Yang terhormat,
- Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
- Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
- Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK
Di Seluruh Indonesia
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Sesuai dengan Permendikbud No 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan dijelaskan bahwa definisi dari Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara on line. Dapodik bertujuan untuk mewujudkan basis data tunggal sehingga dapat tercipta tata kelola data pendidikan yang terpadu dan menghasilkan data yang representatif untuk memenuhi kebutuhan Kementerian dan pemangku kepentingan lainnya.
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah telah mengeluarkan Surat Edaran No. 01/D/SE/IT/2017 tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Semester 2 Tahun Pelajaran 2016/2017. Bahwa batas akhir pemutakhiran data paling lambat adalah 1 Maret 2017 dimaksudkan untuk mulai pemanfaatan data oleh Ditjen GTK untuk penentuan aneka tunjangan 2017.
Tetapi sebelum tanggal 1 Maret 2017 Ditjen GTK telah menarik data dari Dapodik untuk finalisasi Aplikasi Info GTK Periode Genap 2017 yang dapat di akses di : http://info.gtk.kemdikbud.go.id dan link alternatif sebagai berikut :
Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu serta teman-teman operator sekalian, kami ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Salam Satu Data,
Admin Tim Dapodik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar