ads

Kamis, 05 Juli 2018

4 Fardlu Kifayah Perawatan Jenazah

Apabila seorang muslim meninggal dunia, maka wajib bagi sesama muslim yang masih hidup untuk segera menyelesaikan perawatan jenazahnya. Perawatan jenazah muslim itu menurut ajaran fiqih hukumnya fardlu kifayah (wajib secara kolektif), artinya apabila sudah ada yang mengerjakan, maka gugurlah kewajiban tersebut bagi lainnya yang tidak mengerjakan. tetapi apabila sama sekali tidak ada yang mengerjakan, maka berpuasalah semua orang Islam di sekeliling orang yang meninggal itu. Walaupun hukumnya fardhu kifayah, namun agama Islam menganjurkan agar kaum muslimin menaruh perhatian yang besar terhadap kewajiban perawatan jenazah, Tujuannya adalah untuk mengingatkan diri kepada kepastian datangnya ajal, meskipun kedatangan Dajjal tidak ada yang mengetahui kecuali Allah SWT.
4 Fardlu Kifayah Perawatan Jenazah
Dengan mengingat kepada mati itu seseorang akan semakin banyak bertobat dan beramal shaleh, Rasulullah SAW bersabda :

Artinya : "Perbanyaklah mengingat kematian sebab yang demikian itu akan menghapus dosa dan menimbulkan zuhud terhadap dunya" (Riwayat Ibnu Abi Dunya).

Beberapa hal yang perlu dilakukan terhadap orang yang baru meninggal.

Apabila seseorang telah jelas meninggal dunia maka harus segera dilaksanakan terhadap jenazah itu adalah :

1. Membetulkan sikap mayat seperti menutup mata dan mulut, meletakkan kedua tangan di atas dada, meluruskan kaki dan menutup dengan kain.

2. Memberitahukan kematian itu kepada sanak keluarga yang dekat maupun yang jauh dan para Tetangga.

3. Membayar utang-utangnya apabila yang meninggal itu masih punya hutang. Sabda Rasulullah SAW :

Artinya : "Dari Ibnu Umar, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda : hutang itu ada dua macam, barang siapa yang mati meninggalkan utang, sedangkan ia berniat akan membayarnya, maka sayalah yang menjadi walinya (penanggung jawabnya) dan barangsiapa yang mati meninggalkan utang, sedangkan ia tidak pernah berniat untuk membayarnya, maka Orang itulah yang akan disita seluruh pahala kebajikannya kelak pada saat tidak ada uang dinar maupun dirham" (HR. Thabrani).

4. Melaksanakan wasiat nya jika pernah berwasiat sebelum ia meninggal, diambilkan dari harta peninggalannya, tidak boleh lebih dari sepertiganya.

5. Membiayai secukupnya segala kebutuhan untuk perawatan jenazahnya, sampai pemakamannya boleh juga diambilkan dari harta peninggalannya.

Setelah melakukan perawatan awal, barulah sekarang kita bicarakan mengenai perawatan jenazah yang hukumnya fardhu kifayah yaitu : memandikan, mengkafani, menyalati, dan memakamkan secara terperinci.

Bagian 1 : Memandikan Jenazah

Memandikan Jenazah
kewajiban pertama terhadap jenazah dalam memandikan jenazah yang wajib dimandikan adalah :
  1. Jenazah orang Islam (bukan orang kafir)
  2. Jenazah yang ada tugunya walaupun hanya sebagian
  3. Bukan orang yang mati syahid (mati di medan perang membela agama Allah)
  4. Bukan bayi yang lahir prematur tanpa ada tanda-tanda hidup dan belum berwujud manusia

Adapun tata cara memandikan jenazah secara teori adalah sebagai berikut :

  1. jenazah diletakkan pada tempat yang agak tinggi, sejuk, terlindung dari panas matahari dan hujan atau pandangan orang banyak
  2. jenazah diberi pakaian basahan seperti sarung untuk menutup auratnya dan yang memandikan hendaknya memakai sarung tangan
  3. air yang akan dipergunakan adalah air dingin dan disunahkan diberi daun bidara atau sabun dan sebagian airnya dicampur dengan kapur barus yang dipergunakan sebagai siraman terakhir
  4. jenazah yang akan dimandikan terlebih dulu dibersihkan dari najis yang melekat pada anggota badannya
  5. kotoran yang mungkin ada dalam perut jenazah dikeluarkan dengan cara menekan perutnya secara perlahan-lahan dan berhati-hati, lalu disucikan dengan air. kotoran yang terdapat pada kuku, mulut, dan Gigi juga harus dibersihkan
  6. menyiramkan air ke seluruh badan jenazah yang dimulai dengan Membasuh anggota wudhu, kepala dan janggutnya. Kemudian meratakannya ke seluruh badan jenazah dengan cara membaringkan jenazah ke kiri ketika Membasuh anggota badan bagian kanan dan membaringkannya ke kanan ketika Membasuh anggota badan bagian kiri. Dalam memandikan jenazah disunahkan dengan hitungan ganjil seperti 3 atau 5 kali siraman. Di awali dengan sabun atau daun bidara lalu dengan air bersih dan siraman terakhir dengan menggunakan air yang tercampur kapur barus.
  7. yang berhak memandikan jenazah laki-laki adalah orang laki-laki, dan perempuan boleh memandikannya asal ia istrinya atau mahramnya; dan sebaliknya jika jenazah itu perempuan maka yang boleh memandikan nya adalah perempuan, dan boleh juga bagi laki-laki memandikannya asal ia suaminya atau mahramnya.

Bagian 2 : Mengkafani jenazah

Mengkafani jenazah
Kewajiban yang kedua terhadap jenazah muslim atau muslimah adalah mengkafaninya. Yakni membungkusnya dengan kain yang populer dengan sebutan kain kafan. kain kafan dibeli dari harta peninggalannya tetapi jika jenazah tidak meninggalkan harta sama sekali maka kain kafan menjadi tanggungan orang yang menafkahinya ketika Ia masih hidup, jika yang menanggung nafkahnya juga tidak ada maka menjadi tanggungan kaum muslimin yang mampu.

Kain kafan itu paling sedikit satu lembar yang dapat menutupi seluruh tubuh jenazah baik laki-laki maupun perempuan, namun bagi yang mampu disunahkan untuk jenazah laki-laki dikafani dengan 3 lapis kain tambah baju dan surban. Sedangkan untuk jenazah perempuan disunahkan 5 lapis kain masing-masing untuk kain panjang baju tutup kepala kerudung atau semacam cadar dan 2 helai kain panjang untuk menutup seluruh tubuhnya kain kafan yang dipergunakan sebaiknya berwarna putih masing-masing lapis kain kafan itu sebaiknya diberi wangi-wangian.

Bagian 3 : Menyalati jenazah

Menyalati jenazah
Setelah memandikan dan dikafani, jenazah wajib di sholati rasulullah saw bersabda :

Artinya : "Sholatkankah olehmu orang-orang yang mati" (HR. Ibnu Majah).

Beberapa ketentuan dalam menjalani jenazah

1. Semua yang menjadi persyaratan sahnya sholat fardhu seperti suci dari hadas dan najis, menutup aurat, menghadap kiblat dan lain-lain juga berlaku dalam sholat jenazah.

2. Dalam shalat jenazah ada beberapa ketentuan sebagai berikut ::

➤Jenazah di sholati sesudah dimandikan dan dikafani
➤Jenazah diposisikan melintang di depan orang yang sholat
➤Mengenai kepala jenazah di utara atau di selatan, baik jenazah laki-laki maupun perempuan tidak ada masalah karena di kalangan para ulama fiqih masih menjadi khilafiyah (silang pendapat)
➤Jika sholat jenazah dilakukan sendirian, maka orang yang shalat mengambil posisi lurus dengan kepala jenazah laki-laki atau lurus dengan perut jenazah perempuan.
➤Jika sholat jenazah dilakukan dengan berjamaah, maka hanya imam saja yang mengambil posisi seperti orang yang shalat sendirian sedangkan makmum dalam jumlah yang banyak sebaiknya berbaris secara berdekatan antara shaf yang satu dengan shaf di belakangnya dan lebih baik memanjang ke belakang daripada memanjang ke kanan kiri melebihi panjangnya tubuh jenazah. Tetapi jika makmum sangat banyak jumlahnya sampai penuh dalam suatu tempat atau masjid, maka tidak ada masalah jika memanjang ke kanan kiri.
➤Orang yang mati syahid yaitu orang yang terbunuh di medan perang untuk membela agama allah, tidak usah dimandikan dan tidak usah di sholati melainkan hanya dikafani dengan pakaian yang dipakainya sewaktu berperang. Rasulullah saw bersabda :

Artinya : "Dari Jabir, bahwasanya Nabi Muhammad saw - mengenai orang-orang yang gugur dalam perang uhud- telah memerintahkan supaya dikuburkan dengan (pakaian yang bersimbah) darah mereka tanpa dimandikan dan juga tanpa dishalati (HR. bukhari).

➤Bayi yang lahir prematur, dalam bahasa fiqih disebut "Siqthu" yakni lahir sebelum mencapai batas minimal masa kehamilan (enam bulan). Jika bayi tersebut dalam keadaan tidak ada tanda-tanda hidup seperti bergerak, bersuara, berdenyut urat nadinya ataupun tanda-tanda hidup lainnya maka ketentuannya :
✓ jika sudah berwujud manusia, maka wajib dimandikan dan dikafani tanpa di sholat.
✓ jika belum berwujud manusia, maka tidak satupun yang wajib dilakukan terhadap bayi itu kecuali hanya sunnah dibungkus dengan sepotong kain dan dikubur.

Tetapi bayi yang lahir setelah mencapai batas minimal masa hamilan, lalu mati, maka tidak bisa dikategorikan sebagai Siqthu, sehingga hukumnya sama dengan manusia biasa pada umumnya.

Sebatas pelaksanaan shalat jenazah

Orang yang meninggal pada jam berapa pun setelah dimandikan dan dikafani, maka di kalangan para ulama terjadi perbedaan pendapat mengenai waktu pelaksanaan shalat jenazahnya.

Menurut mazhab Hanafi tidak diperbolehkan sholat jenazah pada waktu-waktu yang diharamkan untuk melakukan sholat, yaitu tepat ketika matahari terbit, tepat ketika matahari terbenam, ketika matahari tepat berada di garis khatulistiwa pada siang hari, sesudah mengerjakan sholat subuh sampai matahari terbit, dan sesudah mengerjakan sholat ashar sampai matahari terbenam.

Menurut mazhab Maliki dan mazhab Hambali tidak diperbolehkan sholat jenazah tepat ketika matahari terbit, ketika matahari terbenam atau ketika berada di garis khatulistiwa. Sedangkan menurut madzhab Syafi'i kapanpun diperbolehkan sholat jenazah, karena sholat jenazah itu termasuk sholat sababiyah, Yakni sholat yang tidak terkait oleh waktu melainkan karena adanya suatu sebab.

Baca : Teori praktek sholat jenazah secara lengkap

Bagian 4 : Mamakamkan jenazah

Mamakamkan jenazah
Setelah dikafani dan disholati, jenazah segera dibawa ke pemakaman untuk dikuburkan. Dalam prosesi penguburan ini yang perlu diperhatikan adalah :

1. Menyerahkan pemakaman jenazah hukumnya sunnah

2. Ikut mengirim jenazah ke tempat pemakaman hukumnya sunnah bagi kaum laki-laki dan makruh bagi kaum perempuan sebagaimana dinyatakan dalam riwayat Al Baihaqi bahwa Ummi Athiyah mengatakan :

Artinya : "kami kamu wanita dilarang ikut mengirim jenazah, tapi tidak di perberat larangannya bagi kami".

3. Jenazah hendaknya dipikul minimal 4 orang dan diantar oleh keluarga, tetangga, kerabat dan teman-temannya. Menurut imam Syafi'i pengantar jenazah sebaiknya berjalan di depannya, sedangkan menurut imam Hanafi sebaiknya di belakangnya.

4. Liang kubur hendaknya digali sepanjang badan jenazah dengan lebar 1 meter dan kedalaman lebih kurang 2 meter. Di dasar lubang di kali liang lahat miring ke kiblat sesuai panjang dan besar badan jenazah. Hal ini dimaksudkan agar binatang buas tidak dapat membongkarnya atau jika mayat membusuk tidak tercium baunya.

5. Memasukkan jenazah ke dalam peti untuk dikubur bersama pentingnya termasuk tradisi kaum Nasrani. Karena itu para ulama sepakat bahwa mengubur jenazah bersama pentingnya hukumnya haram. Kecuali apabila tanahnya:

~Ketika digali mengeluarkan air secara terus menerus, sehingga tidak habis-habis dekorasi dan sulit dirasakan
~Banyak dihuni binatang buas seperti ular, kelabang dan sejenisnya.

6. Setibanya di pemakaman, jenazah dimasukkan kedalam meriang lahat dan miring ke kanan dan menghadap ke arah kiblat, sambil membaca :

Artinya :"dengan nama allah, dan dengan mengikuti agama rosulullah".
Kemudian semua tali pengikat kafan dilepas, pipi kanan dan ujung kaki yang telah dibuka ditempelkan pada tanah.

7. Sebelum diurug juga sebaiknya ditaburi beberapa genggam tanah yang sebelumnya telah dibacakan surat Al Qadr 11 kali oleh para pengiring.

8. Setelah itu, barulah liang lahat ditutup dengan papan atau kayu, kemudian diurug dengan tanah sampai rata dan di tinggikan, lalu di atas arah kepala dan kaki jenazah diberi tanda batu nisan.

9. Setelah selesai upacara penguburan, hendaknya salah seorang diantara para pengiring membacakan talqin dengan duduk di dekat arah kepala jenazah, tujuannya adalah untuk membimbing atau mengingatkan jenazah supaya dapat menjawab pertanyaan malaikat Munkar dan Nakir setelah nanti ditinggal pulang oleh para pengiring. Talqin itu menurut mazhab Hambali dan madzhab Syafi'i hukumnya sunnah. Menurut imam Nawawi, sekalipun hadis yang menjadi dasar hukum talqin itu dlaif (lemah), tetapi beberapa hadits yang shahih justru memperkuatnya, sehingga diamalkan sejak zaman para sahabat, bahkan diperkuat pula dengan ayat al-qur'an :

Artinya :"Dan ingatkan, karena sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang mukmin" (quran surat adz dzariyat : 56).

Dr. Wahbah Zuchaili menyatakan bahwa yang menganjurkan pembacaan talqin itu justru para sahabat, sebagaimana dikatakan oleh sahabat Rasyid bin Sa'ad, Dlamrah bin Habib dan Hakim bin Umair.

Artinya :"apabila jenazah sudah di ratakan makamnya dengan tanah, maka para sahabat menganjurkan supaya jenazah yang bsru dikubur itu diingatkan di dekat kuburnya : Hai Fulan, ucapkanlah las ilaaha illallah, aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah (diingatkan sampai tiga kali). Hai Fulan, berkatalah, tuhanku adalah Allah, agamaku adalah Islam, nabiku adalah Nabi Muhammad SAW, kemudian si pembaca pulang" (riwayat Said bin Manshur dalam kitab nailul authsr Juz 4 halaman 89).

10. Kemudian talqin itu oleh pembacanya ditutup dengan tahlil dan doa diikuti dan di amini oleh para pengiring.

Suatu tradisi yang baik di indonesia bahwa sebelum para pengiring bubar, salah seorang keluarga jenazah atau wakilnya berdiri menyampaikan sambutan yang pokok isinya adalah:

√ ucapan terimakasih atas jerih payah pengiring untuk mengikuti prosesi pemakaman hingga selesai
√ permohonan maaf kepada para pengiring atas segala kesalahan almarhum, baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja
√ apabila almarhum mempunyai tanggungan berupa apapun kepada para pengiring, hendaknya di relakan manakala tanggungan itu berupa kesalahan pribadi, tetapi manakala berupa tanggungan hutang maka dimintakan supaya berhubungan dengan keluarga jenazah.

Rabu, 04 Juli 2018

4 Sumber Hukum Islam Wajib di Pelajari

Islam mempunyai sumber hukum yang sangat kuat dan akurat. Ada 4 macam sebagai sumber hukum dalam islam dan ke-empat sumber hukum ini tidak pernah bertentangan antara satu sama lainnya. Ke-4 sumber hukum islam itu adalah Al-Qur'an, Hadis, Ijma' dan Qiyas.
4 Sumber Hukum Islam Wajib di Pelajari
Dalam mengemukakan suatu pendapat, biasanya seseorang menggunakan alasan untuk memperkuat pendapat itu, alasan semacam itu disebut dalil (proposisi) atau sumber hukum.

Dalam agama islam ada dua macam dalil yaitu dalil naqli dan dalil aqli, dalam menentukan suatu hukum baik di bidang ilmu tauhid, ilmu fiqih maupun di bidang ilmu akhlak, islam selalu mendasarkannya pada sumber hukum atau dalil, baik naqli maupun aqli atau kedua-duanya.

Dalil Naqli adalah alasan yang diambil dari Al Qur'an dan Hadis, kedua sumber hukum adalah pedoman yang harus diadakan dalam menentukan hukum bahwa Islam perlu dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari.

Dalil Aqli adalah alasan yang didasarkan pada pemikiran yang sehat, alasan yang masuk akal, sesuai dengan rasio. Agama Islam menghargai pikiran sehat dan menempatkan mereka di tempat terhormat.

Kita sebagai Muslim khususnya Ahlussunnah wal jama'ah selalu menempatkan al qur'an sebagai sumber utama, setelah hadits itu, ijma 'lalu qiyas.

Hal itu seperti yang dijelaskan dalam sebuah hadits yang menceritakan dialog antara Nabi Muhammad SAW dengan sahabat Mu'adz Bin Jabal ketika beliau akan mengutusnya ke negeri Yaman sebagai gubernur negeri itu.

Nabi Muhammad SAW bersabda : “Bagaimana apabila engkau akan memutuskan perkara yang diajukan orang kepadamu?”
Muadz Bin Jabal menjawab : “Saya akan memutuskan berdasarkan kitabullah Alquran”
Nabi bertanya lagi : “Bagaimana apabila engkau tidak mendapatkannya dalam kitabullah ?”
Muadz Bin Jabal menjawab : “Saya akan memutuskan berdasarkan Sunnah Rasul”
Nabi Muhammad bertanya lagi : “Apabila engkau tidak menemukannya dalam Sunnah Rasul?”
Muadz Bin Jabal menjawab : “Saya akan  mempergunakan akal pikiran saya”
Kemudian Nabi Muhammad SAW bersabda sambil  mengusap dada beliau, “ kipas ialah yang telah menyebabkan utusan Rasulullah melakukan hati Rasulullah” .

Dari pembicaraan antara Nabi Muhammad SAW dengan Muadz Bin Jabal sebagaimana teks hadis di atas diketahui bahwa dalam menentukan suatu hukum lebih dahulu dipakai Dalil Naqli dari ayat Al Quran.

Apabila tidak terdapat di dalam Alquran, dicari di dalam Hadits, kalau Dalam hadis pun tidak terdapat, barulah dipakai dalil aqli inilah yang dibenarkan oleh Nabi Muhammad SAW.

Pada dasarnya dalil naqli tidak bertentangan dengan dalil aqli. Kalau kelihatannya seolah-olah bertentangan maka sebenarnya bukan bertentangan atau tidak masuk akal, melainkan akal manusia yang belum dapat menemukan logikanya akal belum dapat menjangkau. Kalau akal manusia telah berkembang dengan sempurna, maka sebenarnya segala dalil naqli (ajaran agama) dapat diterima oleh akal sehat.

Nabi Muhammad SAW bersabda :
اَلدِّيْنُ هُوَالْعَقْلُ لَا دِيْنَ لِمَنْ لَا عَقْلَ لَهُ ~ الحديث
 Artinya: "Agama adalah (sejalan) dengan akal pikiran manusia tidak ada agama bagi yang tidak berakal". (Alhadis)

1. Sumber hukum Al-quran

 Alquran adalah sumber hukum yang pertama dan utama dalam Islam, karena itu setiap muslim harus menerima bahwa asas yang pertama dan terkuat untuk menentukan hukum Islam adalah Alquran. Allah SWT berfirman dalam Surat Al An'am ayat 155.
وَهَٰذَا كِتَٰبٌ أَنزَلۡنَٰهُ مُبَارَكٞ فَٱتَّبِعُوهُ وَٱتَّقُواْ لَعَلَّكُمۡ تُرۡحَمُونَ ١٥٥
Artinya : "Dan Al Quran yang kami turunkan ini penuh berkah, karena itu Ikutilah (petunjuk Tuhan di dalamnya) Dan bertakwalah supaya kamu mendapat rahmat".

Dalam surat an-nisa ayat : 105
إِنَّآ أَنزَلۡنَآ إِلَيۡكَ ٱلۡكِتَٰبَ بِٱلۡحَقِّ لِتَحۡكُمَ بَيۡنَ ٱلنَّاسِ بِمَآ أَرَىٰكَ ٱللَّهُۚ وَلَا تَكُن لِّلۡخَآئِنِينَ خَصِيمٗا ١٠٥
Artinya : "Sesungguhnya kami telah menurunkan kitab (Alquran) kepada engkau (Muhammad) dengan benar, supaya engkau mengadili antar manusia (sesuai) dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah engkau menjadi penentang (orang yang jujur) karena hendak membela orang-orang yang khianat".

Dalam surat Al Isra ayat : 9
إِنَّ هَٰذَا ٱلۡقُرۡءَانَ يَهۡدِي لِلَّتِي هِيَ أَقۡوَمُ وَيُبَشِّرُ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ ٱلَّذِينَ يَعۡمَلُونَ ٱلصَّٰلِحَٰتِ أَنَّ لَهُمۡ أَجۡرٗا كَبِيرٗا ٩
Artinya : "Sesungguhnya Alquran ini memberi petunjuk ke arah jalan yang lurus, dan membawa berita gembira kepada orang-orang yang beriman yang berbuat kebajikan, bahwa bagi mereka akan diberi pahala yang besar".

2. Al Hadits atau As Sunnah

 Al Hadits atau As-sunnah mempunyai peranan sangat penting dan merupakan sumber hukum yang kedua setelah Alquran. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surah Al-Hasyr ayat 7 :
.......وَمَآ ءَاتَىٰكُمُ ٱلرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَىٰكُمۡ عَنۡهُ فَٱنتَهُواْۚ ....
Artinya : “Apa saja diberikan oleh Rasul kepada kalian Terimalah, dan apa saja yang dilarangnya bagi kalian tinggalkanlah”.

Dalam suatu hadis yang diriwayatkan oleh Imam Malik dari Hakim, Rasulullah SAW bersabda :
تَرَكْتُ فِيْكُمْ اَمْرَيْنِ مَا لَنْ تَضِلُّ بَعْدَهُ اِنْ اعْتَصَمْتُمْ بِهِ كَتَابَ اللهِ وَسُنَّةَ رَسُوْلِهِ
Artinya : “Aku tinggalkan dua perkara bagimu, yang apabila kamu berpegang teguh kepada keduanya Kamu tidak akan tersesat, yaitu kitabullah (Alquran) dan Sunnah Rasul (Hadis)".

3. Sumber hukum Ijma’

Ijma’ yaitu kesepakatan para ulama mujtahid mengenai suatu hukum. Ijma’ baru dapat dipergunakan sebagai dalil terhadap suatu masalah apabila ternyata tidak ditemukan Nas Alquran maupun hadis.

Ijma’ ada beberapa macam antara lain :

  1. Ijma’ Shorih yaitu kesepakatan seluruh ulama mujtahid mengenai suatu hukum yang dilakukan dengan lisan, tulisan, fatwa, atau qodlo’ (keputusan pengadilan). Ijma’ Shorih Dinamakan juga ijma’ qouli, ijma’ bayani atau ijma’ qoth’i.
  2. Ijma' Sukuti tatau ijma' dhonni yaitu ijma' yang diproses dengan berdiam diri maksudnya sebagian ulama mujtahid menetapkan suatu hukum, sedangkan mujtahid yang lain diam tidak mengeluarkan fatwa baik membenarkan atau menentangnya. Ijma' sukuti juga bisa disebut ijma' dhonni ayau i'tibary yaitu ijma' berdasarkan anggapan, karena ulama mujtahid yang tidak mengemukakan pendapat atau fatwa dianggap sependapat tentang hukum yang ditetapkan oleh mujtahid lain.
Di samping kedua macam tersebut, masih ada jenis Ijma' lainnya yaitu Ijma' shohaby (Ijma' yang terjadi diantara para mujtahid sahabat Nabi), Ijma; khilafah empat, Ijma' Abu Bakar dan Umar, Ijma' ulama Madinah, Ijma' ulama Kufah dan Basrah dan Ijma' Ahli bait.

4. Sumber hukum Qiyas


Qias adalah menyamakan suatu masalah yang belum diketahui hukumnya dengan masalah lain yang sudah diketahui hukumnya, karena diantaranya terdapat kesamaan “illat” yang menjadi dasar penentu hukum. Contoh menyamakan hukum nabiz (sari buah yang memabukkan) khamr karena keduanya mempunyai persamaan, yaitu sama-sama memabukkan. Karena minum khamr hukumnya haram, minum nabiz juga haram, karena ada persamaan illat, yaitu memabukkan.

Berdasarkan pengertian di atas maka dalam mengiaskan suatu hukum harus diperhatikan empat hal yaitu :
  1. Asal, yaitu sesuatu yang sudah ada nash hukumnya yang menjadi ukuran (maqis alaih) atau tempat menyerupakan (al musyabbahbih) seperti dalam contoh diatas adalah khamr.
  2. Far’un yaitu sesuatu yang belum diketahui hukum dan dimaksudkan untuk diukur (maqis) atau diserupakan (al musyabbah) dengan hukum asal. Dalam contoh diatas adalah nabiz.
  3. Hukum asal yaitu hukum syara' yang terdapat pada asal dan dimaksudkan menjadi hukum bagi Far'un dalam contoh diatas adalah haram.
  4. Illat yaitu sebab yang menggabungkan atau menghubungkan antara asal (pokok) dengan Far’un (cabang) dengan kata lain, illat merupakan sifat atau keadaan yang melandasi hukum asal dan karena sifat atau keadaan itu ada pada Far’un, maka penyebab kesamaan hukumnya. Dalam contoh diatas adalah memabukkan.
Selain sumber dasar tersebut, Imam Hanafi menambahkan satu sumber hukum lagi yaitu "Istihsan" yaitu berarti kebaikan umum, sedang imam malik menambahkan dengan "Maslahatul Murslah" artinya kemaslahatan mutlak.

Senin, 02 Juli 2018

RPP PENJAS/PJOK SMA KELAS X,XI,XII TAHUN AJARAN BARU 2018/2019

RPP PJOK SMA KELAS X,XI,XII TAHUN AJARAN BARU 2018/2019

RPP PENJAS/PJOK SMA KELAS X,XI,XII TAHUN AJARAN BARU 2018/2019

RPP PJOK SMA Kelas X/XI/XII Kurikulum 2013 Tahun Ajaran Baru 2018/2019 ini merupakan rpp terbaru yang akan saya bagikan dalam postingan kali ini. Banyak sekali yang harus dipersiapkan guru menjelang tahun ajaran baru ini, salahsatunya ialah menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran. Download RPP PJOK SMA K13 ini untuk melengkapi administrasi anda sebagai guru SMA dan SMK. Tidak hanya sekedar administrasi, tetapi juga sebagai perencanaan anda dalam mengajar dikelas. RPP PJOK SMA atau yang biasa disebut RPP Penjaskes SMA ini dapat anda terapkan langsung hanya dengan mengganti datanya saja, tetapi lebih bagus lagi jika ini hanya sekedar referensi untuk anda membuat RRPP PJOK SMA K13 sendiri.

File ini kami sediakan untuk semua kelas mulai dari RPP PJOK Kelas X Kurikulum 2013, RPP PJOK Kelas XI Kurikulum 2013, dan RPP PJOK Kelas XII Kurikulum 2013.


RPP PJOK SMA K13 Revisi 2018


Tidak hanya RPP saja tetapi juga di blog ini saya menawarkan beberapa administrasi lainnya seperti Silabus PJOK SMA Kurikulum 2013, Program Tahunan PJOK SMA Kurikulum 2013, Program Semester PJOK SMA Kurikulum 2013, KKM PJOK SMA Kurikulum 2013, KI/ KD PJOK Kurikulum 2013, Pemetaan KI/ KD PJOK Kurikulum 2013.
RPP ini lengkap untuk satu tahun yang terdiri dari Semester 1 dan Semester 2 yang dismpan dalam bentuk docx dalam akun google drive, jadi anda tidak perlu khawatir dengan virus, dijamin bebas virus.

Sebagaimana kita tahu bahwa Kurikulum 2013 telah mengalami revisi 2015 dan tentunya itu berimbas pada pembuatan RPP, untuk mempelajari Cara Membuat RPP Kurikulum 2013 Revisi silahkan pelajari melalui Juknis Pembuatan RPP terbaru Disni.


Perangkat Pembelajaran PJOK Kelas X Kurikulum 2013 :

Perangkat Pembelajaran PJOK Kelas XI Kurikulum 2013 :

Perangkat Pembelajaran PJOK Kelas XII Kurikulum 2013 :



Semoga RPP PJOK SMA Kelas X/XI/XII Kurikulum 2013 Tahun Ajaran Baru 2018/2019 ini dapat bermanfaat bagi anda . Saran dan kritik dapat anda cantumkan pada kolom komentar dibawah,agar dilakukan perbaikan dimasa yang akan datang,terimakasih kunjungannya,Update terus ya blog ini untuk mendapatkan file penting lainnya.


Download Juga !!!

RPP BAHASA INGGRIS SMA KELAS X, XI, XII KURIKULUM 2013 REVISI 2018

RPP BAHASA INGGRIS SMA KELAS X, XI, XII KURIKULUM 2013 REVISI 2018




RPP Bahasa Inggris SMA Kelas X/XI/XII Kurikulum 2013 ini merupakan rpp terbaru yang akan saya bagikan dalam postingan kali ini. Banyak sekali yang harus dipersiapkan guru menjelang tahun ajaran baru ini, salahsatunya ialah menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran. Download RPP Bahasa Inggris SMA K13 ini untuk melengkapi administrasi anda sebagai guru SMA. Tidak hanya sekedar administrasi, tetapi juga sebagai perencanaan anda dalam mengajar dikelas. RPP Bahasa Inggris SMA ini dapat anda terapkan langsung hanya dengan mengganti datanya saja, tetapi lebih bagus lagi jika ini hanya sekedar referensi untuk anda membuat RPP Bahasa Inggris SMA K13 sendiri.

File ini kami sediakan untuk semua kelas mulai dari RPP Bahasa Inggris Kelas X Kurikulum 2013, RPP Bahasa Inggris Kelas XI Kurikulum 2013, dan RPP Bahasa Inggris Kelas XII Kurikulum 2013.

Tidak hanya RPP saja tetapi juga di blog ini saya menawarkan beberapa administrasi lainnya seperti Silabus Bahasa Inggris SMA Kurikulum 2013, Program Tahunan Bahasa Inggris SMA Kurikulum 2013, Program Semester Bahasa Inggris SMA Kurikulum 2013, KKM Bahasa Inggris SMA Kurikulum 2013, KI/ KD Bahasa Inggris Kurikulum 2013, Pemetaan KI/ KD Bahasa Inggris Kurikulum 2013.


RPP Bahasa Inggris SMA/SMK/MA Kurikulum 2013 Kelas X Terbaru Silahkan Download semua pada link di bawah ini :


Perangkat Pembelajaran Bahasa Inggris Kelas X Kurikulum 2013

Prota dan Promes Bahasa Inggris Kelas X-10 SMA/SMK/MA Kurikulum 2013

Silabus Bahasa Inggris Kelas X-10 SMA/SMK/MA Kurikulum 2013

RPP Bahasa Inggris Kelas X-10 SMA/SMK/MA Kurikulum 2013 Bab 2

RPP Bahasa Inggris Kelas X-10 SMA/SMK/MA Kurikulum 2013 Bab 3

RPP Bahasa Inggris Kelas X-10 SMA/SMK/MA Kurikulum 2013 Bab 4

RPP Bahasa Inggris Kelas X-10 SMA/SMK/MA Kurikulum 2013 Bab 5

RPP Bahasa Inggris Kelas X-10 SMA/SMK/MA Kurikulum 2013 Bab 6

RPP Bahasa Inggris Kelas X-10 SMA/SMK/MA Kurikulum 2013 Bab 7

RPP Bahasa Inggris Kelas X-10 SMA/SMK/MA Kurikulum 2013 Bab 8

RPP Bahasa Inggris Kelas X-10 SMA/SMK/MA Kurikulum 2013 Bab 9

Perangkat Pembelajaran Bahasa Inggris Kelas XI Kurikulum 2013

RPP Bahasa Indonesia SMA/ SMK Semester 1 

RPP Bahasa Indonesia SMA/ SMK Semester 2

Program Semester Bahasa Indonesia SMA/ SMK

Program Tahunan Bahasa Indonesia SMA/ SMK

KI-KD Bahasa Indonesia SMA/ SMK

KKM Bahasa Indonesia SMA/ SMK

Perangkat Pembelajaran Bahasa Inggris Kelas XII Kurikulum 2013


RPP Bahasa Indonesia SMA/ SMK Semester 1

RPP Bahasa Indonesia SMA/ SMK Semester 2


Silabus Bahasa Indonesia SMA/ SMK


Program Semester Bahasa Indonesia SMA/ SMK


Program Tahunan Bahasa Indonesia SMA/ SMK


KI-KD Bahasa Indonesia SMA/ SMK

KKM Bahasa Indonesia SMA/ SMK


Semoga File RPP Bahasa Inggris SMA Kelas X/XI/XII Kurikulum 2013 ini dapat bermanfaat bagi anda . Saran dan kritik dapat anda cantumkan pada kolom komentar dibawah,agar dilakukan perbaikan dimasa yang akan datang,terimakasih kunjungannya,Update terus ya blog ini untuk mendapatkan file penting lainnya.



Download Juga !!!

RPP Prakarya dan Kewirausahaan SMA Kelas X,XI,XII Kurikulum 2013 Edisi Revisi 2018

RPP Prakarya dan Kewirausahaan SMA Kelas X,XI,XII Kurikulum 2013 Edisi Revisi 2018

RPP Prakarya dan Kewirausahaan SMA Kelas X,XI,XII Kurikulum 2013 Edisi Revisi 2018

RPP SMA K13 Prakarya dan Kewirausahaan Kelas X,XI,XII Revisi 2017 - ini merupakan rpp terbaru yang akan saya bagikan dalam postingan kali ini. Banyak sekali yang harus dipersiapkan guru menjelang tahun ajaran baru ini, salahsatunya ialah menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran. Download RPP Prakarya Kewirausahaan SMA K13 ini untuk melengkapi administrasi anda sebagai guru SMA dan MA. Tidak hanya sekedar administrasi, tetapi juga sebagai perencanaan anda dalam mengajar dikelas. RPP Prakarya dan Kewirausahaan SMA ini dapat anda terapkan langsung hanya dengan mengganti datanya saja, tetapi lebih bagus lagi jika ini hanya sekedar referensi untuk anda membuat RPP Prakarya Kewirausahaan SMA K13 sendiri.

File ini kami sediakan untuk semua kelas mulai dari RPP Prakarya dan Kewirausahaan Kelas X Kurikulum 2013, RPP Prakarya dan Kewirausahaan Kelas XI Kurikulum 2013, dan RPP Prakarya dan Kewirausahaan Kelas XII Kurikulum 2013,yang dilengkapi dengan perangkat pembelajaran lainnya seperti Silabus Prakarya dan Kewirausahaan SMA Kurikulum 2013, Program Tahunan Prakarya dan Kewirausahaan SMA Kurikulum 2013, Program Semester Prakarya dan Kewirausahaan SMA Kurikulum 2013, KKM Prakarya dan Kewirausahaan SMA Kurikulum 2013, KI/ KD Prakarya dan Kewirausahaan Kurikulum 2013, Pemetaan KI/ KD Prakarya dan Kewirausahaan Kurikulum 2013.


RPP ini lengkap untuk satu tahun yang terdiri dari Semester 1 dan Semester 2 yang dismpan dalam bentuk docx dalam akun google drive, jadi anda tidak perlu khawatir dengan virus, dijamin bebas virus.

RPP Prakarya dan Kewirausahaan SMA Kelas X,XI,XII Kurikulum 2013 Edisi Revisi 2018


Sebagaimana kita tahu bahwa Kurikulum 2013 telah mengalami revisi 2015 dan tentunya itu berimbas pada pembuatan RPP, untuk mempelajari Cara Membuat RPP Kurikulum 2013 Revisi silahkan pelajari melalui Juknis Pembuatan RPP terbaru Disni.

Perangkat Pembelajaran Prakarya dan Kewirausahaan Kelas X Kurikulum 2013 :

Perangkat Pembelajaran Prakarya dan Kewirausahaan Kelas XI Kurikulum 2013 :

Perangkat Pembelajaran Prakarya dan Kewirausahaan Kelas XII Kurikulum 2013 :



Semoga File RPP Prakarya dan Kewirausahaan SMA Kelas X,XI,XII Kurikulum 2013 Edisi Revisi 2018 ini dapat bermanfaat bagi anda . Saran dan kritik dapat anda cantumkan pada kolom komentar dibawah,agar dilakukan perbaikan dimasa yang akan datang,terimakasih kunjungannya,Update terus ya blog ini untuk mendapatkan file penting lainnya.


Download Juga !!!

Minggu, 01 Juli 2018

Ta'ziyah (Menghibur)

Membicarakan masalah Ta'ziyah, sudah barang tentu tidak terlepas dari sebuah musibah kematian, karena kematian (maut) tidak memandang siapa saja, baik itu orang tua, orang muda, anak-anak, bahkan bayi yang belum lahir pun menghadapi yang namanya maut. Bagi orang yang meninggal, tentu sudah berakhir perjalanan hidupnya di dunia yang fana ini. Bagi keluarga tentu merasa kehilangan dan sangat terpukul bersedih hati dengan musibah tersebut. Dari semua itu apa yang dialami oleh keluarganya, tentu perlu pencerahan dan hiburan agar derita yang dialami tidak berlarut.
Ta'ziyah (Menghibur)
Sebagai hak Adami orang muslim tentu kita harus mengerti dan bagaimana tata cara berta'ziyah dengan baik dan benar: termasuk mengerti hukum, adab dan tradisi ta'ziyah yang ada di indonesia.

Pengertian dan hukum ta'ziyah

Menurut bahasa kata ta'ziyah berarti "menghibur". Sedangkan menurut istilah berarti melawat atau mengunjungi keluarga orang yang meninggal dunia untuk turut merasa berduka dan memberi penghormatan terakhir kepada yang meninggal dunia. Takziah merupakan pelaksanaan hak muslim terhadap sesama muslim tujuannya adalah untuk :
  1. Menghibur keluarga duka agar dapat menjadi ringan beban penderitaan nya dan diberikan keteguhan serta kesabaran dalam menghadapi musibah
  2. Mendoakan kepada orang yang meninggal agar diampuni segala dosanya dan diterima semua amal kebaikan semasa hidupnya.
Menurut hukum fiqih takziah itu hukumnya sunnah dilaksanakan sebelum pemakaman atau sesudahnya sampai hari ketiga wafatnya orang yang bersangkutan. Selebihnya adalah makruh kecuali bagi orang yang datang dari jauh. Dasar hukum ke sunahan takziah adalah sabda rasulullah saw.
حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ رَافِعٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَاصِمٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سُوقَةَ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ الْأَسْوَدِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ عَزَّى مُصَابًا فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ
Artinya : "Barangsiapa yang berta'ziah kepada saudaranya yang tertimpa musibah maka ia akan disandangi oleh allah dengan beberapa perhiasan kemuliaan kelak di hari kiamat".(Hadits Ibnu Majah Nomor 1591)

Adab Ta'ziah

Orang yang mendengar musibah kematian hendaknya mengucapkan kalimat " inna lillahi wainna ilai hirojiun". Shohabiyah Ummu Salamah menyebutkan sabda Nabi ﷺ:

مَا مِنْ مُسْلِمٍ تُصِيْبُهُ مُصِيْبَةٌ فَيَقُولُ مَا أَمَرَهُ اللهُ: إِنَّا لِلهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ اللَّهُمَّ أْجُرْنِي فِي مُصِيْبَتِي وَاخْلُفْ لِي خَيْرًا مِنْهَا؛ إِلاَّ أَخْلَفَ اللهُ لَهُ خَيْرًا مِنْهَا
“Tiada seorang Muslim yang ditimpa musibah, lalu ia mengatakan apa yang diperintahkan Allah (yaitu): Inna lillahi wa inna ilaihi roji’un.  Ya Allah, berilah aku pahala atas (musibah) yang menimpaku, dan berilah ganti bagiku yang lebih baik darinya’; kecuali Allah memberikan kepadanya yang lebih baik darinya.” (HR. Muslim no. 918)

Orang yang berta'ziyah, ia hendaknya memakai pakaian yang sopan rapi dan sebaiknya berwarna agak gelap sebagai tanda belasungkawa. Di rumah duka harus menunjukkan perasaan sedih, sikap sopan dan santun dan tidak banyak bercakap-cakap dengan orang lain yang terlalu mencolok.

Ketika bertemu dengan keluarga duka orang yang berta'ziyah hendaknya mengucapkan doa
أَعْظَمَ اللهُ أَجْرَكَ، وَأَحْسَنَ عَزَاءَكَ وَغَفَرَ لِمَيِّتِكَ
Artinya : "Semoga Allah memperbesar pahala bagi anda, menghibur duka cita anda dengan kebajikan dan mengampuni keluarga anda yang meninggal".

Orang yang berta'ziyah sebaiknya memberikan sumbangan untuk meringankan beban keluarga yang terkena musibah. Bentuk sumbangan bisa berupa bahan makanan karena mereka sedang dalam kekalutan dan kesedihan sehingga tidak sempat mengurus makanan untuk diri dan keluarga mereka.
Rasulullah saw bersabda:
عن عبيد الله بن جعفر قال لما جاء نعى جعفر حين قتل قال لنبي صلى الله عليه ؤسلم  اصنعوا لا ل جعفر طعا ما فقد اتا هم ما يشغلهم.  رواه ا لخمسة إلا النساء
Artinya : "Dari Abdullah bin Ja'far, katanya: tatkala datang kabar meninggalnya ja'far ketika ia terbunuh Rasulullah saw bersabda: Buatkanlah olehmu makanan untuk keluarga Ja'far karena mereka sedang menderita kesusahan (kekalutan)" (Riwayat lima orang ahli hadits terkecuali nasa'i).

Tradisi takziah di indonesia

Di negara kita ada suatu tradisi bahwa seusai pemakaman sejak malam pertama kematian hingga malam ke-7, orang berta'ziah ke rumah duka dengan membacakan tahlil dan doa yang pahalanya di hadiahkan kepada orang yang meninggal, sedangkan keluarga duka mengeluarkan makanan untuk orang-orang yang berta'ziyah.

Mengenai masalah ini ada beberapa hal yang bisa diuraikan :
1. Dalam satu sisi ta'ziah yang melewati hari ketiga wafatnya seseorang hukumnya makruh, bukan haram. Tetapi sisi lain mendoakan sesama muslim baik yang masih hidup maupun yang sudah mati justru sangat dianjurkan dalam ajaran islam. Allah swt berfirman :
وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ
Artinya : "Dan orang-orang yang datang sesudah mereka kaum muhajirin dan anshar mereka berdoa : ya allah berilah ampunan kepada kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu daripada kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang" (Al hasyr :10).

Oleh karena diisi acara tahlilan yang intinya mendoakan orang yang sudah mati sekalipun melewati hari ketiga yang hukumnya hanya makruh maka bagian dengan cara seperti itu tentunya boleh asalkan orang yang berta'ziyah tidak bertujuan mencari makan.

2. Bisakah amalan orang hidup itu bermanfaat bagi orang yang sudah mati?
Menurut jumhur ulama bisa bermanfaat karena dua sebab :
  1. Karena masih terkait dengan jasa-jasa almarhum semasa hidupnya seperti shodaqoh jariyanya yang dimanfaatkan oleh masyarakat, ilmunya yang telah banyak ditimba oleh murid-muridnya, dan anak-anaknya yang shalih.
  2. Karena antara orang yang hidup dengan yang sudah mati sama-sama islam. Allah swt berfirman:
وَالَّذِينَ آمَنُوا وَاتَّبَعَتْهُمْ ذُرِّيَّتُهُمْ بِإِيمَانٍ أَلْحَقْنَا بِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَمَا أَلَتْنَاهُمْ مِنْ عَمَلِهِمْ مِنْ شَيْءٍ ۚ كُلُّ امْرِئٍ بِمَا كَسَبَ رَهِينٌ
Artinya : "Dan orang-orang yang berberiman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dengan keimanan, kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka" (At Thur:21)

Dalam hadits abu hurairah disebutkan :

Artinya : "Apabila kamu menyalati seorang mayat maka doakan ia dengan ikhlas" (HR. Turmudzi)

3. Hadiah pahala kepada orang mati, menurut sebagian ulama dalam madzhab Hanafi hanya pahala shodaqoh yang bisa sampai, tapi menurut jumhur ulama selain imam Syafi'i dan imam Maliki bahwa puasa, haji, shodaqoh dan amalan lainnya bisa sampai kepada orang mati yang dituju berdasarkan beberapa hadits antara lain :

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan,

أنّ امرأة ركبَت البحر فنذَرت، إِنِ الله -تبارك وتعالى- أَنْجاها أنْ تصوم شهراً، فأنجاها الله عز وجل، فلم تصم حتى ماتت. فجاءت قرابة لها إِلى النّبيّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -، فذكرت ذلك له، فقال: أرأيتك لو كان عليها دَيْن كُنتِ تقضينه؟ قالت: نعم، قال: فَدَيْن الله أحق أن يُقضى، فاقضِ عن أمّك
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,
"Ada wanita yang naik perahu di tengah laut, kemudian dia bernazar, jika Allah menyelamatkan dirinya maka dia akan puasa sebulan. Dan Allah menyelamatkan dirinya, namun dia belum sempat puasa sampai mati. Hingga datang putri wanita itu menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan dia menyebutkan kejadian yang dialami ibunya. Lantas beliau bertanya: ‘Apa pendapatmu jika ibumu memiliki utang, apakah engkau akan melunasinya?’ ‘Ya.’ Jawab wanita itu. Kemudian beliau bersabda, ‘Hutang kepada Allah lebih layak untuk dilunasi. Lakukan qadha untuk membayar hutang puasa ibumu." (HR. Ahmad 1861, Abu Daud 3308, Ibnu Khuzaimah 2054, dan sanadnya dishahihkan Al-A’dzami).
Artinya : "Bahwasanya seorang wanita dari suku Juhainah telah datang kepada Nabi saw lalu berkata : Sesungguhnya ibu saya telah pernah nazar menunaikan haji, tapi belum pernah menunaikannya sampai mati, maka bisakah saya menghajikannya?. Jawab Beliau : hajikanlah ibumu! bagaimanakah pendapatmu jika ibumu punya tanggungan hutang apakah kamu akan melunaskanya? Lunasilah hutangmu kepada allah, karena hutang kepada alloh itu lebih wajib untuk dipenuhi" (HR. Bukhari)

Karena itu hadiah pahala tahlil kepada orang mati tentunya bisa diqiaskan dengan hadits-hadits tersebut di atas.

4. Jika orang yang berta'ziyah membawa oleh-oleh bahan makanan buat keluarga yang tertimpa musibah kematian, maka demikian itu menurut jumhur ulama hukumnya sunnah berdasarkan hadits:

Artinya : "Dari Abdullah bin Ja'far, katanya: tatkala datang kabar meninggalnya ja'far ketika ia terbunuh Rasulullah saw bersabda: Buatkanlah olehmu makanan untuk keluarga Ja'far karena mereka sedang menderita kesusahan (kekalutan)" (Riwayat lima orang ahli hadits terkecuali Nasa'i)

Sebaliknya jika keluarga duka yang mengeluarkan jamuan makanan untuk orang-orang yang berta'ziah hukumnya makruh, karena dianggap bisa menambah beban penderitaannya. Imam Jarir bin Abdullah mengatakan: Bagi keluarga duka hanya diperbolehkan mengeluarkan jamuan makanan untuk para pelayat yang datang dari jauh dan memerlukan nginap di rumah mereka, selain untuk keperluan itu hukumnya makruh.

Dalam satu sisi mengeluarkan jamuan makan untuk orang-orang yang berta'ziyah, termasuk orang-orang yang datang untuk tahlilan sampai 7 hari hukumnya makruh, bukan haram. Sementara dalam sisi lain termasuk (ikramud dluyuf) yakni menghormati tamu justru sangat dianjurkan dalam ajaran islam, begitu pula (ith'amut tha'am) yakni memberi makan justru banyak dianjurkan dalam hadits-hadits.

Jika tujuannya adalah untuk menghormati tamu dan memberi makan sebagai shodaqoh, maka menjamu para peserta tahlilan sampai tujuh hari itu tentunya tidak dilarang, asalkan:
  1. Tidak dijadikan sebagai syarat atau barang wajib
  2. Tidak dibiayai dari harta waris, terutama milih anak yatim
  3. Tidak berlebihan
  4. Biayanya tidak dipaksa paksakan dengan cara hutang.
Demikianlah tulisan yang menjelaskan tentang pengertian takziah, hukum takziah, adab berta'ziyah, serta tradisi takziah yang ada di indonesia.

Soal Matematika Bangun Ruang Sisi Datar Kelas 8 Kurikulum 2013 dan Kunci Jawabannya

Soal Matematika Bangun Ruang Sisi Datar Kelas 8 Kurikulum 2013 dan Kunci Jawabannya ini merupakan contoh soal terbaru yang akan saya bagikan bagi Bapak/Ibu yang mengampu mata pelajaran Matematika Kelas 8 SMP/MTs yang telah menerapkan Kurikulum 2013. Bangun ruang adalah suatu bangun tiga dimensi yang memiliki volume atau isi. Bangun ruang digolongkan menjadi dua bagian yaitu Bangun ruang sisi datar dan bangun ruang sisi Lengkung. Bangun ruang sisi datar adalah bangun ruang yang memilikisisi berbentuk datar (bukan sisi lengkung). Bangun ruang sisi datar yang akan dibahas dalam media ini meliputi kubus,balok, prisma, dan limas.

SOAL ULANGAN HARIAN BANGUN RUANG SISI DATAR SMP/MTS KELAS 8 KURIKULUM 2013 DAN PEMBAHASANNYA

Bagian-Bagian Bangun Ruang
  • Bidang sisi Yakni bidang/sisi pada bangun ruang yang membatasi wilayah antara ruang satu dengan ruangan lainnya.
  • Rusuk Yakni pertemuan dua sisi pada bangun datar yang tampak sebagai ruas garis.
  • Titik sudut Yakni titik hasil pertemuan dua rusuk atau lebih pada sebuah bangun ruang.
  • Diagonal sisi Yakni garis yang merupakan diagonal dari sisi pada bangun ruang tersebut.
  • Diagonal ruang Yakni garis yang merupakan diagonal dari sebuah bidang diagonal.
  • Bidang diagonal Yakni bidang datar yang terbentuk dari diagonal sisi dan rusuk

Contoh soal Bangun Ruang Sisi Datar ini disusun dalam bentuk pilihan berganda dilengkapi dengan pembahasan dan dirancang sedemikian berdasarkan beberapa subtopik yang paling sering dibahas dalam kajian pola dan barisan bilangan.

Soal Ulangan Harian Matematika Bangun Ruang Sisi Datar Kelas 8


1).    Kubus memiliki sisi yang sama yaitu berbentuk….
            a Persegi panjang                            c. persegi.
            b Belah ketupat                               d. jajar genjang

2).     Banyaknya rusuk pada prisma segidelapan adalah … .

             a 10                                                c. 16
             b 12                                                 d. 24

3).    Kubus yang memeiliki panjang rusuk 5cm. jika akan membuat kerangka kubus dengan kawat              maka kawat yang dibutuhkan adalah…

             a 65cm                                         c. 70cm
             b 75cm                                         d. 60cm


Soal Matematika Bangun Ruang Sisi Datar Kelas 8 Kurikulum 2013 [DI SINI]