Jika guru tersebut statusnya PNS maka sudah barang tentu sudah mempunyai nomer perpajakan NPWP karena tuntutan dari pemerintah sebagai wajib pajak. Namun lain halnya jika guru tersebut dari lingkungan swasta yang ingin memiliki nomer wajib pajak NPWP maka harus rela mengurus ke Dinas perpajakan.
Menyikapi hal tersebut bapak dan ibu guru tidak perlu khawatir karena pengurusan NPWP sekarang bisa di lakukan secara online tanpa harus mendatangi kantor Dinas perpajakan.
Bagaimana caranya mendapatkan NPWP secara online?
Berikut langkah mudah mendaftarkan wajib pajak pribadi.
Kunjungi alamat berikut https://ereg.pajak.go.id/
Klik pada kata daftar
Masukkan alamat email ✓ masukkan capcta✓ klik tombol daftar.
Setelah itu Anda akan menerima konfirmasi aktivasi pertama di email Anda.
Pada aktivasi yang pertama Anda diminta untuk mengisi data-data seperti diatas. Setelah selesai Anda akan mendapatkan Aktivasi yang kedua melalui email. Terkadang masuk pada kotak spam.
Setelah Anda melakukan aktivasi yang kedua Anda dinyatakan selamat telah membuat akun di laman https://ereg.pajak.go.id/. Selanjutnya Anda akan diarahkan ke beranda. Lakukan login dengan akun yang telah Anda buat tadi.
Pada langkah ini isikan semua data yang di minta dalam formulir pendaftaran. Sertakan aploud KTP. Setelah proses selesai
Klik minta token✓Kirim permohonan✓
Selesai
Update 23 april
Setelah Anda menunggu 7 hari Anda akan menerima balasan melalui email yang Anda daftarkan. Baik itu jawaban penolakan maupun jawaban terkirim. Jika statusnya ditolak maka silahkan ajukan ulang dengan menekan edit formulir, silahkan perbarui semua data dengan lengkap karena kemungkinan penolakan data pengajuan tidak sesuai baik itu denga data KTP maupun data KK. Bisa juga karena ketika mengisi data salah memilih bentuk jenis WP dan kategori pekerjaan. Seperti berikut jawaban status kartu NPWP telah dikrim ke alamat pembuat.
Paling lama pengiriman membutuhkan waktu 3 hari. Jika masih dalam satu kabupaten cukup menunggu 1 hari kartu NPWP Anda sudah bisa dipakai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar