaringan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id pada tingkat Satuan Pendidikan
3. Penetapan penerima NUPTK dilakukan berdasarkan permohonan Penerbitan NUPTK dari pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK) yang sudah ditetapkan sebagai calon penerima NUPTK melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id sesuai persyaratan dalam peraturan dimaksud.
4. PDSPK menerbitan NUPTK setelah syarat permohonan Penerbitan NUPTK diverifikasi dan divalidasi melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id oleh Kepala Satuan Pendidikan, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Lempaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).
5. PDSPK menetapkan penerima NUPTK dan menginformasikan melalui laman
gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status
B. Mekanisme Penonaktifan NUPTK
Penonaktifan NUPTK dilakukan oleh PDSPK, dilakukan karena permohonan dari pemilik NUPTK; dan/atau tidak terdata sebagai pendidik atau tenaga kependidikan. Penonaktifkan NUPTK dilakukan berdasarkan persyaratan sebagaimana dalam peraturan dimaksud. PDSPK menonaktifkan NUPTK setelah verifikasi dan divalidasi melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id oleh Kepala Satuan Pendidikan, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).
C. Proses Reaktivasi NUPTK
PDSPK dapat melakukan Reaktivasi NUPTK berdasarkan permohonan dari pendidik dan tenaga kependidikan, berdasarkan pernyataan dan mekanisme sebagaimana dalam peraturan dimaksud. NUPTK
yang sudah direaktivasi diinformasikan melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status
Sehubungan dengan Point A,B dan C tersebut kami mohon saudara melakukan:
1. Menghimpun guru-guru yang status Penerbitan, Penonaktifan dan reaktivasi NUPTK masih dalam tahap menunggu approve LPMP, dengan dibuktikan oleh screenshot status penerima NUPTK dari laman: vervalptk.kemdikbud.go.id per guru per berkas screenshoot.
2. Merekap data-data usulan tersebut ke dalam format (lampiran) format excel.
3. Hasil Kompilasi Usulan nama PTK yang akan dilakukan Penerbitan, Penonaktifan dan reaktivasi NUPTK dengan syarat PTK tersebut telah memenuhi persyaratan wajib dilampiri Surat Pernyataan TanggungJawab Mutlak / SPTJM yang telah ditanda tangani oleh Kepala Sekolah.
4. Mengirim data-data tersebut ke Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Gresik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy paling lambat tanggal 18 Agustus 2018.
Nota Dinas Pengelolaan NUPTK
Format lampiran rekap excel
SPTJM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar