ads

Jumat, 09 Maret 2018

CONTOH FORMAT PENILAIAN AKHLAK DAN KEPRIBADIAN SISWA OLEH GURU BK

CONTOH FORMAT PENILAIAN AKHLAK DAN KEPRIBADIAN SISWA

CONTOH FORMAT PENILAIAN AKHLAK DAN KEPRIBADIAN SISWA OLEH GURU BK

FORMAT PENILAIAN AKHLAK DAN KEPRIBADIAN BK


Penilaian Akhlak dan Kepribadian Siswa Oleh Guru BK ini merupakan file terbaru yang akan saya bagikan dalam kesempatan kali ini khsususnya untuk guru BK jenjang SMP, SMA, SMK yang mungkin sesuai dengan yang anda cari saat ini. Dapatkan segera contoh format penilaian akhlak dan kepribadian siswa SMP secara gratis melalui link yang sudah disediakan khususnya untuk bapak/Ibu Guru BK SMP. Untuk format catatan kepribadian siswa,indikator penilaian kepribadian,format penilaian afektif kepribadian,daftar nilai kepribadian dan akhlak mulia kami akan share filenya setelah artikel ini.


Langsung aja anda bisa dapatkan filenya dibawah ini 

CONTOH FORMAT PENILAIAN AKHLAK DAN KEPRIBADIAN SISWA SMP (PROGRAM BK )


Contoh Program BK Visi Misi [ DOWNLOAD ] 

Contoh Program Bulanan [ DOWNLOAD ] 

Contoh Program Tahunan & Semester [ DOWNLOAD ] 

Contoh Program Umum BK[ DOWNLOAD ] 

Contoh Alat Ungkap Masalah Siswa BK[ DOWNLOAD ] 

Contoh Angket Daftar Cek Masalah [ DOWNLOAD ] 

Contoh Instrumen Identifikasi Masalah Siswa [ DOWNLOAD ] 

Contoh Laporan Kegiatan BK di Sekolah [ DOWNLOAD ] 

Contoh Laporan Kunjungan Ruman (Home Visit) [ DOWNLOAD ] 

Contoh Lembar Kerja Peminatan Peserta Didik [ DOWNLOAD ] 

Lembar Kerja RPL Konseling Kelompok [ DOWNLOAD ] 

Perangkat Adminitrasi BK yang harus dimiliki [ DOWNLOAD ] 

RPL Bahaya Rokok [ DOWNLOAD ] 

RPL Bidang Bimbingan Belajar [ DOWNLOAD ] 

RPL Bimbingan Kelompok PR [ DOWNLOAD ] 

RPL Cita-cita Menuju Karier Sukses [ DOWNLOAD ] 

RPL KLASIKAL[ DOWNLOAD ] 

RPL Konseling Indivdu [ DOWNLOAD ] 

RPL Konseling indiv, RPL bimkel dan RPL konferensi kasus[ DOWNLOAD ]


Semoga Penilaian Akhlak dan Kepribadian Siswa Oleh Guru BK ini dapat bermanfaat bagi anda . Saran dan kritik dapat anda cantumkan pada kolom komentar dibawah,agar dilakukan perbaikan dimasa yang akan datang,terimakasih kunjungannya,Update terus ya blog ini untuk mendapatkan file penting lainnya.

Kamis, 08 Maret 2018

Bagaimana Cara Penerbitan, Penonaktifan, Reaktivasi NUPTK 2018

Bagaimana Cara Penerbitan, Penonaktifan, Reaktivasi NUPTK 2018
Masih banyak guru yang dibuat bingung dengan mekanisme pengelolaan NUPTK. Jika guru mau meluangkan waktunya sebentar saja untuk membaca Peraturan Sekretais Jenderal Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 Tentang petunjuk teknis pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan maka saya yakin tidak akan berkeluh kesah dengan penerbitan NUPTK nya sebab aturannya sudah sangat jelas sekali.

Sebenarnya semua data akan bergantung pada kesuksesaan Dapodik di sekolah masing-masing. Jika semuanya sudah diproses dengan benar maka NUPTK otomatis akan keluar pada waktunya. Agar memahami alurnya, baik itu penerbitan NUPTK, penonakifan NUPTK, maupun reaktifasi kembali NUPTK mari dibaca informasinya:

Bagaimanakah mekanisme penerbitan NUPTK?

Mekanisme Penerbitan NUPTK tergambar sebagai berikut:

1. Proses penetapan calon penerima NUPTK yaitu sebagai berikut:
 Proses penetapan calon penerima NUPTK
  1. Satuan Pendidikan melakukan input data pokok pendidikan melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Selanjutnya Satuan Pendidikan melakukan sinkronisasi aplikasi Dapodik.
  2. PDSPK melakukan verifikasi dan validasi data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) melalui sistem aplikasi VervalPTK. Data PTK hasil sinkronisasi aplikasi Dapodik kemudian dibandingkan dengan data PTK yang ada di database arsip dengan ketentuan sebagai berikut:
  • jika NUPTK valid, maka dilakukan pencocokan data PTK sehingga status NUPTK menjadi valid;
  • jika NUPTK tidak valid dan NUPTK kosong, maka data PTK tersebut dijadikan calon penerima NUPTK;
  • jika NUPTK tidak valid dan NUPTK tidak kosong, maka dilakukan pencarian lebih lanjut dengan ketentuan sebagai berikut:
  • jika data PTK ditemukan sesuai, maka dilakukan pencocokan data PTK sehingga status NUPTK menjadi valid;
  • jika data PTK tidak ditemukan, maka data PTK tersebut dijadikan calon penerima NUPTK
Satuan Pendidikan memeriksa data PTK yang sudah masuk daftar calon penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Kemudian, Satuan Pendidikan memberitahukan kepada PTK untuk menyiapkan dokumen persyaratan calon penerima NUPTK.
2. Proses penetapan penerima NUPTK yaitu sebagai berikut:
Proses penetapan penerima NUPTK
  1. Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK) menyiapkan dokumen persyaratan calon penerima NUPTK. Setiap dokumen (dokumen asli dan berwarna, bukan fotocopy) tersebut di-scan dan disimpan dalam bentuk salinan digital, kemudian diserahkan kepada Satuan Pendidikan untuk diunggah melalui sistem aplikasi VervalPTK.
  2. Satuan Pendidikan memeriksa kembali kelengkapan dokumen persyaratan dan memastikan sesuai dengan data di sistem aplikasi VervalPTK. Selanjutnya Satuan Pendidikan mengunggah semua dokumen persyaratan dan mengirim pengajuan melalui sistem aplikasi VervalPTK.
  3. Atdikbud atau Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Atdikbud atau Dinas Pendidikan memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya. Pengajuan yang ditolak akan kembali menjadi calon penerima NUPTK.
  4. BPKLN, LPMP atau BP PAUD-DIKMAS sesuai kewenangannya melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. BPKLN, LPMP atau BP PAUD- DIKMAS memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut disetujui atau diterima. Jika tidak valid akan ditolak dan diberikan alasannya. Pengajuan yang ditolak akan kembali menjadi calon penerima NUPTK.
  5. PDSPK menerbitkan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh BPKLN atau LPMP/BP PAUD-DIKMAS.
Satuan Pendidikan memeriksa status penetapan penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK, kemudian menginformasikannya kepada PTK terkait. NUPTK yang sudah diterbitkan dapat dilihat melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.

Bagaimanakah mekanisme penonaktifan NUPTK?

Mekanisme Penonaktifan NUPTK tergambar sebagai berikut:

Mekanisme Penonaktifan NUPTK
  1. Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK) menyiapkan dokumen persyaratan penonaktifan NUPTK. Setiap dokumen  tersebut (dokumen asli dan berwarna, bukan fotocopy) di-scan dan disimpan dalam bentuk salinan digital atau PDF, kemudian diserahkan kepada Satuan Pendidikan untuk diunggah melalui sistem aplikasi VervalPTK.
  2. Satuan Pendidikan memeriksa kembali kelengkapan dokumen persyaratan dan memastikan sesuai dengan data di sistem aplikasi VervalPTK. Selanjutnya Satuan Pendidikan mengunggah dokumen persyaratan dan mengirim pengajuan melalui sistem aplikasi VervalPTK.
  3. Atdikbud atau Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya melakukan verifikasi dan validasi data pengajuan penonaktifan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Atdikbud atau Dinas Pendidikan memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya.
  4. BPKLN, LPMP, BP PAUD-DIKMAS melakukan verifikasi dan validasi data pengajuan penonaktifan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. BPKLN, LPMP atau BP PAUD-DIKMAS  memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya.
  5. PDSPK melakukan verifikasi dan validasi terhadap data pengajuan penonaktifan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Jika data sudah sesuai, maka dilakukan penonaktifan terhadap NUPTK yang bersangkutan.
Satuan Pendidikan memeriksa status pengajuan penonaktifan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK, kemudian menginformasikannya kepada PTK terkait. NUPTK yang sudah dinonaktifkan dapat dilihat melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.

Bagaimanakh proses reaktivasi NUPTK?

Mekanisme Reaktivasi NUPTK tergambar sebagai berikut:

Mekanisme Reaktivasi NUPTK
  1. Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK) menyiapkan dokumen persyaratan reaktivasi NUPTK. Setiap dokumen (dokumen asli dan berwarna, bukan fotocopy) tersebut di-scan dan disimpan dalam bentuk salinan digital PDF, kemudian diserahkan kepada Satuan Pendidikan untuk diunggah melalui sistem aplikasi VervalPTK.
  2. Satuan Pendidikan memeriksa kembali kelengkapan dokumen persyaratan dan memastikan sesuai dengan data di sistem aplikasi VervalPTK. Selanjutnya Satuan Pendidikan mengunggah dokumen persyaratan dan mengirim pengajuan melalui sistem aplikasi VervalPTK.
  3. Atdikbud atau Dinas Pendidikan sesuai kewenanganya melakukan verifikasi dan validasi data pengajuan reaktivasi NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Atdikbud atau Dinas Pendidikan memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya.
  4. BPKLN, LPMP, atau BP PAUD-DIKMAS melakukan verifikasi dan validasi data pengajuan reaktivasi NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. BPKLN, LPMP, atau BP PAUD-DIKMAS memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya.
  5. PDSPK melakukan verifikasi dan validasi terhadap data pengajuan reaktivasi NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Jika data sudah sesuai, maka dilakukan reaktivasi atau pengaktifan kembali terhadap NUPTK yang bersangkutan.
Satuan Pendidikan memeriksa status pengajuan reaktivasi NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK, kemudian menginformasikannya kepada PTK terkait. NUPTK yang sudah dilakukan reaktivasi dapat dilihat melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status

Rabu, 07 Maret 2018

Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK bagi GTK 2018 PERSESJEN

Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK bagi GTK 2018 PERSESJEN

Untuk memperoleh NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan baik sekolah formal maupun non-formal, maka pastikan data GTK yang di-input oleh operator sekolah harus lengkap, benar dan valid agar proses penerbitan NUPTK bagi GTK yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK dapat dilakukan dengan baik dan cepat.

Berikut Syarat dan Ketentuan Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK :

PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2018
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN
NOMOR UNIK PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,

Menimbang :
  • a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan, perlu menyusun petunjuk teknis;
  • b. bahwa dalam rangka penertiban, pemanfaatan, dan pengelolaan data pokok pendidikan khususnya mengenai penerbitan, penonaktifan, dan reaktivasi nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan, perlu mengatur mengenai pengelolaan nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
 Mengingat :
  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 593);
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 tahun 2015  tanggal 31  Desember 2015,  tentang Data Pokok Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2102);
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN NOMOR UNIK PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN.

BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
  1. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut NUPTK adalah kode referensi yang berbentuk nomor unik bagi pendidik dan tenaga kependidikan sebagai identitas dalam menjalankan tugas pada Satuan Pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Penerbitan NUPTK adalah proses pemberian NUPTK kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan ini.
  3. Penonaktifan NUPTK adalah proses pemberhentian pemakaian NUPTK oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan ini.
  4. Reaktivasi NUPTK adalah proses mengaktifkan atau menghidupkan kembali NUPTK yang sebelumnya sudah berstatus nonaktif oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan ini.
  5. Pendidik adalah guru dan pendidik lainnya pada Satuan Pendidikan di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  6. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
  7. Dinas Pendidikan adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah bidang pendidikan.
  8. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
  9. Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan, yang selanjutnya disebut PDSPK adalah unsur pendukung tugas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dibidang data dan statistik pendidikan dan kebudayaan.
Pasal 2
Pengelolaan NUPTK bertujuan untuk:
  • a. meningkatkan tata kelola data Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
  • b. memberikan identitas resmi kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan
  • c. memetakan kondisi riil data Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan.
Pasal 3
Pengelolaan NUPTK dilakukan dengan prinsip:
  • a. keadilan;
  • b. kepastian;
  • c. transparan;
  • d. akuntabel;
  • e. efektif; dan
  • f. efisien.
 Pasal 4
(1) Pengelolaan NUPTK dilakukan melalui sistem aplikasi dalam jaringan.
(2) Pengelolaan NUPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  • a. Penerbitan NUPTK;
  • b. Penonaktifan NUPTK; dan
  • c. Reaktivasi NUPTK.
Pasal 5
(1) Penerbitan NUPTK dilakukan oleh PDSPK dengan tahapan:
  • a. penetapan calon penerima NUPTK; dan
  • b. penetapan penerima NUPTK.
(2) Penetapan calon penerima NUPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan apabila Pendidik dan Tenaga Kependidikan:
  • a. sudah terdata dalam pangkalan data dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id atau dapo.paud- dikmas.kemdikbud.go.id.
  • b. belum memiliki NUPTK; dan
  • c. telah bertugas pada Satuan Pendidikan yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional.
(3) Penetapan calon penerima NUPTK dilakukan dalam jaringan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id pada tingkat Satuan Pendidikan.
(4) Penetapan penerima NUPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan permohonan Penerbitan NUPTK dari Pendidik atau Tenaga Kependidikan yang sudah ditetapkan sebagai calon penerima NUPTK.
(5) Permohonan Penerbitan NUPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan syarat sebagai berikut:
  • a. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • b. ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir;
  • c. bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal;
  • d. bagi yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) melampirkan:
  1.  Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS; dan
  2.  SK penugasan dari Dinas Pendidikan;
  • e. surat keputusan pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan
  • f. telah bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya.
(6) PDSPK menerbitkan NUPTK setelah syarat permohonan Penerbitan NUPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diverifikasi dan divalidasi melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id oleh:
  • a. kepala Satuan Pendidikan;
  • b. kepala Dinas Pendidikan atau Atase Pendidikan dan Kebudayaan (Atdikbud) sesuai kewenangan; dan
  • c. kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (BP-PAUD dan Dikmas), atau Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri (BPKLN) sesuai kewenangan.
 (7) PDSPK menetapkan penerima NUPTK dan menginformasikan melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.
Pasal 6
Penerbitan NUPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikecualikan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang mengikuti program khusus dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 7
(1) Penonaktifan NUPTK dilakukan oleh PDSPK.
(2) Penonaktifan NUPTK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan karena:
  • a. permohonan dari pemilik NUPTK; dan/atau
  • b. tidak terdata sebagai pendidik atau tenaga kependidikan;
(2) Penonaktifan NUPTK sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a dilakukan dengan syarat sebagai berikut:
  • a. pemohon mengajukan surat pernyataan menonaktifkan NUPTK bermaterai dalam bentuk cetak dan salinan digital kepada kepala Satuan Pendidikan;
  • b. NUPTK  yang  diusulkan  harus  atas  nama  sendiri bukan atas nama orang lain;
  • c. surat persetujuan kepala Satuan Pendidikan dalam bentuk salinan digital; dan
  • d. surat persetujuan dari kepala Dinas Pendidikan setempat dalam bentuk salinan digital.
(4) PDSPK menonaktifkan NUPTK setelah verifikasi dan divalidasi melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id oleh:
  • a. kepala Satuan Pendidikan;
  • b. kepala Dinas Pendidikan atau Atdikbud sesuai kewenangan; dan
  • c. kepala LPMP, BP-PAUD dan Dikmas, BPKLN sesuai kewenangan.
(5) Penonaktifan NUPTK dilakukan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id.
(6) PDSPK menginformasikan NUPTK yang sudah nonaktif melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.
Pasal 8
(1) PDSPK dapat melakukan Reaktivasi NUPTK.
(2) Reaktivasi NUPTK sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan berdasarkan permohonan dari Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
(3) Permohonan Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan syarat:
  • a. data pemohon sudah ada dalam data pokok pendidikan;
  • b. NUPTK harus atas nama pemohon, bukan atas nama orang lain;
  • c. mengajukan surat pernyataan mengaktifkan NUPTK dengan bermaterai dalam bentuk cetak dan salinan digital kepada kepala Satuan Pendidikan;
  • d. surat persetujuan kepala Satuan Pendidikan dalam bentuk cetak; dan
  • e. surat persetujuan dari kepala Dinas Pendidikan dalam bentuk salinan digital.
(4) Syarat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, huruf d, dan huruf e diunggah melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id.
(5) NUPTK direaktivasi setelah persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diverifikasi dan divalidasi melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id oleh:
  • a. kepala Satuan Pendidikan;
  • b. kepala Dinas Pendidikan atau Atdikbud sesuai kewenangan; dan
  • c. kepala LPMP, BP-PAUD dan Dikmas, atau BPKLN sesuai kewenangan.
 (6 NUPTK yang sudah direaktivasi diinformasikan melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.
Pasal 9
Setiap tahapan Pengelolaan NUPTK dilakukan  tanpa pungutan biaya.
Pasal 10
Pengelolaan NUPTK dilakukan oleh PDSPK berdasarkan mekanisme Pengelolaan NUPTK sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.
Pasal 11
Peraturan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Februari 2018

SEKRETARIS JENDERAL,
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN, REPUBLIK INDONESIA

TTD.

DIDIK SUHARDI

Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,

TTD.

Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001

Selasa, 06 Maret 2018

Siklus Terbit SKTP Wajib Faham Agar Sukses dan Cair TPP

Siklus Terbit SKTP Wajib Faham Agar Sukses dan Cair TPP

Kenapa SKTP saya sudah terbit tapi TPP belum cair?. Pertanyaan tersebut acap kali selalu menjadi problem bagi para guru sertifikasi yang sering terlambat dalam menerima dana tunjangan profesi guru (TPP/TPG). Apakah yang sebenarnya menjadi kendala terlambatnya pencairan dana tunjangan tersebut?. Terkadang guru kurang mengetahui Bagaimana sih alur penerbitan SKTP tunjangan TPP sehingga yang muncul dalam persepsi adalah menyalahkan pihak pemerintah.

Oleh sebab itu, saya mencoba untuk memberi sedikit informasi tetang siklus pekerjaan sebelum terbit SKTP dan setelah terbit SKTP agar guru tidak gagal faham dan tidak saling menyalahkan. Jika alur pekerjaan ini difahami bersama baik operator, guru, waka kurikulum, dan kepala sekolah maka guru tidak perlu lagi khawatir terhadap pencairan dana tunjangan TPG.

Siklus Pekerjaan Sebelum terbit SKTP

Operator 

  • Input data Dapodik, DHGTK
  • Sinkron dapodik
  • Dalam pengimputan data operator harus benar-benar menerima data yang valid. Data profile Sekolah, data profile guru; sekolah induk, beban kerja, NUPTK, Gol/Mas kerja, Tanggal lahir, Status (PNS/NonPNS) dll. kurikulum mendampingi operator dalam memasukkan data.
  • Sinkron data dari aplikasi dapodik sekolah ke server tergantung dari kecepatan internet masing-masing sekolah, data yang di sinkron akan di proses 3x24 jam ke server pusat
  • Server pusat akan mengirikan data yang sudah di sinkron ke internet 2x24 jam

Guru

  • Memberi data profile yang valid
  • Mengawasi pekerjaan operator
  • Lihat info GTK
  • Memeriksa kevalidan data. Jika terjadi kesalahan serahkan kembali ke operator sekolah
  • Print info GTK dan serahkan ke operator Dinas

Operator SIMTUN

  • Melakukan validasi info GTK yang sudah di paraf
  • Centang usulan terbit SKTP
  • Sinkron data dari aplikasi SIMTUN ke server tergantung dari kecepatan internet masing-masing dinas, data yang di sinkron akan di proses 2x24 jam ke server pusat.

Siklus Pekerjaan Setelah terbit SKTP

Operator SMBAR

  • Tarik data SKTP dan Absensi DHGTK dari server durasi 1x24 jam
  • Membuat SPM bagi yang terbit SKTP durasi 1 minggu
  • Menerima Laporan SP2D yang terbayarkan
  • Sinkron laporan realisasi ke server 1x24 jam
  • Server akses ke internet 2x24 jam

Guru

  • login info GTK
  • Melihat status pembayaran ke rekening guru
Jika Anda sudah melihat status SP2D artinya Anda bisa menarik uang dari rekening Anda. Namun jika statusnya masih SPP masih dalam proses.

Senin, 05 Maret 2018

Download Soal Latihan Ujian Sekolah (US) - SD Tahun 2018


Download Soal Latihan Ujian Sekolah (US) - SD Tahun 2018 - Untuk persiapan menghadapi Ujian Sekolah 2017/2018 berikut admi share beberapa kumpulan soal Ujian Sekolah (US) yang tentu saja dapat dijadikan sebagai uji kompetensi siswa sebelum mereka benar-benar menghadapi Ujian Sekolah yang sebenarnya agar meraka mendapatkan nilai yang memuaskan.

Untuk bapak dan ibu guru yang mengajar di sekolah

TPP Belum Cair Karena Belum Kunci dan Cetak SPTJM DHGTK

TPP Belum Cair Karena Belum Kunci dan Cetak SPTJM DHGTK
Absensi online guru yang telah di rilis oleh kemdikbud dengan nama Daftar Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) akan resmi digunakan untuk menghitung kehadiran guru dan akan dituangkan dalam juknis tunjangan profesi sehingga tidak ada alasan memperlambat penyaluran tunjangan profesi dengan meminta dokumen/berkas dalam bentuk apapun kepada guru-guru.

Menyikapi hal tersebut diatas maka sudah barang tentu DHGTK menjadi syarat untuk realisasi pencairan dana tunjangan guru TPG/TPP. Masalahnya yang terjadi dilapangan banyak dari guru sertifikasi yang mengaku belum menerima pencairan dana tunjangan tersebut pada triwulan 4. Ada kemungkinan bahwa TPP yang belum terbayarkan merupakan dampak dari belum terisinya daftar hadir guru pada triwulan yang sudah berjalan.

Silahkan cek Info GTK : Cara Cek Transfer Pembayaran TPP/TPG apakah proses transfer dana tunjangan Anda ke rekening sudah menunjukkan status SPP atau SP2D.

Oleh karenanya yang perlu diperhatikan bagi guru adalah selalu melihat perkembangan info data yang ada di aplikasi simpkb-nya. Sedangkan para operator khususnya yang masih pemula adalah memperhatikan penginputan jadwal di aplikasi Dapodik dengan benar, baik bagi sekolah yang menggunakan 5 hari kerja maupun sekolah yang menggunakan 6 hari kerja sehingga nantinya pada dasbor web DHGTK hanya menyesuaikan sedikit pada kalender sekolah.

Pengimputan data pada aplikasi DAPODIK harus benar-benar fix karena dapat berpengaruh pada DHGTK, SIMPKB, SIMBAR untuk pencairan TPG/TPP. Silahkan cek disini infonya.

Jika data sudah fix maka selanjutnya cara mengunci dan cetak SPTJM DHGTK agar tunjangan segera dapat direalisasikan kepada guru yang berhak menerimanya. Bagaimana caranya?

Mencetak SPTJM Daftar Hadir G.T.K hanya dapat di lakukan oleh kepala sekolah. Jika kepala sekolah tidak bisa maka bisa di kuasakan kepada admin operator sekolah. Admin operator sekolah bisa login dengan menggunakan akun kepala sekolah. Oleh karena itu, kepala sekolah sudah dibuatkan user name dan passwordnya melalui aplikasi Dapodik.

Langkah Kunci dan Cetak SPTJM DHGTK

⇒ Silahkan kunjungi laman DHGTK login dengan user name dan password kepala sekolah. NPSN:0000000, Username:xxx@gmail.com, password:****
⇒ pada dasbor DHGTK silahkan klik kehadiran. Pastikan bahwa absensi guru sudah tercentang semua
⇒ klik kunci dan buat SPTJM
⇒ pilih semester, pilih bulan (Mengunci Kehadiran bisa dilakukan perbulan atau pertriwulan)
⇒ ceklis setuju dan ceklis kunci daftar hadir
⇒ klik kunci daftar hadir
⇒ lakukan refresh dan cetak pdf.

Ingat setelah Anda mengunci daftar hadir maka tidak bisa diubah atau di edit lagi kecuali berkoordinasi dengan operator dinas.

Download Petunjuk Penyelenggaraan Pramuka SD SMP SMA SMK Terbaru 2018


Download Petunjuk Penyelenggaraan Pramuka 

SD SMP SMA SMK Terbaru 2018



Dalam kesempatah kali ini kami sebagai pengurus blog Format Kerja Guru ini akan sedikit menerangkan/membagikan beberapa file tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pramuka yang sebagaimana petunjuk tersebut banyak di butuhkan siswa/siswi bangsa indonesia,sebagai berikut.



Perkuat Gerakan Pramuka sebagai wadah pembentukan