ads

Minggu, 06 Mei 2018

Manajemen Hasil Penilaian Sikap K13.


8. Manajemen Hasil Penilaian Sikap

a. Pelaporan penilaian sikap oleh guru dilakukan secara berkala kepada peserta didik, orang tua, dan satuan pendidikan.

b. Pelaporan kepada peserta didik dilakukan selekas mungkin setelah proses penilaian selesai. Seperti hasil observasi, penilaian diri, penilaian antarpeserta didik, dan jurnal. Pelaporan kepada orang tua peserta didik dapat dilakukan melalui peserta didik, dan orang tua menandatangani hasil penilaian tersebut.

c. Pelaporan kepada orang tua peserta didik dapat dilakukan secara berkala setiap tengah semester dan akhir semester. Bentuk laporan ini berupa laporan hasil penilaian tengah semester dan buku rapor.

d. Sesuai prinsip akuntabilitas maka pendidik wajib melakukan dokumentasi proses penilaian secara sistematis, teliti, dan rapi. Dokumentasi proses penilaian dapat berupa :
1) Portofolio yang merupakan kumpulan hasil penilaian peserta didik
2) Soft file data penilaian memanfaatkan TIK.
3) Buku nilai secara terintegrasi antara kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan

e. Hasil penilaian oleh pendidik dianalisis lebih lanjut untuk mengetahui kemajuan dan kesulitan belajar, dikembalikan kepada peserta didik disertai balikan (feedback) berupa komentar yang mendidik (penguatan) yang dilaporkan kepada pihak terkait dan dimanfaatkan untuk perbaikan pembelajaran.

f. Program remedial dan pengayaan dilaksanakan sebagai tindak lanjut analisis hasil penilaian . Namun bentuk dan layanan kedua program ini berbeda dengan pencapaian kompetensi pengetahuan dan keterampilan. Bentuk layanan remedial dapat dilakukan melalui kegiatan bimbingan konseling, pembiasaan terprogram, maupun cara yang lain. Kegiatan layanan ini dapat melibatkan guru bimbingan konseling, wali kelas, atau guru lain yang sesuai. Sedangkan program pengayaan dapat dilakukan dengan bentuk tuturial sebaya seperti keteladanan, kerja kelompok, dan kelompok diskusi.

Demikian, semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar