Terkait pelaksanaan ibadah puasa di bulan Ramadhan, ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian, diantaranya adalah:
1. Penetapan awal dan akhir Ramadhan
Kewajiban menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadhan dimulai sejak saat bulan Ramadhan telah tiba. Ada tiga alternatif metode untuk menetapkan awal suatu bulan qamariyah, yaitu ru'yah, hisab dan istikmal. Hisab artinya menghitung berdasarkan teori dan rumus tertentu untuk menghitung peredaran bulan, sehingga diyakini bahwa awal bulan berdasarkan perhitungan teoritis itu sama dengan kenyataan alam. Ru'yah adalah melihat hilal (bulan tanggal pertama). Artinya penetapan awal bulan di dasarkan pada ada atau tidaknya hilal yang bisa dilihat dengan mata (baik langsung maupun dengan alat bantu). Sedangkan Istikmal adalah menyempurnakan jumlah hari suatu bulan sampai tiga puluh hari sebelum memulai bulan baru.Mayoritas ulama salaf (jumhur as-salaf) berpendapat bahwa penetapan (isbat) awal bulan Ramadhan dan Syawal hanya boleh dengan cara ru'yah. Jika ru'yah tidak bisa dilakukan karena terhalang mendung misalnya, maka digunakan metode istikmal. Dalam kontek ini, istikma merupakan metode lanjutan ketika ru'yah tidak melihat atau menemukan bulan. Metode ini sesuai dengan hadis Rasulullah saw.
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ
Artinya : "Berpuasalah kamu karena melihat hilal (hilal ramadhan), dan berbukalah kamu (tidak berpuasa lagi) karena melihatnya. Apabila kamu tidak melihatnya karena mendung, sempurnakanlah hitungan Sya'ban sampai tiga puluh hari" (H.R. Bukhari dan Muslim)Sedangkan Hisab merupakan pendampingan yang dipergunakan sekedar untuk memperkirakan (secara teoritik) apakah ru'yah dapat dilakukan atau tidak. Adapun hasil ahirnya tetap di dasarkan pada hasil ru'yah langsung.
Ketentuan (ru'yatul hilal) tidak perlu dilakukan sendiri-sendiri oleh umat Islam. Tetapi cukup hanya dengan mengikuti informasi proses dan hasil ru'yah yang di negeri kita tercinta ini banyak dilakukan, baik oleh pribadi maupun organisasi. Sekedar diketahui bahwa Rasulullah saw. pernah menerima dan mengikuti pengakuan ru'yah dari seorang Baduwi (orang awam).
Disamping itu hasil ru'yah tidak berlaku dalam skala global. Ia hanya berlaku untuk di daerah, wilayah maupun negara yang berdekatan saja. Karena itu, awal bulan Ramadhan di indonesia bisa saja berbeda dengan di Saudi Arabia, misalnya. Hasil ru'yah di kedua negara inipun berbeda.
Perlu diketahui bahwa penetapan awal dan akhir Ramadhan ini merupakan masalah furu'iyah yang dimana masalah ini masih boleh berbeda pendapat. Sedangkan melaksanakan ibadah puasanya merupakan maslah ushuliyah tidak boleh beda pendapat yang mana semua umat Islam wajib menjalankannya.
2. Niat berpuasa Ramadhan
Niat adalah keyakinan (i'tikad) tanpa ragu untuk melaksanakan amal ibadah. Niat adalah ruh amal, sehingga suatu amal akan dicatat sebagai amal yang saleh, atau tidak sangat bergantung pada niatnya. Mengingat begitu pentingnya kedudukan niat, sudah semestinya kita berhati-hati dan memperhatikan bagaimana agar niat kita sah, sehingga ibadah kita juga menjadi sah.Disamping itu perlu diketahui bahwa ibadah itu ada dua macam, yaitu;
- Ibadah Mahdlah ialah ibadah yang murni atau ibadah semata-mata sebagai ritual keagamaan. Ibadah ini jika dilaksanakan wajib melaksanakan niat sebagai rukun ibadah itu, seperti ibadah shalat, puasa, haji dan lain sebagainya.
- Ibadah Ghairu Mahdlah atau ibadah pada umumnya. melaksanakan ibadah ini tidak memerlukan niat, seperti muamalah dan lain sebagainya.
- Niat harus dilakukan pada waktunya, yaitu antara maghrib sampai menjelang subuh untuk puasa yang dilakukan besok. Dalam kitab fiqih ketentuan ini lazim disebut "tabyit an-niyyah" atau menginapkan niat.
- Menentukan niat tersebut untuk puasa wajib (Ramadhan), bukan puasa sunnah atau puasa dengan maksud-maksud lain.
- Memastikan niat (Al-jazm bi an-niyyah) untuk satu jenis puasa saja, sebagai contoh jika pada tanggal 29 Sya'ban seseorang berniat untuk berpuasa besok,, dengan catatan jika besok sudh msuk bulan Ramadhan maka ia berpuasa Ramadhan dan jika belum masuk, maka puasanya dimaksudkan sebagai puasa sunnah. Niat semacam ini tidak sah, baik bagi puasa Ramadhan maupun puasa sunnah.
- Niat dilakukan setiap hari sesuai dengan bilangan hari Ramadhan (ta'addud an-niyyah bi ta'addud al-ayyam). Satu kali niat hanya berlaku untuk satu kali puasa, karena setiap hari puasa adalah ibadah tersendiri yang tidak berhubungan atau terkait dengan hari puasa yang lain.
3. Sanksi bagi suami istri yang berkumpul (jima') di siang hari pada puasa Ramadhan
Berpuasa pada dasarnya adalah menghindari segala hal yang dapat membatalkan (mubthilat) puasa. Ada beberapa hal yang membatalkan puasa Ramadhan dan beragam pula konsekwensinya. Ada yang sekedar harus meng-qadla' (mengganti di hari lain), tetapi ada pula yang mengakibatkan sanksi berat. Terhitung terkena sanksi yang berat adalah bersenggama (jima') baik dengan ejakulasi (inzal) atau tidak. dasar hukum dari sanksi ini adalah sebuah hadis yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah;
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى اَلنَّبِيِّ فَقَالَ: هَلَكْتُ يَا رَسُولَ اَللَّهِ. قَالَ, " وَمَا أَهْلَكَكَ? " قَالَ: وَقَعْتُ عَلَى اِمْرَأَتِي فِي رَمَضَانَ، فَقَالَ, " هَلْ تَجِدُ مَا تَعْتِقُ رَقَبَةً? " قَالَ: لَا. قَالَ, " فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ? " قَالَ: لَا. قَالَ, " فَهَلْ تَجِدُ مَا تُطْعِمُ سِتِّينَ مِسْكِينًا? " قَالَ: لَا, ثُمَّ جَلَسَ, فَأُتِي اَلنَّبِيُّ بِعَرَقٍ فِيهِ تَمْرٌ. فَقَالَ, " تَصَدَّقْ بِهَذَا ", فَقَالَ: أَعَلَى أَفْقَرَ مِنَّا? فَمَا بَيْنَ لَابَتَيْهَا أَهْلُ بَيْتٍ أَحْوَجُ إِلَيْهِ مِنَّا, فَضَحِكَ اَلنَّبِيُّ حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ، ثُمَّ قَالَ, "اذْهَبْ فَأَطْعِمْهُ أَهْلَكَ " رَوَاهُ اَلسَّبْعَةُ, وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ
Artinya: "Dari Abu Hurairah r.a. beliau berkata: "Seseorang laki-laki datang menghadap Rasulullah s.a.w. dan berkata, "ya Rasulullah aku celaka". Nabi bertanya;"Apa yang telah membuatmu celaka?" Jawabnya; "Aku telah bersetubuh dengan istriku di bulan Ramadhan". Kemudian Nabi bertanya, "Adakah padamu sesuatu untuk memerdekakan budak?" Jawabnya,, "tidak". Tanya Nabi, "Apakah kamu mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?. Jawabnya, "tidak". Nabi bertanya kembali. "Apakah kamu mempunyai makanan untuk diberikan kepada 60 orang fakir miskin?" Jawabnya, "tidak". Kemudian Nabi menyuruhnya untuk duduk (menunggu) dan dibawakan kepadanya satu keranjang kecil berisi kurma, kemudian bersabda: "Sedekahkanlah ini". Lelaki itu bertanya, Apakah kepada orang yang lebih miskin dariku?, Tidak ada penghuni rumah dimana aku tinggal yang lebih memerlukan (yang lebih miskin) dari pada aku. Maka Nabi s.a.w. tertawa hingga terlihat gigi beliau dan bersabda; "Pulanglah dan berikan ini kepada keluargamu" (H.R. Jama'ah).
Hadis diatas menunjukkan bahwa bagi orang yang membatalkan puasanya karena bersetubuh, wajib membayar Kaffarah yang bentuknya secara berurutan telah dijelaskan oleh Rasulullah saw. yaitu; memerdekakan budak, puasa dua bulan berturut-turut,, dan memberi makan 60 fakir miskin. Ketiga jenis kaffarah ini tidak bisa dipilih begitu saja, tetapi berlaku berurutan.
Karena zaman sekarang ini sanksi pertama tidak berlaku (karena tidak ada perbdakan), dengan sendirinya pelakunya harus berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika karena sebab yang dibenarkan syariat hukuman ini tidak mungkin dilakukan, baru dapat ditempuh dengan sanksi yang terahir berupa pemberian paket makanan kepada 60 orang miskin, masing-masing 1 mud (lebih kurang 6 ons) bahan makanan pokok.
Kaffarah tersebut diatas berlaku antara lain jika hubungan sebadan (jima') dengan istri itu yang mengakibatkan batalnya puasa. Jika sebelumnya puasanya sudah batal atau dibatalkan, maka kaffarah diatas tidak berlaku. Akan tetapi hal itu tidak berarti sanksinya menjadi lebih ringan, karena meninggalkan atau membatalkan puasa tanpa alasan yang dibenarkan syariat adalah dosa besar. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Imam Turmudzi, Rasulullah s.a.w. bersabda:
مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ رُخْصَةٍ وَلَا مَرضٍ لَمْ يَقْضِ عَنْهُ صَوْمُ الّدَهْرِِ كُلَّهُ وَاِنْ صَامَهُ
Artinya: "Barang siapa membatalkan puasa satu hari dari bulan Ramadhan tanpa adanya keringanan (rukhshah) dan bukan karena sakit, maka puasanya sepanjang tahun tidak cukup sebagai gantinya sekalipun ia mengerjakannya"
4. Cara mengqadla puasa
Orang yang meninggalkan puasa Ramadhan karena uzur (alasan) yang diperbolehkan oleh agama, wajib mengqadla puasa Ramadhan dapat dilakukan kapan saja sebelum datang Ramadhan tahun berikutnya, kecuali pada hari-hari yang dilarang berpuasa. Apabila sampai pada bulan berikutnya ia belum mengqadla puasanya, padahal ia mampu melakukannya, maka selain berkewajiban mengqadla, ia harus membayar fidyah. Jika pada bulan Ramadhan berikutnya lagi masih belum juga dilakukan, maka fidyahnya ditambah lagi, dan begitu seterusnya. Demikian keterangan dalam kitab "Minhaj Ath-Thalibin" dan kitab-kitab fiqih lainnya. Disamping itu, mengqadla puasa Ramadhan tidak harus dilakukan secara berturut-turut dan bisa dilakukan terpisah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar