ads

Selasa, 21 Agustus 2018

Simtara Inpassing JabFung GBPNS: Cara Cetak LEMBAR IDENTITAS PENGUSUL (LIP)

Bagi para guru bukan PNS yang usulan berkasnya terdapat kekurangan maka harus mengirimkan kembali 1 set usulan berkas lengkap dan melampirkan "LEMBAR KENDALI USULAN PEMBERIAN KESETARAAN GBPNS". Lembar kendali tersebut dapat dicetak setelah guru melakukan login pada situs simtara http://223.27.144.205:9091/ artinya guru yang dapat mencetak lembar kendali usulan adalah guru yang pernah mengirim berkas usulan inpassing pada tahun sebelumnya. Namun sayangnya aplikasi simtara tidak bisa diakses untuk login meskipun bagi guru yang sudah berstatus proses verivikasi datanya.

Sebagai alternatifnya semua informasi proses penilaian berkas Jabatan fungsional guru bukan PNS di alihkan ke laman http://info.gtk.kemdikbud.go.id/ sedangkan untuk melihat penerbitan SK inpassing bisa langsung menuju http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/layanan/

Baik bagi guru yang sudah pernah mengusulkan tetapi dengan status verifikasi ditunda maupun bagi guru yang ingin mengusulkan Inpassing terbaru harus mencetak LEMBAR IDENTITAS PENGUSUL (LIP) melalui laman info GTK. Berikut tampilan LIP untuk pangajuan inpassing 2019.
LEMBAR IDENTITAS PENGUSUL (LIP)
Lembar Icentitas Pengusul (LIP) tidak hanya dikususkan untuk guru mapel umum akan tetapi bagi guru PAIS pun bisa mengajukan melalui kemdikbud meskipun sertifikasinya melalui kemenag. bagi guru PAIS silahkan juga ditata dengan baik data Dapodiknya sehinggga jam mengajarnya memenuhi 24 jam.

Persyaratan dokumen yang harus dilampirkan untuk pangajuan inpassing 2019:

  1. Salinan/fotokopi SK Mengajar Guru Tidak Tetap (4 Semester)
  2. Salinan/fotokopi Sertifi Tidak Tetap (4 Semester)
  3. Salinan/fotokopi SK Pengangkatan Guru Tetap (SK GTY pertama dan yang terakhir jika ada)
  4. Salinan/fotokopi SK Mengajar Guru Tetap (4 Semester terakhir)
  5. Salinan/fotokopi SK Jadwal Pembelajaran
  6. Surat keterangan aktif mengajar
  7. Salinan/fotokopi ijazah yang dilegalisasi
  8. Salinan/fotokopi SK hasil akreditasi program studi
  9. Salinan/fotokopi sertifikat pendidik yang dilegalisasi
  10. Hasil cetak Lembar Transkrip Data (LTD)/info PTK
  11. Salinan/fotokopi SK pengangkatan tugas tambahan
  12. Salinan/fotokopi sertifikat kepala sekolah/perpustakaan/laboratorium
Berdasarkan pengalaman agar berkas lolos verifikasi maka setiap dokumen yang menbubuhi cap stempel harap di pastikan dengan cap stempel basah. Dokumen legalisir harus asli. Silahkan bagi Anda yang ingin mengajukan inpassing segera melengkapi dokumen seperti diatas dan semoga diterima.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar