Berdasarkan Ketentuan Pasal 17, Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009, jumlah minimum angka kredit untuk memenuhi persyaratan kenaikan pangkat/jabatan guru dari unsur pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah sebagai berikut.
*) bagi Guru Madya, golongan ruang IV/c, yang akan naik jabatan menjadi Guru Utama, golongan ruang IV/d, wajib melaksanakan presentasi ilmiah.
Untuk mempelajari Modul PPGP Untuk Kenaikan Jabatan Fungsional Guru lebih jelasnya bisa Anda download bukunya dibawah ini;
- BUKU 4 PEDOMAN KEGIATAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN BAGI GURU PEMBELAJAR
- BUKU 5 PEDOMAN PENILAIAN KEGIATAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN GUNA MENDUKUNG PENGEMBANGAN PROFESI GURU PEMBELAJAR (PPGP)
Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar