ads

Senin, 14 Mei 2018

Persyaratan Menjadi Anggota Perpustakaan, Sanksi dan Dendanya.


Selamat datang para guru sedunia, salam ta’zim dan perjuangan. Semoga kita selalu diberikan kesehatan untuk persiapan mencerdaskan anak bangsa.


Berikut Ini Persyaratan Menjadi Anggota Perpustakaan, Sanksi dan Dendanya:

A. Syarat Menjadi Anggota Baru :
  1. Menyerahkan photo copy KTP  umum);
  2. Menyerahkan surat keterangan dari sekolah (Pelajar/Mahasiswa);
  3. MenyerahkanpPas photo ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua lembar);
  4. Mengisi formulir anggota;
  5. Membayar biaya administrasi sebesar Rp. 3000 (tiga  ribu rupiah) untuk umum / Mahasiswa dan Rp. 2000 (dua ribu rupiah) untuk Pelajar.
Catatan :
  1. Kartu anggota tidak dapat dipergunakan oleh orang lain;
  2. Setiap meminjam atau mengembalikan buku, kartu anggota harus dibawa;
  3. Kartu anggota berlaku 1 (satu) tahun;
  4. Masa perpanjangan kartu anggota selambat – lambatnya 5 (lima) hari sebelum habis masa berlaku kartu lama dan mengeluarkan persyaratan kecuali pas photo;
  5. Buku yang dipinjam maksimal 2 (dua) eksamplar;
  6. Batas waktu peminjaman satu minggu. 
B. Sanksi dan Denda :

  1. Apabila pengembalian buku melewati batas waktu yang ditentukan, akan dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp.100 (seratus rupiah) perhari;
  2. Apabila buku yang dipinjam rusak/hilang harus diganti sesuai dengan judul buku atau di uangkan sesuai dengan harga buku tersebut.
Demikian, semoga bermanfaat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar