1. Menginformasikan dan memerintahkan kepala sekolah agar siswa segera melakukan:
- (a) pencairan dana,
- (b) aktivasi rekening, dan
- (c) menyiapkan dokumen persyaratan pencairan sesuai ketentuan.
3. Membantu sekolah melakukan koordinasi dengan BNI untuk pelaksanaan/jadwal pencairan dana. 4. Sekolah melaporkan jumlah siswa yang sudah mencairkan dana melalui PIP Manager SMA.
Sebelum melakukan proses pencairan berikut ketentuan dalam lampiran SK:
A. KETENTUAN AKTIVASI REKENING PIP SMA
Sebelum pencairan dana, siswa penerima harus melakukan aktivasi rekening terlebih dahulu dengan melengkapi dokumen persyaratan sebagai berikut:- Surat Keterangan Kepala Sekolah (tanda tangan dan stempel basah, asli). Surat keterangan ini dibuat per siswa penerima atau dapat untuk sejumlah siswa yang akan melakukan aktivasi rekening/pencairan dana (format terlampir);
- Salah satu identitas siswa penerima, seperti: Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Pelajar atau Kartu Keluarga (KK) orangtua/wali siswa penerima atau surat keterangan diri dari lurah/kepala desa;
- Mengisi dan menandatangani Formulir Aktivasi Rekening (disediakan oleh bank);
- Mengisi dan menandatangani Slip Penarikan Dana. apabila akan langsung melakukan pencairan. (disediakan bank).
B. KETENTUAN PENCAIRAN/PENARIKAN DANA PIP SMA
Pencairan dana dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:1. Pencairan Langsung oleh Siswa Penerima, dokumen yang harus dibawa/dilengkapi adalah:
- Buku tabungan Simpel atau KIP ATM.
- Salah satu identitas siswa penerima, seperti: Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Pelajar atau Kartu Keluarga (KK) orangtua/wali siswa penerima atau surat keterangan diri dari lurah/kepala desa.
- Mengisi Slip Penarikan Dana (disediakan oleh bank). Apabila Buku Tabungan atau KIP ATM hilang, maka dapat menggunakan Surat Keterangan Kehilangan dari kepala sekolah dengan contoh format terlampir. Apabila Buku Tabungan atau KIP ATM belum pernah diberikan oleh bank penyalur maka dapat menggunakan Surat Keterangan Kepala Sekolah sebagai penerima dana PIP 2018.
- Penerima bertempat tinggal di daerah yang kondisinya sulit untuk mengakses ke bank penyalur, seperti: (1) tidak ada kantor bank penyalur di kecamatan sekolah/tempat tinggal penerima; (2) kondisi geografis yang menyulitkan seperti daerah kepulauan, pegunungan, atau pedalaman; (3) jarak dan waktu tempuh ke bank relatif jauh.
- menerima PIP bertempat tinggal di dearah yang kondisi transportasinya sulit, seperti: (1) biaya relatif besar; dan (2) armada transportasi terbatas. Penerima tidak memungkinkan untuk mengambil dana secara langsung, seperti: (1) sedang sakit; dan (2) sedang mengalami bencana alam/cuaca buruk, terjadi konflik keamanan.
Dokumen pencairan dana secara kolektif yang harus dibawa/dilengkapi adalah:
- Surat Keterangan Kepala Sekolah (tanda tangan dan stempel basah, asli).
- Surat Kuasa dari siswa penerima (format terlampir)
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM; format terlampir)
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kepala Sekolah/Ketua Lembaga atau Bendaharawan Sekolah dan menunjukkan aslinya
- Fotocopy Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah/Ketua Lembaga atau Bendaharawan Sekolah yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya
- Slip penarikan dana yang ditandatangani oleh setiap siswa penerima dan kepala sekolah (disediakan oleh bank).
3. Pengambilan dana PIP dapat dilakukan di kantor layanan BNI terdekat.
4. Bagi siswa penerima yang telah memiliki KIP ATM, pencairan dapat langsung di kantor layanan
BNI atau mesin ATM, untuk selanjutnya digunakan sesuai dengan ketentuan peruntukkan PIP.
Surat Keterangan Kehilangan (doc)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar