ads

Rabu, 02 Mei 2018

Petunjuk Teknis Pengisian Instrumen Akreditas Standar Isi Nomer 3.


Pada kesempatan ini, kami berbagi petunjuk teknis pengisian instrumen akreditas SMP/MTs. Berikut petunjuk teknis pengisiannya:

1. Standar Isi

Instrumen

3. Guru mengembangkan perangkat pembelajaran pada kompetensi pengetahuan siswa sesuai dengan tingkat kompetensi.

A. 91%-100% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi pengetahuan

B. 81%-90% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi pengetahuan

C. 71%-80% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi pengetahuan

D. 61%-70% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi pengetahuan

E. Kurang dari 61% guru mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai tingkat kompetensi pengetahuan

Petunjuk Teknis 3

Kompetensi Inti pengetahuan yang harus dimiliki siswa SMP/MTs adalah memahami, menerapkan, menganalisis dan mengevaluasi pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif pada tingkat teknis, spesifik, detail, dan kompleks berdasarkan rasa ingin tahunya tentang: (a) ilmu pengetahuan, (b) teknologi, (c) seni, (d) budaya, dan (e) humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah.
Hasil kegiatan pengembangan perangkat pembelajaran kompetensi pengetahuan meliputi:
  1. Program tahunan dan program semester.
  2. Silabus
  3. RPP
  4. Buku yang digunakan guru dan siswa dalam pembelajaran.
  5. Lembar tugas terstruktur dan kegiatan mandiri
  6. Handout.
  7. Alat evaluasi dan buku nilai untuk kompetensi pengetahuan.

Dibuktikan dengan:
1. Dokumen:
  • Perangkat pembelajaran guru yang disusun sesuai dengan tingkat kompetensi inti 3 (pengetahuan) dan kompetensi dasar.
  • Hasil kegiatan analisis buku pedoman untuk guru dan buku siswa secara berkelompok tentang kompetensi pengetahuan melalui kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) di MGMP.
  • Program kegiatan ekstrakurikuler berupa Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya. pencinta, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya.

2. Wawancara dengan guru mata pelajaran tentang kompetensi inti pengetahuan dan kompetensi dasar pada setiap mata pelajaran.

Lihat juga...Petunjuk Teknis 4.

Demikian, semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar