Yth Bapak/Ibu operator Dapodik PAUD,
Pengisian Dapodik PAUD semester 2017/2018 Semester II (Genap) dapat dilaksanakan mulai hari ini 17 Februari 2018 menggunakan aplikasi versi 3.2.0 yang dapat diunduh melalui tautan pada website ini.
Jangan lupa untuk menghapus/uninstall aplikasi Dapodik PAUD versi sebelumnya yang masih terinstall sebelum melakukan instalasi aplikasi versi 3.2.0. Setelah instalasi versi 3.2.0 silahkan lakukan registrasi kembali dengan kode registrasi, username dan password yang sudah digunakan sebelumnya.
Pembaharuan Aplikasi Dapodik PAUD v.3.2.0 sebagai berikut :
Pembaharuan Aplikasi Dapodik PAUD v.3.2.0 sebagai berikut :
- [Pembaruan] validasi kepala sekolah wajib satu dan induk, jika tidak ada maka guru yang ber status kepegawaiannya guru kelas dan diberi pengisian tugas tambahan PLT Kepala Sekolah menjadi kepala sekolah.
- [Pembaruan] Pilihan Kategori TK hanya TK Pembina dan TK Biasa.
- [Pembaruan] Format Klasifikasi Lembaga dihilangkan
- [Pembaruan] menu Lintang Bujur di alamat peserta didik dihilangkan
- [Pembaruan] Menu Tempat tinggal Peserta Didik hanya ada Bersama Orang Tua, Wali.
- [Pembaruan] Menu KIP dan PIP pada peserta didik dihilangkan,
- [Pembaruan] Menu jumlah saudara kandung pada detail Peserta Didik dihilangkan.
- [Pembaruan] Menu beasiswa dan kesejahteraan pada detail peserta didik dihilangkan.
- [Pembaruan] Menu kembali bersekolah pada registrasi peserta didik dihilangkan.
- [Pembaruan] penambahan alamat pada menu Peserta Didik dan PTK ada pilihan provinsi, kabupaten dan kecamatan
- [Pembaruan] unduhan cetak formulir ptk yang sudah terisi diaktifkan
- [Pembaruan] status kepegawaian harus menyesuaikan dengan sumber gaji
- [Pembaruan] Pengisian Akreditasi mengambil dari data BAN PAUD-PNF
- [Pembaruan] Sekolah Aman dihilangkan
- [Pembaruan] Jenis PTK Guru PAUD hanya ada, Guru Kelas, Guru Inklusi, Tenaga Administrasi Sekolah dan Kepala Sekolah
- [Pembaruan] keaktifan bulan PTK dihilangkan pada menu penugasan
- [Pembaruan] validasi TMT Pengangkatan PTK dengan usia tahun lahir tidak boleh dibawah 15 tahun.
- [Pembaruan] validasi NIP wajib diisi jika status kepegawaian PTK adalah PNS
- [Pembaruan] validasi Riwayat Gaji Berkala harus diisi jika status kepegawaian PTK adalah PNS
- [Pembaruan] validasi Riwayat Kepangkatan harus diisi jika status kepegawaian PTK adalah PNS
- [Pembaruan] validasi Riwayat Pendidikan Formal pada detail PTK harus diisi.
- [Pembaruan] validasi Invalid Riwayat Pendidikan Formal jenjang SD pada detail PTK.
- [Pembaruan] validasi Kompetensi pada detail PTK harus diisi.
- [Pembaruan] validasi Riwayat Karir Guru pada detail PTK minimal di isi satu baris.
Pengisian data dilakukan sampai akhir Juni 2018.
Terima Kasih.
Link Unduhan :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar