
- Kredit Konsuntif ; yaitu kredit untuk kebutuhan langsung, misalnya kerdit rumah, kredit kendaraan, kredit barang lainnya, kredit untuk naik haji yang diistilahkan dengan "tabungan haji", atau kredit uang.
- Kredit Produktif ; yaitu kredit untuk modal usaha, seperti kredit untuk renovasi gedung sekolah, kredit investasi kecil (KIK) dan sebagainya.
- Kredit Perdagangan
Jumhur ulama mengharamkan semua jenis kredit berbunga secara mutlak. Namun ada sebagian ulama yang membolehkan kredit produktif dan kredit prdagangan. Adapun mengenai kredit konsuntif, maka hanya kredit uang dengan berbunga saja yang tidak diperbolehkan, karena dianggap termasuk "riba qardlin" atau "riba nasi'ah".
Selain itu, di masyarakat kita juga berkembang praktik jual beli dengan harga yang berbeda antara cash dan kredit. Acapkali kita jumpai sebuah pamflet, spanduk, brosur atau lainnya yang berisi pemberitahuan tentang penjualan suatu jenis barang dengan harga yang tidak sama antara cash dan kredit. Tentu saja kita menghargai pendapat sebagian para ulama yang mengharamkan praktik jual beli seperti itu, karena dianggap sebagai "jual beli dengan dua akad" yang memang diharamkan dalam ajaran Islam.
Tetapi sebagian pakar fikih membolehkan praktik jual beli tersebut, karena dianggap "masih dalam penawaran" , sehingga pembeli dapat memilih salah satu diantara cash atau kredit, berarti masih satu akad. Menurut pendapat yang terakhir ini, bahwa yang dimaksud "jual beli dengan dua akad" itu misalnya pembeli mengambil kredit sepeda motor dengan mengatakan : "Sepeda motor ini saya beli dengan cash jika uag saya di Pak Fulan sudah cair 3 hari mendatang, tapi kalau belum cair maka saya beli dengan kredit", lalu sepeda motor tersebut oleh penjual diserah terimakan kepada pembeli seketika itu atau ketika uangnya cair.