ads

Rabu, 18 April 2018

Revisi Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2018

Revisi Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi  Bagi Guru Madrasah Tahun 2018 yang di tetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 1401/Dj.I/KU.01.1/04/2018 merupakan revisi dari SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 7214 Tahun 2017. Pada surat edaran tersebut ada beberapa poin perubahan. Yakni meliputi penghitungan beban kerja Kepala Madrasah, beban kerja tugas tambahan sebagai Pembina Pramuka, Guru TIK dengan tugas tambahan lain, dan jenis kegiatan ekstrakurikuler dan kokurikuler.
Revisi Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi  Bagi Guru Madrasah Tahun 2018
Berikut lebih detailnya isi surat edaran tersebut:

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan lslam Nomor 7214 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru Madrasah Tahun 2018, bersama ini kami sampaikan beberapa perubahan dimaksud sebagai berikut:

1). Ketentuan beban kerja bagi Kepala Madrasah yang dipedomani sebagaimana tertulis pada halaman 7 poin 10. Adapun ketentuan beban kerja bagi Kepala Madrasah yang tertulis pada halaman 15 poin 26f sepenuhnya dihapus atau dinyatakan tidak berlaku.

2). Ketentuan beban kerja bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Pembina pramuka sebagaimana tertulis pada halaman 9 poin 11e. Adapun ketentuan beban kerja bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Pembina Pramuka yang tertulis pada halaman 14 poin 26a yang awalnya tertulis:
  • a) Guru kelas/guru mata pelajaran yang melaksanakan tugas tambahan sebagai Pembina pramuka (minimal telah bersertifikat khusus mahir dasar) dihitung sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja guru paling banyak 2 (dua) jam pelajaran per minggu, Jumlah guru yang diberi tugas tambahan sebagai Pembina pramuka di kegiatan ekstra kurikuler wajib di satu madrasah yang merupakan satminkalnya adalah sebagai berikut:
  1. Jumlah rombel 1 - 6 sebanyak 1 pembina pramuka;
  2. Jumlah rombel 7 - 12 sebanyak 2 pembina pramuka;
  3. Jumlah rombel 13 - 18 sebanyak 3 pembina pramuka;
  4. Jumlah rombel >18 sebanyak 4 pembina pramuka.
Direvisi sehingga berbunyi sebagai berikut:
  • a) Guru kelas/guru mata pelajaran yang melaksanakan tugas tambahan sebagai Pembina pramuka (minimal telah bersertifikat khusus mahir dasar) dihitung sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja guru paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per minggu. Jumlah guru yang diberi tugas tambahan sebagai Pembina pramuka di kegiatan ekstra kurikuler wajib di satu madrasah yang merupakan satminkalnya adalah sebagai berikut:
  1. Jumlah rombel 1 - 6 sebanyak 1 pembina pramuka;
  2. Jumlah rombel 7 - 12 sebanyak 2 pembina pramuka;
  3. Jumlah rombel 13 - 18 sebanyak 3 pembina pramuka;
  4. Jumlah rombel >18 sebanyak4 pembina pramuka.
3). Ketentuan beban kerja bagi guru TIK yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala madrasah sebagaimana tertulis pada halaman 7 poin 11a. Adapun ketentuan beban kerja bagi guru TIK yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala madrasah yang tertulis pada halaman 16 poin 269 yang awalnya tertulis:
  • g) Bagi guru pembimbing TIK yang mendapat tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Madrasah/Kepala Laboratorium Kepala Perpustakaan, Kepala Bengkel/Ketua program Keahlian/Kepala Unit Produksi yang melaksanakan Kurikulum 2013 untuk memenuhi 24 jam tatap muka per minggu harus membimbing paling sedikit 80 (delapan puluh) peserta didik di satminkalnya.
Direvisi sehingga berbunyi sebagai berikut:
  • g) Bagi guru pembimbing TIK yang mendapat tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Madrasah/Kepala Laboratorium Kepala Perpustakaan, Kepala Bengkel/Ketua Program Keahlian/Kepala Unit Produksi yang melaksanakan Kurikulum 2013 untuk ]memenuhi 24 jam tatap muka per minggu harus membimbing paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik di satminkalnya. 
4). Pada halaman 10 poin 4c yang awalnya tertulis:
Kegiatan ekstrakurikuler yang diakui adalah yang memiliki susunan program kegiatan yang merupakan bagian dari Rencana Kegiatan Sekolah/Madrasah,
Direvisi sehingga berbunyi sebagai berikut:
Kegiatan ekstrakurikuler dan/atau kokurikuler yang diakui adalah yang memiliki susunan program kegiatan yang merupakan bagian dari Rencana Kegiatan Sekolah/Madrasah
Berikut file aslinya Surat Edaran Nomor: 1401/Dj.I/KU.01.1/04/2018 tentang Revisi Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi  Bagi Guru Madrasah Tahun 2018.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar