Berikut kami berikan informasi tentang syarat pencairan sertifikasi lulusan tahun 2018 dan yang sudah pernah menerima dana tunjangan dari tahun sebelumnya. Informasi ini kami salin dari surat PenProv pertanggal 19 maret 2018 berikut lengkapnya, Menindaklanjuti surat dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor : 005/1740/101.5/2018 tentang Verifikasi dan Validasi Data Tunjangan Profesi Guru Semester 1 bulan Januari sampai dengan Juni 2018, maka disampaikan beberapa hal yang penting sebagai berikut :
1. Penarikan data Dapodik untuk menunjang Data Tunjangan Profesi Guru semester 1 bulan Januari
sampai dengan Juni 2018 harus sudah valid dan benar paling lambat tanggal 30 April 2018.
2. Pemberkasan yang dibutuhkan dalam rangka usulan SK Tunjangan profesi guru semester 1 bulan
Januari sampai dengan Juni 2018 antara lain :
- (a) Info GTK yang wajib di paraf masing-masing poin oleh guru yang bersangkutan, dan dihalaman terakhir Info GTK wajib ditanda tangani oleh Kepala Sekolah beserta Guru yang bersangkutan
- (b) SPJTM dari Dapodik, untuk SPJTM dapodik masing-masing sekolah cukup melampirkan 1 (satu) lembar yang asli ditanda tangani Kepala Sekolah dan diberi stempel, selanjutnya masing-masing guru melampirkan Info GTK sesuai yang telah disebutkan di dalam point (a) dan Fotocopy dari SPJTM yang telah ditanda tangani.
- (c) Apabila ada Guru yang Cuti atau Sakit Wajib menyerahkan bukti surat cuti atau sakit dan dikumpulkan di Cabang Dinas untuk kemudian diserahkan kepada sub bag Keuangan Provinsi, agar pencairan TPG sesuai dengan kehadiran dari Guru tersebut.
3. Bagi guru-guru yang menambah jam mengajar di Kemenag wajib melampirkan berkas-berkas antara lain :
- (a) SKPBM semester Genap tahun ajaran 2017/2018 yang telah dilegalisir oleh Kepala Sekolah
- baik dari sekolah induk maupun sekolah tambahan.
- (b) Daftar hadir bulan Januari 2018 sampai terakhir yang telah dilegalisir Kepala Sekolah baik dari sekolah induk maupun sekolah tambahan (madrasah)
- (c) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang menyatakan bahwa Guru tersebut benar-benar menambah jam mengajar di sekolah tambahan (madrasah), yang ditanda tangani oleh guru yang bersangkutan dan diberi materai sebesar 6000
- ( d) Surat rekomendasi dari Cabang Dinas setempat.
- (e) Surat keterangan melaksanakan tugas dari Kepala Sekolah/madrasah
- (f) Berkas dikirim sendiri oleh Guru yang bersangkutan dengan membawa surat pengantar dari Cabang Dinas setempat ke Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan paling lambat tanggal 23 April 2018.
Demikian informasi Verifikasi dan Validasi Data Tunjangan Profesi Guru Semester 1 bulan Januari s/d Juni 2018 yang kami dapat dari Dinas PenProv. Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar