Berikut isi nota Dinas Tamsil
Sesuai dengan Surat dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor 005/2478/101.5/2018
tanggal 18 April 2018 tentang Pendataan, Verifikasi dan Validasi Penerima Tambahan Penghasilan
(Tamsil) bagi Guru PNSD Tahun 2018 bahwa kriteria penerima tambahan penghasilan antara lain :
- Guru PNSD yang belum memiliki sertifikat pendidik
- Berkualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Hadir dan aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/Guru Kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki, dan kehadirannya dibuktikan dengan verifikasi melalui aplikasi Hadir GTK oleh dinas pendidikan sesuai kewenangannya
- Memenuhi beban kerja sebagai guru PNSD dan
- Terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
tambahan penghasilan tersebut, antara lain:
- Printout infogtk diparaf yang bersangkutan setiap item, sebelah kanan bawah tanda tangan yang bersangkutan dan sebelah kiri tanda tangan kepala sekolah
- SPJTM dari Dapodik yang telah ditanda tangani oleh Kepala Satuan Pendidikan
- Fotocpy ijazah S-1/D-IV yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang
- Surat pernyataan bahwa guru tersebut belum memiliki Sertifikat Pendidik yang ditanda tangani di atas materai 6000 dan mengetahui dari pejabat Cabang Dinas Pendidikan Propinsi Wilayah Kabupaten Gresik
- Print screenshot NUPTK melalui web : gtk.data.kemdikbud.go.id
Pendataan, Verifikasi dan Validasi Penerima Tamsil bagi Guru PNSD 2018 semester 1 tersebut diatas khusus bagi guru belum sertifikasi yang sudah mengajukan usulan pada bulan kemarin.
Sumber akurat http://cabdindik-gresik.blogspot.co.id/2018/04/pendataan-tamsil-semester-1-tahun-2018.html
Berikut saya sertakan nota dinas tamsil dan surat pernyataan
Download Nota Dinas Tamsil dan File Excel format tamsil semester 1 tahun 2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar