1. Apa itu pip?
PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah ( usia 6 s/d 21 tahun ) dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).
2. Bank Penyalur dana bantuan pip?
BNI(Bank Negara Indonesia)3 Bagaimana cara mendapatkan KIP ( kartu Indonesia Pintar )?
Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan kepada anak usia 6 sampai dengan 21 tahun berdasarkan Basis Data Terpadu (BDT) yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial. BDT adalah sistem data elektronik berisi data nama dan alamat yang memuat informasi sosial, ekonomi, dan demografi dari individu dengan status kesejahteraan terendah di Indonesia (Permensos 10 Tahun 2016). Untuk mengetahui data keluarga yang tercatat dalam BDT dapat menghubungi dinas sosial setempat. Apabila keluarga tersebut tercatat dalam BDT, maka anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang masih bersekolah dari keluarga tersebut akan mendapatkan KIP4. Batas Pengambilan Dana PIP
Batas Pengambilan Dana PIPTahun 2015 Sampai dengan 31 Maret 2018
Tahun 2016 Sampai dengan 30 Juni 2018
Tahun 2017 Sampai dengan 30 Juni 2018 (Kemungkinan Diperpanjang)
5. Kesulitan Pencairan Dana PIP karena letak Lokasi sekolah yang jauh dengan Bank
Bisa di koordinasikan dengan BNI setempat sesuai juknis PIP6. Bagaimana cara menggunakan Kartu KIP ( kartu Indonesia Pintar )
1. Penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP)2. KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan ( Dapodik ) lembaga pendidikan
7. Apa saja syarat-syarat pencairan dana PIP
Persyaratan pencairan dana PIP adalah Surat Keterangan kepala Sekolah dan Identitas siswa ( Kartu Pelajar/ KTP/KK )8. Untuk apa saja penggunaan dana PIP ( Program Indonesia Pintar )
Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi9. Berapa besaran manfaat dana PIP ( Program Indonesia Pintar )
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp 450.000,-/tahun;2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar